WACANA BITCOIN


Ringkasan Dr Jan Hoesada

 

PENDAHULUAN

Sebagai instrumen terlarang di NKRI, bitcoin merupakan mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan. Bitcoin juga tergolong mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata yang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet.

Menurut bitcoin.co.id, Bitcoin adalah mata uang Virtual yang di kembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata Uang ini seperti halnya dengan rupiah atau dollar, namun hanya tersedia di dunia Digital.

Menurut id.wikipedia.org, Bitcoin adalah Sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal dimana departemen keuangan Amerika Serikat Menyebut Bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisai.

Beberapa orang menganggap bitcoin sebagai sebuah investasi, berharap nilainya akan terus naik. Seseorang dapat membeli bitcoin dalam marketplace yang menyediakan Bitcoin Exchange atau dengan cara menambang (minng).

CryptoCurrency bitcoin mirip namun berbeda dengan eGold dan Forex, bukan emisi suatu bangsa, negara, pemerintahan atau bank sentral seperti halnya uang kartal dan uang giral. Karena berbentuk virtual dan berdasar aturan kriptografi tertentu, bitcoin bebas dari risiko rekayasa pencetakan uang kartal.

 

LARANGAN BITCOIN DI INDONESIA

Bank Indonesia (BI) secara resmi melarang penggunaan bitcoin dalam setiap transaksi di Indonesia dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (PPTBI) Onny Widjanarko menengarai bahwa terdapat (1) risiko konvertibilitas, tidak ada jaminan ditukarkan dengan fiat money, (2) risiko volatilitas harga yang tinggi, (3) risiko terhadap stabilitas sistem keuangan apabila terjadi bubble burst karena terdapat interaksi antara virtual currency dan ekonomi rii, (4) risiko nilai perdagangan fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta (5) risiko sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga keuangan selain bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang virtual, sebagaimana diatur dalam PBI18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sebagian masyarakat Indonesia ingin ber bitcoin, seperti tampak paka box di bawah ini.

SEDIKIT NEGARA MENGIZINKAN BITCOIN

Mungkin tak sampai 10 % negara negara dunia mengizinkan praktik bitcoin. Pemerintah Jepang konon telah mengesahkan bitcoin sebagai sarana transaksi digital, tertengarai oleh berbagai aktivitas retailer yang bersedia menerima pembayaran dengan bitcoin. Konon lebih dari 4.500 outlet menerima pembayaran digital dengan bitcoin, Nikkei mengalami lonjakan transaksi digital setelah bekerja sama dengan bitcoin menjelang penghujung tahun 2017. Terdapat toko kamera yang hanya menerima pembayaran dengan bitcoin, tidak bersedia menerima pembayaran dalam bentuk lain seperti uang tunai atau visa/master, sehingga proses pembelian di toko tersebut menjadi sangat murah dan cepat,  tanpa ada biaya tambahan yang dibebankan oleh pihak ketiga. Mai Fujimoto, Miss Bitcoin, selalu membagikan informasi melalui Twitter ataupun Instagram tentang mata uang digital tersebut, mulai berinvestasi dengan bitcoin sejak tahun 2011. Sekalipun bitcoin telah disahkan sebagai mata uang legal di Jepang, menurut Mai mata uang konvensional seperti Yen masih belum tergantikan, karena keterbatasan mesin top up bitcoin di Jepang dan sulitnya pemahaman proses penukaran dari mata uang konvensional menjadi bitcoin. Pemerintah Rusia melalui Lembaga Pajak Federal Rusia secara resmi telah melegalkan penggunaan bitcoin dan mengakuinya sebagai salah satu mata uang yang beredar di negara tersebut per November 2016 lalu. Pengesahan mata uang digital ini mengakibatkan peningkatan harga bitcoin di negara  tersebut  menembus Rp10 juta/bitcoin. Pada tanggal 3 Juli 2017 perwakilan Park Yong-Jin dari Partai Demokratik di Korea Selatan mengumumkan revisi perihal naskah peraturan untuk mata uang digital, termasuk bitcoin yang akan segera disahkan pada beberapa bulan ke depan. Tiga undang-undang akan dirancang dan direvisi oleh pembuat undang-undang Korea Selatan Park, fokusnya pada legalisasi bitcoin dan ethereum. Kedua cryptocurrency itu akan segera menjadi sah dalam naskah proposal yang dilansir dari publikasi lokal termasuk The Herald Korea. Park menekankan alasan undang-undang ini perlu dibuat karena perlunya melindungi pengguna bitcoin di Korea Selatan, wirausahawan, dan para investor yang berinvestasi dengan uang digital untuk menghindari potensi risiko dan ledakkan uang digital yang akan terjadi di dunia.  Sebagai misal, di Korea Selatan, masyarakat melakukan pembelian atau top up bitcoin di gerai 7-Eleven. Penyebaran ini sangatlah pesat karena memberikan dukungan dan kemudahan kepada rakyat dalam melakukan transaksi dengan bitcoin. Bahkan Korea Selatan pernah menjadi tuan rumah konferensi bitcoin reguler untuk mencipta lingkungan nyaman dan terbuka bagi komunitas pengguna bitcoin.

