Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 19 tentang Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual dapat diunduh disini.
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap tahun disusun APBN/APBD untuk merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Di dalam anggaran dijelaskan program dan kegiatan yang akan diselenggarakan setiap tahun yang dirinci berdasarkanjenis dan fungsi belanja.
Klasifikasi jenis belanja disebutkan antara lain adalah Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Subsidi dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja bantuan sosial dalam penganggaran merupakan salah satu jenis belanja pemerintah. Dalam praktiknya, belanja bantuan sosial menimbulkan berbagai masalah karena persepsi yang berbeda-beda tentang pengeluaran apa saja yang tergolong ke dalam jenis belanja bantuan sosial.
Permasalahan klasifikasi belanja sering timbul pada saat penganggaran, dan sebagai konsekuensinya akan menimbulkan masalah pada saat pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I tentang Laporan Realisasi Anggaran menyebutkan bahwa belanja dapat dikelompokkan berdasarkan klasifikasi ekonomi. Salah satu jenis klasifikasi ekonomi adalah belanja bantuan sosial. Belanja Bantuan Sosial dalam PSAP Nomor 02 termasuk dalam belanja operasi karena terkait dengan kegiatan sehari-hari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Belanja Bantuan Sosial didefinisikan sebagai transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Belanja bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Belanjabantuan sosial merupakan pengeluaran dalam bentuk uang maupun barang/jasa kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sifatnya selektif.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I tentang Laporan Operasional menyebutkan bahwa beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi yang salah satunya adalah beban bantuan sosial.
Permasalahan yang timbul terkait dengan penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial, menimbulkan potensi ketidaktepatan pengalokasian anggaran pada Belanja Bantuan Sosial serta penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak seharusnya. Dewan Perwakilan Rakyat meminta Pemerintah untuk segera menyusun pedoman yang dapat memberikan definisi dan perlakuan akuntansi belanja bantuan sosial. Panduan teknis atas perlakuan akuntansi pelaksanaan belanja dan beban bansos diperlukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran negara/daerah dari kegiatan yang tidak seharusnya.
Buletin Teknis Nomor 10 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial telah memberikan panduan pada penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pemerintah yang lebih efektif dan efisien. Dengan berlakunya Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yang tertuang dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 lampiran I, mengharuskan Buletin Teknis Nomor 10 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial perlu dilakukan penyesuaian terkait perlakuan akuntansi Beban Bantuan Sosial yang menjadi panduan entitas akuntansi/pelaporan dalam pengakuan, pengukuran dan penyajian Beban Bantuan Sosial di Laporan Operasional. Basis akrual mengharuskan pencatatan akuntansi pada saat terjadinya.
Penyesuaian terhadap Buletin Teknis Belanja Bantuan Sosial diperlukan untuk memberikan panduan, menyelaraskan persepsi dan mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana belanja dan bebanbantuan sosial. Panduan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: (a) pengertian; (b) kriteria belanja dan beban bantuan sosial; (c) penerima belanja dan beban bantuan sosial; (d) institusi pemberi belanja dan beban bantuan sosial; (e) bentuk serta jenis belanja dan beban bantuan sosial;(f) akuntansi belanja dan beban bantuan sosial yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan; serta (g) contoh belanja bantuan sosial. Sebelum penjelasan tentang bantuan sosial, akan diberikan penjelasan mengenai regulasi yang terkait dengan bantuan sosial sebagai latar belakang pemikiran.
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) memandang perlu untuk melakukan akrualisasi atas Buletin Teknis Nomor 10 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial menjadi Buletin Teknis Nomor 19 tentang Akuntansi Bantuan Sosial yang disusun dengan mengacu pada Kerangka Konseptual dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP. Buletin teknis ini diharapkan dapat dijadikan panduan dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan oleh entitas akuntansi/pelaporan terkait dengan belanja dan beban bantuan sosial.