KONDISI PENCATATAN ASET TETAP YANG DIALIHKAN SEHUBUNGAN PENYERAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PROVINSI


KONDISI PENCATATAN ASET TETAP YANG DIALIHKAN SEHUBUNGAN PENYERAHAN KEWENANGAN

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PROVINSI

Oleh Jamason Sinaga, AK., MAP. *)

.

.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi. Dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan. Pengalihan aset tetap lebih lanjut diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015.  Menurut SE tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai penghapusan aset tetap tersebut paling lambat satu bulan setelah tanggal berita acara serah terima (BAST).

Permasalahan yang timbul adalah waktu pengalihan aset tetap tersebut dicatat dalam neraca baik neraca kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi. Apakah harus dicatat sesuai dengan tanggal BAST? Bagaimana proses yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan apa masalah yang timbul atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan  pada laporan keuangan tahun 2016 pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota?

Untuk menjawab permasalahan-permasalahan  tersebut, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) melakukan diskusi dengan beberapa pemerintah daerah pada tanggal 8 Maret 2017. Dari diskusi tersebut diperoleh informasi mengenai perlakuan di beberapa pemerintah daerah sebagai berikut sebagai berikut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Pada tahun 2016, pengelolaan aset tetap yang dialihkan masih berada di kabupaten/kota, termasuk pendanaan yang terkait atas aset tersebut. Khusus yang terkait dengan pendidikan misalnya, guru-guru sekolah yang dialihkan pun masih dibiayai kabupaten/kota. Oleh karena itu aset tetap tersebut belum disajikan dalamneraca pemerintah provinsi tahun 2016 tetapi akan disajikan dalamneraca tahun 2017.Pilihan inipun telah pernah didiskusikan dengan BPK dan ada kecenderungan untuk memilih proses seperti ini. Penyerahan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dalam posisiwaktu yang berbeda, ada menyerahkan pada posisi tanggal 31 Desember 2015 ada yang 30 Juni 2016 dan seterusnya. Dalam kondisi tersebut akan sulit menentukan posisi aset tetap pada akhir tahun. Di samping itu, belum ada satu kabupaten/kota pun yang sudah menyerahkan aset tetap dan dokumen pendukung secara lengkap termasuk perhitungan penyusutannya.

Pemerintah Provinsi Banten

Pada pemerintah Provinsi Banten, penyerahan aset tetap dengan BAST baru dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2016. Di dalam BAST dinyatakan bahwa penyerahan baru efektif sejak tanggal 1 Januari 2017. Hal ini dilakukan karena kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2016. Oleh karena  itu di kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca. Sementara itu diProvinsi juga belum dicatat dalam neraca hanya dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

Pemerintah Kota Tangerang

Sebagai bagian dari Provinsi Banten, Kota Tangerang mengikuti pola yang sama dengan pola yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten. Pola yang diterapkan Provinsi Banten dianggap tepat karena masih ada proses yang harus dilakukan agar pengalihan aset tetap dapat dilakukan secara tuntas. Ditambahkan bahwa dalam BAST juga ada klausul yang memungkinkan dilakukan addendum jika dalam pengalihan masih ditemukan hal-hal yang belum diselesaikan setelah perubahan pencatatan karena pengalihan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Dalam penanganan aset tetap yang dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat berita acara serah terima (BAST) tetapi tidak secara langsung dicatat. Pemerintah Provinsi membuat  kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan  tiga tahap yaitu inventarisasi, rekonsiliasi, dan validasi.  Jika ketiga tahapan ini telah dilalui maka Provinsi akan mencatat dalam neraca Pemerintah Provinsi. Jika tahapan belum selesai maka posisi aset tetap masih berada di neraca kabupaten/kota tetapi di laporan keuangan Provinsi Jawa Barat dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sampai dengan 31 Desember 2016 telah ada 5 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan proses mulai dari inventarisasi, rekonsiliasi, dan validasi.

Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan mengambil kebijakan bahwa aset yang dialihkan dari pemerintah kabupaten ke Provinsi Sumbar dikeluarkan dari pencatatan Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini dilakukan  karena sudah ada dokumenBAST yang dapat dijadikan dasar pencatatan. Jika di-pendingmalah menjadi  masalah di kemudian hari karena tanggal BAST adalah pada tahun 2016. Kalau tidak mencatat berarti mengabaikan dokumen yang dikeluarkan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam hal resiprokal antar entitas provinsi dan kabupaten, biarkan kondisi daerah beragam karena ini bukan transaksi cabang dan pusat. Pengalihan dan pencatatan seperti ini  bukan pengalaman pertama. Pada waktu yang lalu telah ada pelimpahan PBB dari Kementerian Keuangan kepada Pemda tetapi seluruhnya langsung dicatat dalam neraca.

Dari hal-hal yang diungkapkan di atas yang menjadi dasar untuk pencatatan adalah BAST yang dilanjutkan dengan beberapa proses yang mengikutinya dengan berbagai konsekwensinya. Akan tetapi ada hal yang nampaknya terlewatkan yaitu dokumen sumber yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk penghapusan aset tetap pada neraca pemerintah kabupaten/kota. Peserta diskusi lebih fokus pada BAST sebagai dasar pencatatan. Apakah BAST sudah cukup untuk dijadikan dasar penghapusan dari neraca pemerintah kabupaten/kota sekaligus dasar pencatatan pada pemerintah provinsi? Tidak cukup karena  penghapusan itu adalah kewenangan dari bupati/walikota yang bersangkutan. SE Mendagri sebenarnya sudah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat surat keputusan bupati/walikota untuk menghapuskan aset tetap yang dialihkan. Surat keputusan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan penghapusan aset tetap dari neraca pemerintah kabupaten/kota. Jadi, BAST belum cukup untuk dijadikan dasar penghapusan dalam neraca pemerintah kabupaten/kota tetapi harus dilengkapi dengan surat keputusan penghapusan dari bupati/walikota.