Finlandia termasuk salah satu negara yang memberikan kebebasan pajak untuk pembelian bitcoin, memfasilitasi hampir seluruh ATM untuk transaksi pembelian, penukaran, dan top up bitcoin. Hampir sama dengan Amerika Serikat, Kanada adalah negara yang menerima masuknya Bitcoin dengan baik. Badan Pendapatan Kanada (Canada Revenue Agency /CRA) telah mengklasifikasi mata uang digital ini sebagai komoditas, Bitcoin dianggap sebagai transaksi barter. Penghasilan transaksi bitcoin adalah pendapatan bisni dan kena pajak. Perpajakan Bitcoin berdasar pada sifat bitcoin, pertukaran Bitcoin di Kanada tunduk pada undang-undang anti pencucian uang (AML),wajib mendaftar ke Pusat Analisis Transaksi Keuangan dan Laporan (FINTRAC). Lembaga perpajakan Australia; Australian Taxation Office (ATO) mengklasifikasikan transaksi Bitcoin sebagai transaksi barter, tunduk pada undang-undang perpajakan terkait. Pemerintahan Singapura telah mendeklarasikan bahwa Bitcoin adalah sarana yang dapat digunakan untuk membeli barang, dan berbagai aturan terkait pajak mereka terapkan dalam hal ini. Otoritas Moneter Singapura juga mewajibkan pertukaran bitcoin dan ATM ke daftar Hijau, mirip dengan hukum Bitcoin Prancis. Pemerintah Italia membuat peraturan dan pengawasan agar Bitcoin membawa dampak positif bagi negara, enerapkan berbagai aturan untuk mencegah mata uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Otoritas jasa keuangan Inggirs, Financial Concuct Authority berencana mengatur cryptocurrency dan memajukan kerangka peraturan untuk Bitcoin dan mata uang digital lain.

U.S. Internal Revenue Service (semacam Dirjen Pajak negara) memperlakukan Bitcoin dan semua mata uang digital terkemuka lainnya sebagai properti, bukan mata uang. Setiap pembayar pajak yang menjual barang dan jasa untuk Bitcoin harus memasukkan nilai Bitcoin yang diterima dalam SPT tahunan. Penambang juga merupakan subyek pajak di AS, namun hanya jika pertambangan terbukti berhasil.European Court of Justice mengganggap Bitcoin adalah mata uang, bukan properti. Meski dibebaskan dari PPN, Bitcoin masih bisa dikenai pajak lainnya. Otoritas pajak Inggris memperlakukan Bitcoin sebagai mata uang asing, dengan setiap kasus yang terkait BTC dipertimbangkan atas dasar fakta dan keadaannya masing-masing.

Negara negara melarang penggunaan bit coin antara lain adalah Bangladesh, NKRI, Bolivia,  Ekuador, Islandia, India, Vietnam, Nigeria, Taiwan dan berbagai negara lain untuk mencegah risiko praktik buruk pencucian uang dan risiko moneter, dan risiko kerugian bagi industri perbankan, RRC melarang lembaga keuangan, namun mengizinkan warga menggunakan Bit Coin.

