Akuntansi Laporan Operasional Pemda


jan_hoesada_201303

Oleh Dr. Jan Hoesada, C.P.A.

Pendahuluan

Makalah disajikan pada berbagai pelatihan akuntansi di berbagai Pemda dan kuliah magsiter akuntansi. Wacana dalam makalah ini tiba-tiba tidak relevan, apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan pedoman resmi akuntansi Laporan Operasional (LO) bagi Pemda, dan apabila KSAP suatu hari nanti menerbitkan Standar tentang Pendapatan LO dan Beban LO yang berbeda dengan makalah. Wacana dibeberkan sekadar sebagai pembangkit kesadaran awal tentang berbagai kemungkinan akuntansi LO.

Laporan Kinerja Keuangan (LKK) versi PP 24/2005 (setara Laporan Operasional versi PP 71/2010) tidak wajib disajikan. Penyaji LKK wajib menggunakan akuntansi berbasis akrual paripurna. Entitas penyaji LKK menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan basis akrual sepenuhnya dalam pengakuan pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.[ref]Paragraf 42 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.[/ref] Karena LKK tidak wajib, maka praktis belum ada entitas pemerintahan membuat laporan LKK berdasar PP 24/2005, termasuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Salah satu alasan tidak membuat atau tidak menyajikan LKK adalah karena entitas memilih mazhab akuntansi berbasis menuju akrual, bukan basis akrual paripurna.

PP 24/2005 telah mengandung Mazhab atau Basis Akrual Paripurna, berdampingan dengan Mazhab atau Basis Menuju Akrual menuju 2008. PP 71/2010 lebih menegaskan pisah batas kedua Basis Akuntansi tersebut dalam Lampiran I dan II. Tahun 2010-2014 adalah periode fade in – fade out  atau masa transisi sehingga PP 71/2010 sebagai amandemen PP 24/2005 terpaksa menampilkan fade in[ref]Muncul, pelahan lahan makin tegas dan nyata, lalu menjadi opsi tunggal standar akuntansi pemerintahan.[/ref] standard (akrual) dan fade out[ref]Berlaku sementara, pelahan-lahan pudar, lalu lenyap sebagai standar.[/ref] standard (towards accrual). Dengan demikian, perubahan bentuk PP 24/2005 menjadi PP 71/2010 sama sekali tak mengubah keberadaan dua mazhab akuntansi PP 24/2005. Setelah masa transisi berakhir, PP 71/2010 akrual paripurna menjadi opsi tunggal.

Disimpulkan bahwa standar full accrual telah ada dan berlaku sejak tahun 2005 bagi mereka yang mampu melakukannya, disempurnakan tahun 2010, menjadi wajib tanpa perkecualian tahun 2015.

Akuntansi Pemda

Perbedaan signifikan PP 24/2005 dan PP 71/2010 praktis hanya terletak pada Standar Akuntansi tentang Laporan Operasional (LO). Akuntansi LO Pemda berada pada tataran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan tataran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Inilah Wacana Tentang Akuntansi PPKD

Pada tataran akuntansi Laporan Operasional PPKD, penerimaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berbasis azas bruto, bukan penerimaan utang, berupa penerimaan menambah ekuitas pemerintah daerah. Penerimaan adalah hak pemerintah daerah penerima, tidak perlu dikembalikan. Penerimaan pendapatan berbasis akrual adalah pada saat timbulnya hak atas pendapatan berbentuk kas, piutang, bentuk aset lain. Sebagai contoh, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah adalah pendapatan diterima dalam bentuk tunai, pendapatan diterima dalam bentuk jasa giro, pendapatan diterima dalam bentuk aset tetap, barang, aset lain, pendapatan bunga deposito, penerimaan hasil tuntutan ganti rugi Pemda, pendapatan komisi, pendapatan potongan, pendapatan selisih nilai tukar, dan pendapatan denda keterlambatan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, pendapatan eksekusi jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan fasos dan fasum, pendapatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan tunai dari angsuran penjualan aset pemerintah daerah, hasil pemanfaatan kekayaan daerah dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lain lain PAD yang Sah melalui penetapan adalah pendapatan hasil tuntutan ganti rugi, pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak dan pendapatan denda retribusi. Dalam akuntansi PPKD, pendapatan LO tersebut di atas diakui secara akrual oleh PPKD, pengakuan pendapatan secara akuntansi yang paling tepat mungkin pada saat penerbitan surat ketetapan (SK) dan dijurnal sesuai PP 71/2010 dengan mendebit Piutang Pendapatan dan mengkredit  Pendapatan ( keterangan jenis) – LO. Pendapatan berbentuk piutang tertagih dan akuntansi PPKD mencatat untuk mengakui penerimaan tagihan piutang diperkirakan akan berdasar penerimaan tunai Bendahara PPKD dan pembuatan Bukti Tanda Pembayaran (TBP), dengan kemungkinan jurnal sebagai berikut; debit Kas di Kas Daerah, kredit Piutang Pendapatan (tentu saja dengan keterangan obyek pendapatan).

