Program Kerja KSAP


Sesuai dengan Keppres Nomor 84 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres Nomor 28 Tahun 2017, KSAP bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (RPP SAP). SAP mengatur prinsip-prinsip akuntansi yang wajib dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Dalam menyiapkan, merumuskan, dan menyusun RPP SAP tersebut, KSAP mengikuti proses baku penyiapan standar (due process) yang cermat sesuai dengan praktik penyusunan standar yang baik (best practices). Maka dari itu setiap tahun KSAP menyusun program kerja untuk menjadi pedoman dalam penyusunan SAP agar sesuai dengan proses baku tersebut.