PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN


PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

Pendapat Dr Jan Hoesada,KSAP

 

  1. PENDAHULUAN

PSAP Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan amat berpengaruh pada kegiatan audit-umum (general audit) BPK  atas LK Pemerintahan NKRI. KSAP sedang merampungkan edisi tersebut, bersama BPK tentu saja.

Terdapat berbagai istilah ber-medan makna serupa untuk istilah Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan LK, Peristiwa Setelah Tanggal Neraca,  Peristiwa Setelah Tanggal LK, Peristiwa

Kemudian, Peristiwa Selanjutnya (Subsequent Event) dari berbagai otoritas akuntansi (otoritas standar akuntansi) dan auditing (misalnya IAPI) di muka bumi termasuk di NKRI. Terdapat berbagai nuansa makna berbeda istilah tanggal pelaporan LK dan tanggal penerbitan LK Auditan bagi publik.

Peristiwa setelah tanggal  pelaporan LK adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, yang terjadi diantara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Tanggal pelaporan terpampang pada lembar neraca, bersama judul neraca, sebagai komponen LK.

Periode akuntansi dan tanggal pelaporan LK terpampang pada lembar muka LK, sama dengan tanggal neraca.

Tanggal LK di-otorisasi untuk diterbitkan adalah tanggal-perintah- tertulis- untuk- penerbitan LK. Pada berbagai sumber lain, tanggal otorisasi adalah tanggal pengesahan LK untuk diterbitkan, adalah tanggal pernyataan-mulainya-pertanggungjawaban CEO-kepada publik nan-luas, terpampang pada Surat Pengantar, atau Kata Pendahuluan atau covering letter CEO bagi LK auditan.

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal (whichever is earlier) antara tanggal manajemen telah memberikan asersi (semacam peyakinan atau penjaminan) bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut.

S e l e n g k a p n y a . . .