Untuk menghasilkan SAP yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, proses baku (due process) penyusunan standar akuntansi berbasis akrual harus melalui tahapan dengar pendapat publik (public hearing). Kegiatan dengar pendapat publik dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan, dan instansi pemerintah yang berkepentingan terhadap SAP untuk memperoleh tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian.
Pada hari Rabu, 25 Mei 2022 Pukul 09.15 WIB, KSAP menyelenggarakan kegiatan public hearing untuk PSAP Imbalan Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh 183 Peserta yang terdiri dari Perwakilan BPK, BKPP, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Akademisi. Dalam kegiatan tersebut, keynote speech disampaikan langsung oleh Ibu Sumiyati (Ketua Komite Kerja KSAP). Pemaparan draf publikasian dimoderatori oleh Ibu Dwi Martani (Wakil Ketua Komite Kerja KSAP) dengan penyajian materi disampaikan langsung oleh tim penyusun PSAP Imbalan Kerja yaitu Bapak Joko Tri Prasetyo dan Bapak Yan Rahadian.
PSAP Imbalan Kerja merupakan salah satu PSAP yang harus segera diselesaikan karena adanya transaksi ekonomi yang bersifat material sehingga sangat dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Selain itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Ketua KSAP, Nomor 43/MK.5/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal tindak lanjut LHP LKPP Tahun 2020, KSAP diharapakan dapat menginisiasi penyelesaian PSAP mengenai kewajiban jangka panjang pensiun. Hal ini diperlukan karena pengaturan akuntansi imbalan kerja memiliki dampak yang signifikan pada postur laporan keuangan pemerintah. Adapun yang termasuk dalam pengaturan PSAP Imbalan Kerja meliputi:
- Imbalan Kerja
- Imbalan kerja jangka pendek (Gaji, honorarium, tunjangan cuti berimbalan, insentif);
- Imbalan pasca kerja (iuran pasti, manfaat pasti)
- Imbalan kerja Jangka Panjang Lainnya
- Pesangon
PSAP ini direncanakan akan diterapkan secara retrospektif, sesuai dengan PSAP 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020). Maka dari itu, dalam hal entitas belum dapat menerapkan PSAP ini, maka entitas dapat mengungkapkan nilai kewajiban imbalan pasca kerja program imbalan pasti pada Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk kesempurnaan draf, masukan atas draf publikasian PSAP Imbalan kerja masih dapat disampaikan paling lambat hari Rabu, 08 Juni 2022 melalui email sekretaria.ksap@gmail,com atau WA ke Tim Penyusun PSAP Imbalan Kerja 0856-4962-2379 (Bapak Joko Tri P)