 

MENGENAL SISTEM BITCOIN

Walaupun Indonesia melarang bitcoin bangsa Indonesia harus mengetahui sistem operasi Bitcoin agar tidak terperangkap dalam transaksi tersebut dalam berbagai bentuk lain atau dengan nama apapun.

Ditemukan beberapa negara mengizinkan pemasangan fasilitas publik berrupa  mesin ATM bitcoin untuk menukar bitcoin dengan uang konvensional. Penyelenggaraan sistem Bitcoin atau uang virtual tersebut tidak tuntuk pada peraturan terkait pelayanan jasa keuangan pada umumnya, peraturan perbankan negara yang bersangkutan, sehingga mengandung risiko tinggi bagi pengguna bitcoin.

Bitcoin adalah mata uang digital berbasis internet yang bertujuan mengurangi jasa perantara keuangan umumnya, jasa perbankan khususnya. Bitcoin adalah komoditas investasi seperti emas, membeli saat harga murah, menjual pada harga lebih tinggi.

Kurs 1 BTC sekitar Rp.250 juta, selalu berubah. Pada umumnya, perolehan Bitcoin  dilakukan melalui (1) transaksi pembelian Bitcoin dengan mata uang biasa melalui situs Bitcoin.co.id, Luno, serta CoinBase, (2) Bitcoin Mining dengan sistem verifikasi, (3) melakukan transaksi apa saja dengan sarana terima-bayar Bitcoin, dengan kurs saat transaksi. Kurs transaksi dapat merujuk sumber informasi umum https://www.bitcoin.co.id/.

Pelepasan kepemilikan Bit Coin menjadi mata uang biasa juga melalui platform tersebut cq https://id.techinasia.com/luno-terima-pendanaan-seri-b-rp dan https://www.coinbase.com/

Berbagai sumber rujukan menjelaskan tatacara menggunakan sarana Bit Coin sebagai berikut :

Pertama, instal dompet Bitcoin di komputer atau ponsel, secara otomatis akan tercipta alamat Bitcoin pertama, sebagai dasar penciptaan alamat alamat lain, setara alamat email untuk penerimaan dan pembayaran. Alamat Bitcoin hanya dapat digunakan sekali saja.

Kedua, rantai-blok adalah sebuah catatan transaksi umum bersama dalam sebuah jaringan Bitcoin. Dompet Bitcoin secara otomatis menghitung sisa uang yang masih dapat dibelanjakan. Transaksi-transaksi baru  diverifikasi sebelum belanja dengan bitcoin, integritas dan urutan kronologis rantai-blok diamankan metode  kriptografi.

Ketiga, Dompet bitcoin menyimpan rahasia  disebut kunci pribadi, yang digunakan untuk menandatangani transaksi, memberikan bukti besar transaksi, sarana validasi bahwa memang benar pemilik dompet sah yang bertransaksi. Tanda tangan juga mencegah transaksi diubah oleh siapapun setelah diterbitkan. Seluruh transaksi antara pengguna sarana Bitcoin dikonfirmasi oleh jaringan Bitcoin tersebut dalam waktu sekitar 10 menit, melalui proses yang disebut penambangan (mining).

Keempat, proses penambangan merupakan sebuah sistem kesepakatan terdistribusi yang digunakan untuk mengonfirmasi antrian transaksi dengan memasukkan mereka ke dalam rantai-blok. Proses penambangan adalah proses menyusun urutan kronologis dalam rantai-blok, melindungi netralitas jaringan, dan memungkinkan komputer yang berbeda saling berkomunikasi dalam sebuah sistem. Proses konfirmasi transaksi dan saldo akun terbungkus dalam sebuah blok ter kriptografi sangat ketat, akan diverifikasi oleh jaringan, untuk mencegah blok dimodifikasi. Modifikasi berdampak membatalkan seluruh blok selanjutnya. Metode penambangan mencegah setiap individu menambahkan blok baru  ke dalam rantai-blok. Sistem menjamin bahwa tidak ada individu yang dapat mengendalikan blok, melakukan infiltrasi  ke dalam rantai-blok, mengganti bagian dari rantai-blok atau memutar balik transaksi mereka. Bitcoin mengandalkan pada jumlah pemindahan  antar rekening publik menggunakan kriptografi kunci publik. Semua transaksi  terbuka untuk umum dan disimpan dalam sebuah database terdistribusi yang  mencegah pengeluaran-ganda. Jaringan mengimplementasikan sebuah server waktu terdistribusi, menggunakan gagasan perantaian bukti dari proses atau transaksi. Keseluruhan sejarah dari transaksi – transaksi telah di simpan dengan sempurna dalam database. Data base diringkas diciutkan dengan sarana pohon Merkle.

