WACANA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DESA


WACANA TENTANG

SISTEM AKUNTANSI DESA

Makalah Dr. Jan Hoesada, KSAP

 

 

PENDAHULUAN

Serial makalah akuntansi desa disusun penulis untuk menyambut PP tentang SAP Desa.  Makalah ini adalah makalah pertama. Tujuan makalah adalah membangkitkan seluruh komponen bangsa, dan bersiap dini menyambut kehadiran PP SAP Desa.

Standar akuntansi desa diturunkan menjadi sistem akuntansi desa, merupakan pedoman tatacara kerja ber akuntansi secara seragam, baku dan berulang. Pengulangan cara kerja menghasilkan perfeksi dan peningkatan kecepatan kerja. Sistem mengatur siapa, mengerjakan apa, bagaimana, untuk suatu tujuan spesifik.

Desa perlu membuat Pedoman Sistem Akuntansi Desa, agar sukses akuntansi dan ber laporan keuangan lebih terjamin. Berbagai bahan pemikiran untuk sebuah pedoman disajikan di bawah ini. Sistem berorientasi pada hal-hal penting saja, masalah akuntansi saja, agar pelaksana akuntansi selalu mawas diri. Identitas nama dan kompetensi pejabat dalam rantai kegiatan akuntansi termasuk dalam sistem akuntansi, untuk basis pertanggungjawaban berbagai tugas akuntansi dan penilaian kinerja yang bersangkutan. Makin kompeten, makin kuat kendali internal.

1.   WACANA SISTEM AKUNTANSI DESA

Wacana adalah daftar menu, sumber gagasan pembuatan Pedoman Sistem Akuntansi Desa, pada tiap tiap kumpulan desa di bawah sebuah kecamatan atau setiap desa, sendirian. Daftar menu jangan dipakai 100%, pilihlah butir penting untuk pedoman sistem anda.

1.1.  Prinsip Dasar Sistem Akuntansi Desa

  • Format Pedoman Akuntansi Desa dapat mengambil hikmah dari uraian di bawah ini
  • Sistem keuangan dan sistem akuntansi desa dibangun berdasar prinsip akuntabilitas fiskal dan akuntabilitas operasional. Akuntabilitas fiskal adalah pertanggungjawaban kepatuhan akan hukum dalam memeroleh pendapatan dan melaksanakan belanja desa. Akuntabilitas operasional adalah tentang efektivitas dan efisiensi desa melaksanakan APB Desa, proyek konstruksi, program dan kegiatan desa. Dasar akuntabilitas adalah (1)pertanggungjawaban setiap program, proyek, kegiatan memang benar benar perlu bagi desa, (2)dapat di audit, dan bahwa (3) LK sesuai dengan SAP Desa
  • Seluruh transaksi keuangan didokumentasi dengan dokumentasi transaksi dari pihak luar atau dibuat sendiri, sebagai bukti transaksi
  • Desa membuat daftar dokumen yang diperoleh dari pihak luar, dan daftar tersebut masuk kedalam Pedoman Sistem
  • Desa membuat daftar dokumen yang harus dibuat sendiri, dan daftar tersebut masuk ke dalam pedoman Sistem
  • Kabupaten cq Camat mengawasi dan menjamin Desa melakukan akuntansi desa sesuai SAP Desa
  • LK Desa diterbitkan dan ditandatangani Kepala Desa berpotensi diperiksa Direktorat Pajak – Kementerian Keuangan, Badan Musyawarah Desa, BPK, NPKP, Satuan Pengawas Internal Kabupaten dan KPK
  • CALK pada LK Desa wajib menjelaskan Dana Desa berasal dari APBN dan Bantuan Keuangan berasal dari provinsi
  • CALK Desa wajib mengungkapkan transaksi pajak, pungutan dan retribusi desa.
  • Dengan pengarahan Camat dan hikmah dari Bab ini, Desa membuat Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
  • LK Desa auditan atau LK bukan auditan, dapat menjadi bagian Laporan Tahunan Desa
  • Secara berkala Kepala Desa memeriksa kepatuhan aparat desa pada Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa

