AKUNTANSI PENDAPATAN PEMERINTAHAN


Makalah Dr Jan Hoesada, KSAP

Pendahuluan

IPSAS 9 tentang akuntansi pendapatan pertukaran dan IPSAS 23 tentang pendapatan nonpertukaran  merupakan sepasang standar yang digunakan untuk akuntansi pendapatan pemerintahan NKRI, sehingga amat ideal bila diterbitkan & diberlakukan secara bersamaan oleh KSAP. Sejarah mencatat bahwa KPSAP telah menerbitkan Bultek 23 untuk akuntansi pendapatan nonpertukaran, Bultek 24 untuk akuntansi pendapatan pajak, Bultek 16 untuk akuntansi piutang umumnya, piutang pendapatan pajak khususnya. Makalah ini terkait makalah penulis berjudul Latar Belakang Akuntansi Pendapatan Laporan Operasional (LO) dalam Akuntansi Pemerintahan , yang disajikan pada situs maya KSAP tahun 2013.

Intisari IPSAS 9 dan 23 adalah , (a) Pendapatan pertukaran versi IPSAS 9 antar pihak bebas & berpengetahuan, terkurangi potongan penjualan, termasuk piutang (terdiskonto nilai-waktu dari-uang) , pendapatan pertukaran  di ukur pada nilai wajar imbalan diterima, sesuai Para 14 , 15 dan 16 IPSAS 9.  Barter sedapat mungkin diukur pada nilai wajar barang/jasa diterima , diukur pada nilai wajar barang/jasa diberikan , bila tak terdapat informasi nilai wajar barang/jasa diterima,  tersesuai tambahan pembayaran/penerimaan tunai ( transaksi tukar tambah), (b) Pengukuran Pendapatan Transaksi Nonpertukaran IPSAS 23 menyatakan bahwa pendapatan nonpertukaran diukur (1) dengan kenaikan aset pada entitas, sesuai Paragraf 48, (2) aset-pajak berdasar nilai-wajar tanggal perolehan aset sesuai paragraf 67, paragraf 83 , (3) pendapatan pembebasan-utang sebesar jumlah dibebaskan sesuai Paragraf 87, (4) pendapatan denda ( fine) diakui berdasar estimasi terbaik aliran masuk SD sesuai Paragraf 89, (5)  penerimaan alih-SD ( bequest) setara hadiah dan donasi vide Paragraf 97, diukur pada nilai wajar aset atau tagihan sesuai Paragraf 93, (6) penerimaan berbagai jenis jasa profesional (Services In-kind) yang dinilai pada nikai wajar, namun pengakuan tidak diwajibkan standar ini, sesuai Paragraf 10, dan (7) selisih/beda-untung antara harga-transaksi ( hasil perolehan pinjaman) vs nilai-wajar pinjaman-konsesian (Pledges Concessionary Loans) diakui sebagai pendapatan, sesuai Paragraf 105B, (c)Akuntansi Pengakuan transaksi nonpertukaran IPSAS 23  menetapkan bahwa (1) pendapatan pajak  diakui pemerintah (1a) sesuai hukum positif perpajakan untuk tiap jenis pajak, (1b) pendapatan Pajak diakui sebagai aset tatkala sesuai persyaratan peristiwa-kena pajak dan tatkala syarat pengakuan aset hasil pajak terpenuhi, sesuai Paragraf 59, (1c) pendapatan pajak cq hasil pungutan tidak diakui pemerintah cq Dirjen Pajak sebagai pemungut sebagai pendapatan Direktorat, namun diakui negara cq BUN sebagai pendapatan negara dan aset, sesuai Paragraf 61,  (1d) Pajak dipungut berbasis tujuan khusus tidak diakui sebagai pendapatan-pajak sampai seluruh syarat pemajakan khusus tersebut terpenuhi , kecuali terdapat syarat munculnya liabilitas pemerintah akibat pungutan bertujuan khusus tersebut , sesuai Paragraf 64, (2) terkait pengakuan pendapatan nonpertkaran, mungkin terdapat konsekuensi pengakuan awal liabilitas berdasar estimasi terbaik besar-pemberesan kewajiban kini, sesuai paragraf  57 dan 58, (3) aset & pendapatan transfer , termasuk hibah, pembebasan utang, bequest, hadiah, sumbangan, donasi berbentuk barang/jasa diakui saat penerimaan (3) pendapatan denda(fines) pengadilan atau pembayaran dibawah tangan ( diluar pengadilan) diterima pemerintah , diakui sebagai pendapatan-denda dengan aset bentuk tunai atau piutang denda, sesuai Paragraf 88 dan 89, selaras  Paragraf 31, (4) pendapatan waris(bequests) atau hak tagih pada pewaris diakui sebagai pendapatan negara apabila memenuhi segala syarat piutang kepada almarhum atau pewaris, sesuai Paragraf 90 dan 91, (5) hadian dan donasi diterima negara diakui pada nilai-wajar saat diterima,.(6) bila negara menerima berbagai Jenis Jasa Profesional (Services In-kind) tidak wajib diakui sebagai pendapatan dan/atau  sebagai aset, dan (7) pendapatan negara karena selisih harga transaksi ( pinjaman diterima) vs nilai-wajar pinjaman-diperoleh pada Pinjaman BerKonsesi (Concessionary Loans) diakui saat pinjaman diperoleh, pendapatan itu terkurangi konsekuensi  liabilitas yang timbul saat penerimaan pinjaman,bila ada.

Selengkapnya…