PELAKSANAAN PUBLIC HEARING HYBRID PSAP PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN


Dokumentasi Peserta Public Hearing Offline

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, proses baku (due process) penyusunan standar akuntansi berbasis akrual harus melalui tahapan dengar pendapat publik (public hearing). Kegiatan dengar pendapat publik dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan, dan instansi pemerintah yang berkepentingan terhadap SAP untuk memperoleh tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian.

Pada hari Selasa, 07 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB, KSAP menyelenggarakan kegiatan public hearing untuk PSAP Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan lokasi offline di Hotel Redtop & Convention Centre Jakarta dan melalui media online aplikasi zoom meeting. Acara dihadiri oleh 411 Peserta yang terdiri dari Perwakilan BPK, BKPP, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Akademisi. Dalam kegiatan tersebut, keynote speech disampaikan langsung oleh Ibu Sumiyati (Ketua Komite Kerja KSAP). Pemaparan draf publikasian dimoderatori oleh Ibu Dwi Martani (Wakil Ketua Komite Kerja KSAP) dengan penyajian materi disampaikan langsung oleh tim penyusun PSAP Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran yaitu Bapak Januarti Tiur, Bapak Tunjung, dan Bapak Isa.

PSAP Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran merupakan salah satu PSAP yang harus segera diselesaikan karena adanya transaksi ekonomi yang bersifat material sehingga sangat dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Selain itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Ketua KSAP, Nomor 43/MK.5/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal tindak lanjut LHP LKPP Tahun 2020, KSAP diharapakan dapat menginisiasi penyelesaian PSAP mengenai PSAP mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari  transaksi nonpertukaran. Hal ini diperlukan karena PSAP pendapatan dari Transaksi NonPertukaran mensyaratkan entitas untuk mengakui:

  1. pendapatan ketika entitas menerima aliran sumber daya dari pihak lain namun tidak memberikan imbalan secara langsung terhadap sumber daya tersebut;
  2. aliran sumber daya dapat berupa kas maupun nonkas harus memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset; &
  3. kewajiban jika terdapat kemungkinan keluarnya aliran sumber daya ekonomi atau potensi jasa yang diperlukan bagi penyelesaian kewajiban tersebut.

Secara umum Pendapatan dari transaksi nonpertukaran mencakup:

  1. perpajakan;
  2. transfer (transfer antar entitas pemerintahan, hibah,  penghapusan utang, denda, sumbangan dan hadiah, dan selisih harga transaksi  dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak)

PSAP ini direncanakan berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2023. Penerapan dini juga dianjurkan dan diharapkan jika entitas menerapkannya sebelum Tahun Anggaran 2023, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut dalam pelaporan keuangan. Untuk kesempurnaan draf, masukan atas draf publikasian PSAP Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran masih dapat disampaikan paling lambat hari Rabu, 22 Juni 2022 melalui email sekretaria.ksap@gmail,com atau WA ke Tim Penyusun PSAP Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran 0812-8880-331 (Ibu Tiur)