1.2.   Pemerintahan Desa dan Akuntansi Desa Berbasis Hukum

Kompilasi hukum desa antara lain berisi

  1. Produk hukum tentang pendirian desa tersebut
  2. Peta desa resmi dari Pemerintah Pusat
  3. Lambang desa
  4. Nilai nilai luhur yang dianut desa
  5. Struktur organisasi desa dan pejabat tiap jabatan
  6. Berbagai peraturan tentang keuangan desa
  7. Berbagai peraturan tentang dana desa
  8. Standar Akuntansi Pemerintahan Desa
  9. Perdes dan/atau perkades tentang Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
  10. Perdes dan/atau perkades tentang Neraca Awal Desa
  11. Perdes dan/atau perkades tentang Bagan Akun Anggaran dan Bagan Akun Akuntansi Desa
  12. Perdes dan/atau perkades tentang Perangkat lunak keuangan dan akuntansi desa
  13. Perdes dan/atau perkades tentang akuntansi transaksi yang tidak diatur oleh SAP Desa
  14. Perdes dan/atau perkades tentang RKA dan Anggaran Akuntansi Desa

1.3.   Pengendalian Internal  dan Manajemen Risiko

  1. Evaluasi Kendali Internal Manajemen Kas
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Uang Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Cheque
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Transfer Masuk
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Catat Penerimaan Kas
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Simpan Uang Tunai Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Setor Tunai ke Bank
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Pembayaran Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Bayar Tunai Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Catat Pembayaran Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab belanja melebihi APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pendapatan tak mencapai target APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab Anti KKN Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab deposito berjangka desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pengawas BUM Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pemilihan bank desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab yang menyetujui hibah, bantuan, sumbangan, wakaf kepada desa
  1. Kendali Internal Manajemen Bank
    • Daftar seluruh bank di dekat desa
    • Daftar Bank terpilih, reputasi bank terpilih, alasan pilihan bank tersebut
    • Alamat Bank, jarak (km) dengan desa, hambatan perjalanan, telepon, Email, telepon genggam
    • Sistem penetapan tugas Bank, apakah sebagai Bank Penerimaan, Bank pengeluaran, nama bank penerima Dana Desa dan Bantuan Provinsi,       Jabatan/ Nama Pejabat Bank yang digunakan desa
  1. Kendali Internal Manajemen Pendapatan Desa
    • Nama / kompetensi Pejabat pemantau pendapatan desa
    • Sistem laporan tambahan sumber pendapatan baru tahun ini
    • Sistem laporan hilangnya sumber pendapatan tahun tahun lalu pada tahun ini, jelaskan sebabnya
    • Sistem analisis, alasan/keterangan suatu sumber pendapatan membesar, jelaskan latar belakang
    • Alasan/keterangan suatu sumber pendapatan mengecil, jelaskan apa upaya desa
    • Evaluasi berkala kesehatan prosedur tagihan dan penerimaan pendapatan
  1. Evaluasi kendali internal dalam Manajemen Pengadaan
    • Nama/kompetensi Pejabat Pengadaan
    • Nama/kompetensi Juru periksa dan juru terima barang/jasa dibeli
    • Nama/kompetensi penanda tangan PO Pemasok, Surat Jalan Pemasok, Tanda terima barang/jasa dari pemasok
    • Daftar rekanan tetap, nama, alamat, kontak, jarak dengan desa, hambatan hubungan/perjalanan, lama hubungan, jenis komoditas/layanan diterima, hubungan kekerabatan rekanan dengan pejabat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
    • Evaluasi berkala kualitas pemasok, penggantian pemasok, evaluasi kesehatan prosedur pengadaan
    • Evaluasi kualitas kontrak atau perjanjian konstruksi, evaluasi kualitas pemborong
    • Evaluasi pajak pajak terkait pembelian, evaluasi kinerja desa sebagai Wapu
    • Evaluasi kemudahan dan masalah kendali internal transaksi elektronik
  1. Evaluasi kendali Internal untuk Manajemen Upah dan Gaji
