Rekonsiliasi Tiga Pihak


Liputan Rekonsiliasi Tiga Pihak
Jakarta, perbendaharaan. go.id – Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Suprijanto membuka kegiatan Rekonsiliasi Tiga Pihak secara resmi, Selasa (19/4), di Jakarta. Rekonsiliasi tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2010. Tiga pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi kali ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian/ Lembaga, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, pemerintah telah menyusun LKPP Tahun 2010 (unaudited) dan menyampaikan kepada BPK pada tanggal 30 Maret 2011 untuk diaudit. Sebagai laporan keuangan dengan status belum diperiksa (unaudited), maka LKPP Tahun 2010 tersebut masih perlu dikoreksi, baik karena data baru, maupun karena temuan pemeriksaan BPK serta kekeliruan yang mungkin ditemukan kemudian.

Rekonsiliasi BPK, KEMENKEU, KLDalam sambutannya Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto mengatakan, “Hasil pemeriksaan BPK merupakan masukan yang sangat penting bagi perbaikan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.”

Sementara itu, Anggota II BPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan bahwa secara profesional BPK memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Opini tersebut diambil dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian itern.

Lebih lanjut, Taufiequrachman Ruki menggambarkan kondisi umum sementara LKPP dan LKKL 2010. Dalam hal permasalahan kewajaran informasi, pengendalian atas pengelolaan, pencatatan dan pelaporan PNBP sumber daya alam (SDA) tidak dikelola dengan tertib. Selain itu, Hibah langsung yang diterima satker-satker Kementerian/ Lembaga (KL) belum dimintakan ijinnya kepada Menteri Keuangan sehingga tidak dapat dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagai penerimaan hibah maupun belanja yang dibiayai dari hibah.

REKONSILIASI BPK, KEMENKEU, KLKemudian, Kas di Bendahara Pengeluaran tidak menggambarkan fisik kas yang dikuasai oleh Bendahara, ditambah Masih terdapat kas dan setara kas yang masih dalam penguasaan KL namun tidak dilaporkan. Terdapat dua KL besar yang belum melaporkan dana yang masih dikelolanya baik yang berupa sisa belanja maupun dana yang belum disalurkan.

Sementara itu, hal yang terkait Inventarisasi dan Penilaian Kembali (IP) pada beberapa KL yang memiliki Aset Tetap yang signifikan masih bermasalah. Pertama, Aset yang bukan milik KL disajikan dalam hasil IP. Kedua, masih terdapat aset tetap yang belum di IP setidaknya di dua KL. Ketiga, kesalahan dalam penilaian aset tetap setidaknya di tiga KL.

Dalam hal permasalahan ketidakpatuhan dalam pengelolaan Keuangan Negara, BPK menilai terdapat PNBP yang belum dan/atau terlambat disetor ke Kas Negara. Diantaranya bahkan digunakan langsung diluar mekanisme APBN. Terdapat pula anggaran belanja digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasi anggarannya.

Oleh: Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo (Media Center Ditjen Perbendaharaan)