Kita sama mafhum bahwa pendapatan PAD yang sah tanpa melalui penetapan adalah pendapatan (penerimaan) jasa giro, pendapatan bunga deposito, pendapatan komisi, pendapatan potongan, pendapatan selisih kurs, pendapatan pengembalian, pendapatan fasos/fasum, pendapatan pendidikan dan pelatihan, pendapatan (penerimaan) angsuran penjualan, dan hasil pemanfaatan kekayaan daerah.

Penerimaan transfer adalah penerimaan Pemda dari  entitas lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat, penerimaan dana bagi hasil dari provinsi. Diperkirakan, bahwa secara akuntansi, pendapatan transfer PPKD diakui saat pengesahan Peraturan Presiden dan APBD tentang dana transfer kepada Pemda disahkan dengan bukti APBD Sah dan Peraturan Presiden, kemungkinan besar dijurnal dengan mendebit Piutang Pendapatan (keterangan PP-Pemerintah Pusat) dan mengredit Pendapatan LO (keterangan jenis pendapatan). Pada saat Pemerintah Pusat telah melakukan transfer dana kepada pemda, akuntansi PPKD mungkin akan menjurnal dengan mendebit Kas di Kas Daerah, mengkredit Piutang Pendapatan untuk menghapus piutang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Kita sama mafhum bahwa terdapat pula berbagai jenis pendapatan PPKD pemerintah daerah yang tidak dapat digolongkan kepada berbagai jenis pendapatan tersebut di atas, misalnya pendapatan hibah dari luar pemerintah daerah, secara akrual diakui pada saat akad hibah ditandatangani, dijurnal dengan mendebit Piutang Pendapatan Hibah dan mengkredit Pendapatan Hibah-LO-PPKD. Hibah diterima berbentuk uang, barang atau jasa dicatat misalnya debit Kas di Kas Daerah, persediaan barang, jasa diterima, mengkredit (menghapus) Piutang Pendapatan Hibah. Pada saat yang sama, dilakukan jurnal LRA dengan mendebit Estimasi Pendapatan SiLPA, mengkredit Pendapatan Hibah-LRA-PPKD.

Pendapatan nonoperasional PPKD pemerintah daerah mencakupi antara lain surplus hasil penjualan aset nonlancar dan surplus penyelesaian kewajiban jangka. Pendapatan LO diakui berdasar Berita Acara.

Sebagai misal, pelepasan investasi mungkin dijurnal dengan mendebit Kas di Kas Daerah sebesar penerimaan tunai nyata, dengan mengkredit Surplus Penjualan Aset Non Lancar-Investasi sebesar selisih harga jual dan nilai buku aset, mengkredit Investasi sebagai hapus buku investasi. Akuntansi LRA berbasis kas (bukan akrual) mencatat dengan mendebit Estimasi Perubahan SiLPA, dan mengkredit Penerimaan Pembiayaan.

Sebagai misal kedua, pendapatan karena penyelesaian kewajiban jangka panjang, dijurnal dengan mendebit kewajiban dan mengkredit kas di kas daerah sebesar pembayaran nyata berdasar SP2D LS PPKD.

Pada sisi beban LO, akuntansi PPKD diperkirakan akan mengakui berbagai beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyisihan piutang, dan beban transfer.

Jurnal beban bunga untuk LO tentu saja harus berdasar perjanjian utang, bukti memorial pengakuan beban bunga dari Bendahara PPKD, dengan mendebit Beban Bunga, mengkredit Utang Bunga. Pada saat pembayaran bunga, jurnal mendebit Utang Bunga dan mengkredit Kas di Kas Daerah berdasar bukti SP2D.

Untuk dasar akuntansi beban Bantuan Sosial, Beban Bantuan Keuangan, Beban Subsidi dan Beban Transfer, PPKD biasanya menerima SP2D, dan proses akuntansi mungkin mendebit Beban (dengan keterangan), mengkredit Kas di Kas Daerah.

Bagaimana Akuntansi LO pada Tataran SKPD?
Inilah Wacana Akuntansi SKPD

 Pada tataran LO-SKPD, pendapatan LO dikelompokkan sesuai SAP tentang LO, misalnya menjadi pendapatan menurut organisasi, menurut kelompok pendapatan, menurut jenis pendapatan, menurut obyek pendapatan  dan sub-obyek (rincian obyek) pendapatan.

