300 PROGRAM, PROYEK DAN KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, PENGENTASAN KEMISKINAN, PERTAHANAN-KEAMANAN DAN  PENANGGULANGAN BENCANA


PENDAHULUAN

Riset terkait rencana KSAP menggunakan IPSAS 42 dan ED IPSAS 67 untuk sebuah PSAP. Makalah dapat pula digunakan sebagai sumber gagasan pembuatan Daftar Program APBN Kesejahteraan-Sosial, APBN Pertahanan-Keamanan Nasional dan APBN Penanggulangan Bencana , serta sumber-gagasan penyempurnaan BAS Akuntansi Pemerintahan. UU Kesejahteraan Sosial mempunyai beberapa rumpun-kegiatan utama dan/atau belanja APBN yang meliputi rumpun-kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial cq bantuan-sosial , bantuan-hukum dan advokasi-sosial. Penulis menggunakan basis berbagai sumber hukum-positif untuk merangkai program pertahanan-keamanan , program pengentasan kemiskinan dan fakir miskin, serta program penanggulangan bencana.

DAFTAR JENIS PROGRAM REHABILITASI SOSIAL

  1. Program rehabilitasi sosial  tunai berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan tidak langsung , misalnya bantuan Tunai melalui sistem perbankan.
  2. Program rehabilitasi sosial ) non-tunai terdiri atas bantuan berbentuk barang  misalnya kursi-roda , hp, dll dan/atau jasa rehabilitasi sosial misalnya relokasi penduduk wilayah banjir berulang.
  3. Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial tiap-tiap warga negara secara paripurna , dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  4. Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan material saja, misalnya sandang, pangan, tempat tinggal.
  5. Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan layanan jasa profesional saja, misalnya dokter, psikolog.
  6. Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan material dan layanan jasa profesional , misalnya dokter dengan sarana suntik, obat-obatan , kruk, kacamata.
  7. Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan spiritual saja misalnya program rehabilitasi narkoba , paska kecelakaan dan KDRT
  8. Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial saja, misalnya keberterimaan-sosial mantan narapidana , PSK, penderita lepra dan napza  di lapangan kerja
  9. Program bimbingan sosial penderita cacat di dalam Panti Rehabilitasi Penderita Catat
  10. Program bimbingan sosial penderita cacat di luar Panti Rehabilitasi Penderita Catat
  11. Program bimbingan sosial penderita cacat pada Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial bagi Penderita Cacat
  12. Pemberian bimbingan sosial pemberian bimbingan & penyuluhan sosial terhadap masyarakat dalam hal usaha rehabilitasi sosial bagi penderita cacat, misalnya pelatihan/pemberdayaan keluarga yang memiliki anggota keluarga cacat.
  13. Setiap K/L sesuai tupoksi membuat Program Rehabilitasi Sosial berbentuk pemenuhan kebutuhan pokok adalah alokasi APBN/D untuk target belum sejahtera dengan memenuhi kebutuhan  pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan bantuan penyediaan kesempatan kerja, bimbingan keterampilan, akses pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas/rujukan dan usaha pembinaan rehabilitasi lanjutan.
  14. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial
  15. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk perawatan dan pengasuhan
  16. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
  17. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan mental spiritual
  18. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan fisik
  19. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling psikososial
  20. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk pelayanan aksesibilitas
  21. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bantuan dan asistensi sosial
  22. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan resosialisasi
  23. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan lanjut
  24. Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk rujukan.
  25. Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan Sosial Anak
  26. Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan Sosial Lanjut Usia
  27. Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
  28. Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza
  29. Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial

Selengkapnya…