KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN PIHAK BERELASI


IPSAS 38 DISCLOSURE OF INTERESTS IN OTHER ENTITIES

Disajikan Dr Jan Hoesada, Anggota Komite Kerja KSAP

PENDAHULUAN

Hak (interest) pada entitas LK pada entitas lain adalah hak/maslahat dimiliki berdasar perjanjian-mengikat (legal interest) atau semacamnya atas entitas-lain tersebut , antara lain terbukti dengan kepemilikan instrumen ekuitas atau instrumen utang (ownership interest) , dan keterlibatan lain berbentuk konsekuensi pendanaan bersyarat perolehan hak tertentu, dukungan likuiditas menyebabkan kepemilikan hak tertentu, atau penjaminan kredit berkonsekuensi hak untuk campur tangan kredit dalam manajemen debitur .

Ruang lingkup standar sebatas hak/maslahat berbentuk hak-pengendalian atau pengaruh-signifikan bukan hak yang timbul dari transaksi-dagang, misalnya hak menagih penjual, hak meminta agunan dan LK Auditan oleh bank pemberi kredit. Hak tersebut sering dikaitkan dengan kuasa pengendalian (control) sehingga disebut hak-pengendalian (controling interest). Pengaturan mengikat (binding arrangement) adalah kesepakatan formal sesuai hukum-perikatan atau hukum-kontrak .

Hak/kewajiban dalam entitas lain ( interest in othet entity) adalah hak/kewajiban kontraktual berbasis bukti hukum, antara lain hak suara pada RUPS berdasar kepemilikan saham berhak suara, hak mewariskan, menghadiahkan, menjual saham milik sendiri kepada siapapun atau pihak tertentu, hak veto seluruh jenis keputusan RUPS atau jenis keputusan tertentu saja, hak milik terspesifikasi, hak mengendalikan sesuatu, hak memerintah kepada agen atau suatu hal , hak menentukan suatu hal, hak memilih suatu hal , hak membeli sesuatu, hak menjual sesuatu, hak teridentifikasi pada urusan pemasaran, keuangan, produksi, SDM , hak menentukan penggunaan aset tertentu. Pengaruh signifikan terhadap entitas-investee bukan hak (interest).

Terdapat tumpang tindih teori kekuasaan ( power theory ) dan teori wewenang resmi ( authority theory ) , dimana teori kekuasaan dibagi menjadi teori kekuasaan resmi ( atau wewenang resmi) dan teori kekuasaan sejati ( defacto). Teori kekuasaan resmi dianut standar pengungkapan pihak berelasi , terlepas apakah hak/kekuasaan ( interest) tersebut digunakan atau tidak digunakan . Teori kekuasaan nan luas, antara lain pemerolehan kepatuhan massal atau hak istimewa seseorang karena kharisma[1] pribadi bukan domain IPSAS 38.

TUJUAN PENGUNGKAPAN PIHAK TERELASI

Sebagai contoh ekstrim, pada suatu CALK entitas LK ditemukan bahwa entitas tersebut membeli 100 % input dari entitas lain segrup usaha, menjual 100 % hasil produksi kepada entitas lain lagi , yang juga segrup usaha, dengan perintah & syarat harga transaksi dari kantor pusat grup usaha , menjelaskan betapa pentingnya informasi pihak berelasi.

IPSAS 38 bertujuan

  • Mengidentifikasi berbagai bentuk/jenis & risiko hak/kekuasaan  atas entitas-kendalian umumnyna,  khususnya dalam konteks/bentuk hubungan sebagai
  • Entitas-kendalian  tak-terkonsolidasi
  • Entitas-pengendalian dalam perjanjian pengaturan-bersama (joint arrangement)   dan sebagai entitas ter-asosiasi
  • Entitas bentukan (structured entity) tak-terkonsolidasi

Mengindentifikasi dampak kepemilikan hak tersebut pada LK umumnya, pada Laporan Neraca, LO dan LAK khususnya sesuai Paragraf 1 IPSAS 38.

Selengkapnya…