Pendapatan LO-SKPD berdasar jenis pendapatan atau sifat pendapatan dibagi enam katagori pendapatan, yaitu pendapatan pajak tipe A, pendapatan pajak tipe B (self assesment), pendapatan pajak tipe C (Diterima Dimuka), tipe D (self assesment dan diterima di muka), pendapatan retribusi tipe A dan tipe B.

Pendapatan pajak tipe A mungkin mencakupi PBB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan dan lain-lain.

Pendapatan pajak tipe B (self assesment) mungkin mencakupi berbagai pajak hotel restoran, hiburan, penerangan jalan, BBM kendaraan bermotor, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, lingkungan, mineral bukan logam, batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pendapatan tipe C (Diterima di muka) misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, pendapatan tipe D (self assesment dan dibayar di muka) misalnya pajak reklame, pendapatan retribusi tipe A misalnya retribusi jasa umum, dan pendapatan retribusi tipe B misalnya retribusi perizinan tertentu.

Pendapatan pajak tipe A diperkirakan akan dicatat berdasar Surat Ketetapan Pajak Daerah, dijurnal dengan mendebit Piutang Pajak, mengkredit Pendapatan LO.

Pada hemat saya, akuntansi piutang pajak harus memiliki subsidiary ledger pajak per WP dan per jenis pajak  dilengkapi alamat target, nama, nomor telepon dll yang berguna bagi penagih pajak. Dinas seperti biasa menyerahkan SKP kepada wajib pajak, dan WP seperti biasa akan membayar kewajiban pajak sesuai SKP kepada bendahara penerimaan, dan akuntanisi SKPD diperkirakan mendebit Kas di Bendahara Penerimaan dan mengkredit Piutang Pajak.

Penyetoran bendahara penerimaan ke kas daerah (PPKD) lazimnya menghasilkan Surat Tanda Setoran sebagai bukti akuntansi Pemda, dijurnal dengan mendebit RK PPKD, mengkredit Kas di Bendahara Penerimaan.

Pada akhir periode akuntansi Pemerintah Daerah cq. PPKD membuat bukti memorial tanda pengakuan pendapatan, dijurnal dengan mendebit Pendapatan Diterima Dimuka, dikredit Pendapatan LO.

Untuk pendapatan pajak tipe D, biasanya WP menghitung sendiri pajak terutang dan membayar kewajiban pajak kepada bendahara penerimaan pemda. Bendahara membuat Tanda Bukti pembayaran, dan akuntansi SPKD mendebit Kas di Bendahara Penerimaan, mengkredit Pendapatan Diterima dimuka.

Setoran bendahara penerimaan kepada PPKD berdasar STS, dan akuntansi SKPD mencatat debit RK PPKD, kredit Kas di Bendahara Penerimaan.

PPKD /Dinas berwenang memeriksa dan membuat Surat Ketetapan. Pengakuan utang kepada wajib pajak dicatat Debit Pendapatan Diterima Dimuka, Kredit Pendapatan LO, Debit Pendapatan LO, Kredit Utang. WP kurang bayar dicatat dengan debit Pendapatan Diterima Dimuka, Kredit Pendapatan LO, Debit Piutang Pendapatan, Kredit Pendapatan LO.

Beban LO pada tataran SKPD mencakupi beban pegawai pemda dan beban barang. Beban pegawai pemda mencakupi misalnya gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, beban penerimaan lain pimpinan, anggota DPRD, KDH/WKDH, biaya pungutan pajak daerah, honorarium PNS dan non PNS, Uang lembur, Beban Bea Siswa Pendidikan PNS, Beban Kursus, Pelatihan, dan Beban pegawai BLUD. Akuntansi berdasar Bukti Pembayaran Honorarium dan lain-lain, diakui berdasar daftar gaji, dibayar dengan uang persediaan, didebit Kas Panjar di PPTK, dikredit Kas di Bendahara Pengeluaran. Beban barang diakui berdasar Bukti Pembayaran Beban atau Bukti Transaksi, Berita Acara Penerimaan Barang oleh SKPD, Berita Acara Pihak Ketiga Telalh Selesai.

Persediaan diakui saat pembelian diterima pemda (hampiran aset) atau diakui sebagai beban pemda (hampiran beban). Persediaan di Pemda boleh dicatat dengan metode perpetual atau metode fisik. Metode perpetual lebih real time ketimbang metode fisik, karena itu lebih baik menggunakan metode perpetual.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, penerapan PP 71/2010 terfokus pada LO, bagi pemda yang telah sukses menerapkan PP 24/2005. Apabila sukses menerapkan PP 24 yang merupakan bagian terbesar PP 71/2010, maka penerapan PP 71/2010 menjadi lebih ringan bagi Pemda yang bersangkutan.