Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual dapat diunduh disini.
LATAR BELAKANG
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) diterbitkan sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. SAP digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. SAP telah terbukti meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pemerintahan. Pada Tahun 2010 SAP ditetapkan kembali dengan PP 71/2010 menggantikan PP 24/2005. Implementasi standar tersebut berjalan dinamis mengikuti perkembangan kondisi lingkungan pemerintahan. Permasalahan implementasi standar muncul seiring dengan meningkatnya kompleksitas organisasi dan kegiatan pemerintahan. Kebutuhan stakeholder untuk mendapatkan informasi keuangan pemerintahan yang lebih akurat dan andal, mengharuskan implementasi standar dan membutuhkan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci.
KSAP telah menerbitkan satu pedoman tentang Aset Tak Berwujud pada tahun 2011 berupa Buletin Teknis Nomor 11 tentang Aset Tidak Berwujud. Pedoman tersebut dibuat pada saat pemerintah pusat dan daerah masih menggunakan basis kas menuju akrual sampai tahun 2014. Substansi dari buletin teknis tersebut secara umum masih relevan dengan basis akrual, namun tetap diperlukan perubahan terkait dengan beberapa ilustrasi dan konsep beban amortisasi yang akan dilaporkan dalam laporan operasional. Untuk menyesuaikan dengan PSAP berbasis akrual, Buletin Teknis akuntansi Aset Tidak Berwujud direvisi dengan mengeluarkan Buletin Teknis akuntansi Aset Tak Berwujud (Revisi 2014).
Di antara beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian, salah satunya adalah transaksi-transaksi yang terkait dengan Aset Tak Berwujud (ATB). Dalam PP 71/2010 Lampiran 1, ATB belum diatur secara terinci. Paragraf 56 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Nonlancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Pada paragraf 66 disebutkan ATB merupakan bagian dari Aset Nonlancar lainnya yang di neraca diklasifikasikan dan disajikan sebagai kelompok Aset Lainnya. Penjelasan lebih terinci mengenai ATB terdapat pada Buletin Teknis 01 mengenai Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat. Selain definisi ATB dan penjelasan bahwa ATB merupakan bagian dari Aset Lainnya, Buletin Teknis 01 menguraikan jenis-jenis atau cakupan dari ATB, yang meliputi; Software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright); paten; dan hak lainnya, serta hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang. Buletin Teknis 01 juga memberikan ilustrasi dan jurnal untuk mencatat saldo awal ATB.
Penjelasan yang masih sedikit dalam PSAP maupun Buletin Teknis yang ada, berpotensi menyebabkan pencatatan transaksi ATB kurang akurat dan tidak seragam dalam penerapannya. Sebagai bagian dari neraca, ATB juga memerlukan buletin teknis akuntansi yang memberikan penjelasan terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Buletin teknis ATB juga menjelaskan perlakuan khusus, terkait amortisasi, penghentian dan penghapusannya.