Ekstensifikasi Pajak Dimulai Awal 2007


Jawa Pos, Jakarta, 26 Desember 2006 – Ekstensifikasi pajak ditargetkan bisa dimulai awal 2007. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengungkapkan perluasan basis pajak dilakukan agar aparat tidak hanya berkutat pada wajib pajak (WP) yang ada saat ini.

“Kalau tetap seperti ini, berarti kita akan memeras makin ke dalam kalau ingin menaikkan penerimaan. Kita juga makin teliti mencari-cari kesalahan perusahaan. Dengan memperluas tax based (basis pajak), kita tidak lagi berburu di kebun binatang,” ujar Darmin.

Darmin berpendapat akan terjadi persaingan tidak sehat jika sebagian besar orang dan badan yang memenuhi syarat tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). “Itu tidak adil, tidak level of playing field. Kalau sebagian besar orang pribadi dan badan punya NPWP, kita bisa pastikan izin, pelayanan, dan transaksi penting harus jelas NPWP-nya. Kita juga bisa secara bertahap menghilangkan underground economy,” kata Darmin.

Dia menambahkan, perusahaan ekspor impor saat ini masih banyak yang hit and run (keberadaan perusahaan tidak jelas setelah bertransaksi). “Ada sekitar 100 perusahaan (pengekspor-impor) yang bukan produsen. Tapi, tidak ada satu pun yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) lebih dari dua kali,” keluh Darmin.

Dia mengatakan ekstensifikasi dilakukan dengan dua metode. Pertama, terhadap karyawan termasuk manajemen direksi. Dalam undang-undang, tutur Darmin, disebutkan tiap orang pribadi wajib memiliki NPWP kecuali perempuan yang menikah dan NPWP-nya ikut suami.

Kedua, jalur property based. Untuk jalur ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bekerja sama dengan pemda. “Kami sudah bertemu gubernur dan aparat pemda dan menjelaskan bahwa pedagang ritel, apartemen, toko, dan kantor akan didata,” ujar mantan ketua Bapepam tersebut.

Direktur Pajak Penghasilan DJP Sumihar mengemukakan beberapa prinsip ekstensifikasi. Yaitu pelayanan dan kemudahan pemberian NPWP, fleksibilitas, pendaftaran NPWP secara menyeluruh, komprehensif, berkelanjutan, dan pemberian NPWP untuk individu. Dia mengatakan jika seorang karyawan tidak memiliki NPWP, perusahaan tempatnya bekerja akan dikenakan potongan yang lebih tinggi 20 persen untuk PPh pasal 21.

Sementara ekstensifikasi untuk profesional, DJP bekerjasama dengan asosiasi atau unit organisasi. Seperti dokter, notaris, pengacara, artis, dan konsultan. “Dengan langkah itu, diharapkan objek pajak makin meluas,” katanya. (sof)