RANCANG BANGUN PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI PSAP PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN


RANCANG BANGUN PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI

PSAP PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

Pendapat Dr Jan Hoesada,KSAP

 

PENDAHULUAN

KSAP sedang mem-finalisasi konsep Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan, dan makalah ini mewacanakan berbagai dimensi untuk bahan pedoman sistem akuntansi PSAP PSTP.

 

BERBAGAI ISTILAH PENTING

 1. PSTP

Peristiwa setelah tanggal  pelaporan LK adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, yang terjadi diantara tanggal pelaporan LK dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.

2. Tanggal Pelaporan.

Nomenklatur Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Event after balance sheet date) adalah jelas, sementara nomenklatur Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan LK tidak jelas. KSAP kelihatannya akan memilih istilah yang kedua bagi standar ini.

Berbagai standar internasional dan KSAP mendefinisikan tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal terakhir periode akuntansi yang diliput sebuah LK (misalnya LK untuk tahun yang berakhir 31 Desember 20XX) seperti termaktub pada judul berkas LK dan judul neraca pada lembar neraca sebagai sebuah komponen LK tersebut.

Tanggal pelaporan (reporting date) LK terpampang pada lembar neraca, bersama judul neraca, sebagai komponen LK. Periode akuntansi dan tanggal pelaporan LK terpampang pada lembar muka berkas-terikat LK, yang berakhir pada periode dan tanggal sama dengan tanggal neraca sebagai komponennya.

Untuk membedakan tanggal pelaporan LK dan tanggal LK, sistem akuntansi pemerintahan sebaiknya mewajibkan penamaan dokumen dan  judul dokumen (berkas) LK sebagai berikut :

TANGGAL PELAPORAN LK (AUDITAN ATAU BUKAN AUDITAN)  ADALAH TANGGAL 31 DESEMBER TAHUN 2019 YANG BERISI LK UNTUK PERIODE AKUNTANSI BERAWAL 1 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019, YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019, DENGAN / TANPA OPINI BPK  ATAS LK.

Bila tanggal LK identik tanggal pelaporan, maka judul menjadi

TANGGAL LK ( AUDITAN ATAU BUKAN AUDITAN) ADALAH TANGGAL 31 DESEMBER TAHUN 2019 YANG BERISI LK UNTUK PERIODE AKUNTANSI BERAWAL 1 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019 , YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019, DENGAN / TANPA OPINI BPK  ATAS LK.

S e l e n g k a p n y a . . .