IPSAS 20 RELATED PARTY DISCLOSURE
Laporan Studi Mandiri Dr Jan Hoesada, KSAP.
Pendahuluan
Istilah “Related Party” di alih-bahasa menjadi “Pihak Terelasi”. Transaksi pihak-terelasi dilakukan entitas LK dengan entitas-lain yang ber hubungan-dekat , pengungkapan informasi pihak-terelasi berguna bagi pembaca LK, terutama dalam menilai hasil-keuangan dan posisi-keuangan entitas LK. Transaksi pihak-terelasi antara lain berbentuk jual-beli, sewa/pinjam-pakai aset termasuk pemberian/penerimaan pinjaman, hadiah/sumbangan/transfer aset, penjaminan ( guarantee), alokasi biaya-bersama dan pelaporan perpajakan. Contoh pihak-pihak-terelasi adalah afiliasi, entitas induk, entitas-anak, entitas terasosiasi, pemilik bisnis / PS entitas LK, manajer entitas LK dan keluarganya, entitas dana-pensiun karyawan terkait entitas LK.
Pengungkapan pada CALK LK berdampak pada pengambilan keputusan pembaca LK mencakupi informasi agregat, informasi individual, nama dan kedudukan pihak-terelasi agar pembaca LK memahami bentu-hubungan.Pengungkapan terbagi menjadi pengungkapan umum dan khusus. Pengungkapan umum mencakupi pihak-pihak-terelasi, bentuk/jenis transaksi, jumlah dan akibat hubungan tersebut pada syarat-transaksi ( misalnya harga khusus atau harga pasar, periode pembayaran khusus/tidak, pola/syarat kompensasi, transaksi dengan jaminan/agunan ada atau tidak, , dampak hubungan pada sifat dan pola penyelesaian transaksi , misalnya arms-length atau tidak, business-like atau tidak, boleh dilanggar atau tidak , berpenalti atau tidak, apakah transaksi akan tereliminasi pada proses konsolidasi LK atau tidak. Pengungkapan hubungan pengendalian antara entitas LK dengan pihak-pihak-terelasi di mana entitas LK dan entitas-lain tersebut berada dalam pengendalian-bersama atau tidak , yang berpengaruh pada sifat transaksi di antara mereka , misalnya perlakuan utang-piutang , arms-length atau tidak.
Isu akuntansi pada aspek pengungkapan pada CALK LK tentang pihak-terelasi mencakupi (1) pengungkapan daftar entitas-kendalian, (2) bentuk relasi atau kendali, penjelasan jenjang kendali bila lebih dari dua-jenjang ( misalnya lapis puncak adalah pengendali-tertinggi, lapis kedua adalah entitas-terkendali lapis-kendali-pertama dan menjadi entitas-pengendali lapis ke tiga, yaitu entitas kendalian) , (3) transaksi antara pihak-pengendali & terkendali, (4) utang, piutang, (5) bagian kepemilikan atas entitas-kendalian untuk transparansi LK Konsolidasia, (6) hak-suara atau kekuasaan dalam pengambilan-keputusan ( voting-power) pada suatu-entitas merupakan bentuk pengaruh-signifikan , misalnya entitas-parlemen menentukan arah/ sasaran entitas-kabinet secara keseluruhan, kabinet cq K/L bertugas sebagai pelaksana / peraih sasaran dipimpin oleh para menteri atau pejabat pelaksana setara menteri , (7) terdapat berbagai sasaran yang menjadi sasaran bersama untuk beberapa kementerian/Lembaga sehingga mereka harus bekerjasama, ditambah berbagai entitas rekanan bukan pihak-terelasi dalam standar ini, seperti kontraktor, pemasok yang membantu pencapaian sasaran, (8) hubungan individu bersifat keluarga/nonkeluarga yang diduga berpengaruh pada kualitas pengambilan keputusan pejabat entitas LK tersebut. Bentuk relasi-legal belum-tentu [1]namun mungkin menjadi dasar/petunjuk-awal eksistensi-pengaruh-signifikan antara lain adalah hubungan kekeluargaan, antara lain pasangan hidup resmi/tidak resmi, ortu pejabat kunci, anak-anak kandung/angkat yang tergantung / tidak tergantung secara-ekonomi, anggota keluarga lain (saudara sedarah-semenda dalam hubungan garis lurus dan bukan garis-lurus) yang hidup seatap/tidak se-atap, kakek/nenek dan mertua. Hubungan bukan-sedarah misalnya pejabat-kabinet-rekomendasi-partai dengan ketua partai.
Relasi pribadi adalah hubungan individu bersifat keluarga & nonkeluarga yang diduga berpengaruh/dipengaruhi pada individu pejabat entitas LK pada umumnya berderajat manajemen kunci , yang mencakupi sekelompok/seorang pimpinan entitas, otoritas/penanggung-jawab/penasihat penanggung-jawab langsung / tidak langsung aspek perencanaan, penentu-arah, dan pengendalian/pengendalian bersama atas entitas LK, seperti para komisaris PT, pimpinan eksekutif, CEO, Dirut, Presiden PT dan para direktur lain sebagai lembaga pemegang-kekuasaan-tertinggi ( governing body) , penasihat pimpinan entitas LK dan pemantau-indipenden (oversight) berpengaruh. IPSAS 20 bertujuan mengatur pengungkapan jenis informasi-tertentu tentang jenis/bentuk hubungan berpengendalian-signifikan ( misalnya voting-power PS) dan transaksi di antara mereka, pengaruh relasional tersebut pada kualitas pengambilan keputusan manajemen-kunci , untuk peningkatan kepemahaman para pembaca/pengguna LK.