Kelima, perangkat lunak Bitcoin dijalankan pada Windows 7, sebagai sarana peer-to-peer model b-money ciptaan Wei Dai dan model Bitgold ciptaan Nick Szabo, sebuah prinsip  sistem yang secara umum telah di nyatakan pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto.

Keenam, adalah tentang proses transfer. Seseorang yang berpartisipasi di dalam jaringan bitcoin mempunyai sebuah wallet yang menyimpan beberapa keypair ter-kritografi. Beberapa kunci publik atau berbagai  alamat bitcoin, berfungsi sebagai tujuan akhir (endpoint) bertugas mengirim atau menerima untuk semua transaksi pembayaran. Kunci pribadi tersebut memperbolehkan pembayaran hanya dari user itu sendiri. Alamat – alamat harus tidak mengandung informasi apapun tentang pemiliknya, berbentuk campuran angka dan huruf sebanyak 33 karakter, dalam format semi numerik. Pengguna bitcoin dapat memiliki banyak alamat, dan membuat alamat baru tanpa batas.

Ketujuh, bitcoin mengandung kunci publik berupa alamat pemilik sah. Ketika seorang pengguna sarana mengirim suatu nilai ke pengguna lain, ia akan melepaskan nilai kepemilikan mereka dengan menambahkan kunci publik (alamat) ke tujuan dengan menandatangani dengan kunci pribadinya sendiri, kemudian  menyiarkan dalam sebuah pesan tentang transaksi tersebut dalam jaringan peer-to-peer.

Kedelapan, rantai blok tampak di bawah ini.

Rantai utama berwarna hitam terdiri dari serial terpanjang yang berasal dari dari blok awal berwarna hijau. Blok ungu  tidak berpemilik, berada di luar rantai utama. Transaksi apapun yang di siarkan ke node – node lain tidak secara langsung secara resmi diakui, sampai terakui dalam sebuah daftar-waktu yang telah dicap dari semua transaksi yang diketahui, yang disebut sebagai rantai blok. Pengakuan ini berasal dari sebuah sistem berjalan efektif,  untuk mencegah pengeluaran ganda dan pemalsuan. Apabila seorang pengguna berusaha untuk menggunakan kembali koin-koin yang telah dia belanjakan, maka jaringan akan menolak transaksi tersebut.

Kesembilan, tentang produksi bitcoin. Jaringan bitcoin secara acak membuat dan mendistribusikan sekumpulan dari bitcoin – bitcoin yang baru sekitar 6 kali setiap jam kepada seorang pengguna yang menjalankan perangkat lunak dengan opsi ‘menghasilkan koin’  atau menambang (mining) dari 21 juta bitcon. Karena setiap satu blok akan dihasilkan setiap proses sepanjang 10 menit, maka setiap node secara terpisah mengatur ulang kesulitan dari masalah yang dicoba untuk dipecahkan pada setiap dua dua minggu sekali untuk setiap perubahan dari kekuatan keseluruhan unit pengolah pusat (CPU) dari jaringan peer-to-peer.

Kesepuluh,  node – node tidak mempunyai kewajiban menyertakan transaksi – transaksi dalam setiap blok yang mereka hasilkan, dan pengirim bitcoin dapat juga secara sukarela membayar biaya transaksi untuk mempercepat transaksi tersebut dan menyediakan insentif bagi para pengguna. Setiap alamat bitcoin memiliki kunci pribadi terkait, yang bertindak sebagai kata kunci untuk memastikan bahwa semua transfer terotorisasi. Kunci pribadi dijaga agar tetap aman, digunakan bersama dengan kunci publik, untuk menandatangani transaksi bitcoin secara digital. Perhatian utama dari penerima pembayaran adalah bahwa jumlah bitcoin yang ditransfer telah diterima dengan baik, dan karena itu bukan lagi  milik pembayar.