Pengalihan aset tetap yang terkait dengan perubahan kewenangan ini juga mengandung masalah yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, dan juga pengungkapan.

Pengakuan

Dasar pengakuan sebenarnya adalah perpindahan hak atas sebuah aset tetap. Artinya ada dokumen yang menunjukkan pengakuan bahwa aset tetap tersebut tidak diakui lagi oleh pihak yang menyerahkan dan pada saat yang bersamaan diakui oleh pihak yang menerima. Dalam kasus pengalihan aset tetap karena perubahan kewenangan ini, BAST dan surat keputusan bupati/walikota mengenai penghapusan aset tetap menjadi krusial. BAST menunjukkan adanya penyerahan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sementara itu surat keputusan bupati /walikota menunjukkan aset tetap tersebut dihapuskan dari neraca kabupaten/kota. Kedua dokumen ini tidak dapat dipisahkan sebagai dokumen pendukung pengakuan pengalihan aset tetap. Permasalahan pengakuan lainnya adalah pengakuan pada pemerintah provinsi sebagai pihak yang menerima. Aset tetap yang diterima apakah dapat dicatat langsung dengan menambahkan pada akun  aset tetap yang sama diikuti dengan pencatatan atas penyusutannya? Jika ya, penambahan di sisi kredit-nya apa? Apakah langsung mengurangi ekuitas? Apakah proses ini akan mempengaruhi laporan perubahan ekuitas? Penyusutan yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota tidak mempengaruhi laporan operasional pemerintah provinsi, apakah penyusutan yang telah dilakukan pemerintah kabupaten/kota harus diakui oleh pemerintah provinsi?

Pengukuran

Untuk dapat dicatat dalam neraca diperlukan adanya pengukuran yaitu menentukan nilai rupiah yang akan dicatat dari aset tetap yang dialihkan. Pada pemerintah kabupaten/kota yang menyerahkan, relatif tidak ada masalah karena nilai yang akan diserahkan adalah senilai aset tetap yang tercantum dalam neraca diikuti dengan nilai  penyusutannya. Tetapi ada juga kemungkinan bahwa nilai sebuah aset tetap tergabung dengan nilai aset tetap lain yang tidak dialihkan kewenangannya. Jika demikian bagaimana menentukan nilai aset tetap yang dialihkan kewenangannya dan aset tetap yang tidak dialihkan kewenangannya?

Pengukuran pada pemerintah provinsi akan lebih rumit. Nilai yang digunakan sebagai dasar pencatatan aset tetap yang bersangkutan nilai yang mana? Apakah nilai perolehan yang ada dalam BAST dapat langsung dicatat sebagai nilai aset tetap tersebut dalam neraca pemerintah provinsi? Mengenai penyusutan, apakah nilai penyusutan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat dicatat secara langsung dalam neraca pemerintah provinsi? Karena penyusutan aset tetap yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota tidak mempengaruhi ekuitas pemerintah provinsi, apakah pemerintah provinsi dapat mencatat aset tetap dengan nilai tercatat (carrying value)?

Pengungkapan

Dari beberapa kondisi pemda yang dijelaskan di atas, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dilakukan sebagai pengganti pencatatan dalam face laporan keuangan. Misalnya pada pemerintah Provinsi Banten, penyerahan aset tetap tersebut belum masuk dalam neraca pemerintah Provinsi sebagai penggantinya, proses tersebut diungkapkan dalam CaLK. Standar Akuntansi Pemerintahan memberikan batasan hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK dan hal ini perlu diikuti dalam penyajian laporan keuangan termasuk yang terkait dengan pengalihan aset tetap karena perubahan kewenangan seperti ini.

Simpulan

Pengalihan aset tetap dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Provinsi karena adanya perubahan kewenangan masih mengalami permasalahan secara teknis maupun kebijakan. Permasalahan teknis terkait dengan dokumen dasar dan waktu pencatatan aset tetap baik pada pihak kabupaten/kota yang menyerahkan maupun pada pemerintah provinsi yang menerima. Pencatatan dengan BAST untuk pemerintah kabupaten/kota belum cukup dan masih harus dilengkapi dengan surat keputusan bupati/walikota mengenai penghapusan aset tetap yang bersangkutan. Perlakuan pada pemerintah daerah berbeda-beda. Ada yang mencatat pengalihan aset tetap tersebut pada tahun 2016 dan ada yang menangguhkan pencatatan ke tahun 2017. Terkait dengan kebijakan, masalah yang dihadapi adalah penyajian aset tetap yang bersangkutan baik pada pemerintah daerah yang menyerahkan maupun yang menerima. Hal ini terkait dengan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas aset tetap yang dialihkan baik pada pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.

 

Jakarta, 9 Maret 2017

*Jamason Sinaga, Ak., MAP., Anggota Kelompok Kerja KSAP.