Kesebelas, harga bitcoin selalu berfluktuasi layaknya logam mulia atau saham, sejak dikenal dunia pada tahun 2013.

Kedua belas, CryptoCurrency bitcoin berisiko tertimpa malware, risiko wallet terhapus secara tak- sengaja, dan rawan pencurian maya.

 

PENUTUP

Bitcoin merupakan fenomena teknologi multi-media yang masuk kedalam dunia keuangan, harus disikapi secara berhati hati oleh negara negara dimuka bumi. Berbagai tokoh pioneer seperti Mai Fujimoto, Miss Bitcoin yang berhasil mengumpulkan kekayaan melalui bitcoin tertengarai melakukan aksi jual bitcoin miliknya, merupakan tanda-tanda yang sebaiknya dibaca secara bijak oleh dunia. Pemakalah karangan ini melihat kemungkinan bitcoin sebagai sarana ekonomi tidak populer di muka bumi, sehingga diramalkan akan lenyap dalam tempo tak terlampau lama. Sistem keuangan bangsa hendaknya berpijak pada sebuah sistem nan kokoh terpercaya, sebuah sistem terkendali seperti sistem bank sentral, sistem pasar uang, pasar modal dan perbankan, yang tentu saja bukan suatu sistem bitcoin.

 

 

Sumber dan sumber gagasan:

http://batam.tribunnews.com/2018/01/14/bi-larang-penggunaan-bitcoin-termasuk-di-batam-terungkap-dua-kasus-ini-alasan-utamanya.
https://id.techinasia.com/luno-terima-pendanaan-seri-b-rp

https://www.coinbase.com/

http://bisnis.liputan6.com/read/3227150/begini-risiko-pakai-bitcoin-versi-bank-indonesia

http://apaitubitcoin.com/sejarah-bitcoin/)

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42265038

https://www.finansialku.com/apa-itu-bitcoin/

https://www.bitcoin.co.id/

Dwikky dan Mokhamad, “Bitcoin Sebagai Alat pembayaran Online Dalam Perdagangan Internasional” Jurnal Prespektif Hukum, Vol.16 No. 1 Mei 2016.

Sigit Somadiyono, “Relevansi UU. No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dengan Fenomena Munculnya Mata Uang Virtual, Studi Kasus Fenomena Bitcoin Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.14 No.2 Tahun 2014.

Tiara Dhana Danella, “Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran yang Legal Dalam Transaksi Online”, Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya Tahun 2015.

https://www.wartaekonomi.co.id/read161176/ini-6-negara-yang-legalkan-mata­uang-bitcoin.html

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/27/070000226/daftar-negara-yang­melarang-penggunaan-mata-uang-digital-seperti-bitcoin.

https://bitcoin.org/id/yang-perlu-anda-ketahui

http://bisnis.liputan6.com/read/782508/kelebihan-dan-kelemahan-mata-uang­baru-bitcoi

Bonneau, Josep. et al. Research Perspectives and Challenges for Bitcoin and Cryptocurrencies. USA.

Kroll, Joshua A. et al. The Economics of Bitcoin Mining,or Bitcoin in the Presence of Adversaries. USA.

Nakamoto, Satoshi. A Peer-to-Peer Electronic Cash System : www.bitcoin.org

https://id.wikipedia.org/wiki/Bitcoin

https://bitcoin.org/id/cara-kerja

 http://forexindonesia.org/bitcoin/keunggulan-dan-kelemahan-bitcoin.html  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin­i-menurut-hukum-indonesia

https://www.wartaekonomi.co.id/read161176/ini-6-negara-yang-legalkan­mata-uang-bitcoin.html

https://www.anehdidunia.com/2017/12/sisi-gelap-dan-kasus-kriminal­bitcoin.html