    • Evaluasi sistem dan prosedur SDM Desa
    • Evaluasi kesehatan Surat Pengangkatan Karyawan, Surat Teguran, Surat Promosi Jabatan dan/atau imbalan kerja, surat PHK
    • Keputusan Penetapan Upah dan Gaji
    • Daftar Upah, Gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja tiap karyawan desa, sumber pembayaran (APBN dan sumber lain)
    • Daftar absensi karyawan
    • Evaluasi sistem kendali internal atas risiko absensi formalitas
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Manajemen Hibah, Sumbangan, Donasi Diterima Desa
    • Sejarah/daftar penerimaan dana desa dari Pemerintah Pusat, rekonsiliasi besar alokasi APBN ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Sejarah/daftar penerimaan bantuan keuangan Provinsi, rekonsiliasi besar alokasi APBN Provinsi ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Sejarah/daftar penerimaan bantuan keuangan Kabupaten, jelaskan apakah berulang setiap tahun anggaran, rekonsiliasi besar alokasi APBD ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Daftar donatur tetap, sejarah/daftar penerimaan bantuan dari LN, swasta dll, alasan bantuan asing, jelaskan apakah bantuan pasti dan berulang, periksa apakah terdapat pelanggaran hukum NKRI tentang penerimaan bantuan asing, rekonsiliasi besar pengeluaran penyumbang vs jumlah diterima
    • Sistem kendali internal untuk metode pemberian/penerimaan, apakah padat KKN atau nirKKN
    • Daftar Dokumentasi & Persyaratan setiap jenis bantuan tersebut
    • Evaluasi kinerja desa dalam memenuhi persyaratan tersebut, periksa kelengkapan dokumentasi bukti transaksi hibah
    • Sistem evaluasi kelayakan biaya pengurusan penerimaan dana desa, dana bantuan dan sumbangan tsb diatas, sebut jenis biaya, berapa besar, pembayaran kepada siapa, berapa % dari jumlah diterima
    • Daftar sumbangan berbentuk barang dan jasa, besar nilai sumbangan tersebut, bukti penerimaan barang/jasa
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Manajemen Jurnal
    • Daftar nama/jabatan aparat desa yang membuat bukti transaksi akuntansi
    • Daftar nama aparat/jabatan desa yang menerima bukti transaksi akuntansi dari pihak luar desa
    • Daftar perangkat lunak akuntansi desa
    • Daftar nama aparat/jabatan desa yang melakukan journal entry
    • Daftar judul seluruh buku catatan akuntansi desa
    • Sistem pemeriksaan siklus akuntans, yaitui jurnal, posting buku besar dan buku pembantu buku besar, dan proses LK Desa
    • Sistem pemeriksaan berkala terhadap penumpukan bukti transaksi yang belum diproses, evaluasi alasan kelambatan proses adminsitrasi
  1. Evaluasi kendali internal terhadap APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi SDM Desa penyusun/pembuat RAPBDesa.
    • Jabatan/Nama/kompetensi aparat pemeriksa, pengoreksi, finalsasi dan memberi persetujuan RAPDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi pejabat yang mengoreksi RAPBDesa dan mengesahkan APBDesa
    • Sistem pemeriksaan kecukupan rincian, tabel, kalkulasi, suplemen yang menjadi dasar oenetapan setiap pos belanja RAPBDesa
    • Sistem Daftar Prioritas Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Menteri Desa PDTT dan/atau Presiden NKRI, untuk dasar mengevaluasi RAPBDesa tentang penggunaan dana desa
    • Sistem pemeriksaan ketetapan gubernur tentang maksud/tujuan Bantuan Keuangan Provinsi, untuk dasar mengevaluasi kepatuhan RAPBDesa tentang penggunaan dana bantuan provinsi
    • Sistem pemeriksaan realisasi APBDesa, terutama pembangunan sarana/prasarana desa
    • Sistem pemeriksaan dan evaluasi realisasi anggaran vs anggaran, temukan sebab penyimpangan realisasi
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Utang Desa
    • Dasar hukum keuangan negara dan Perdes yang memperbolehkan desa melakukan transaksi pembelian kredit, leasing atau melakukan pinjaman tunai
    • Evaluasi kewajaran besar saldo utang desa, membandingkan saldo utang dengan APBDesa, menyimpulkan apakah tidak terlampau besar
    • Daftar jenis transaksi utang yang tidak diizinkan
    • Daftar alasan ber-utang
    • Daftar nama/jabatan aparat desa pelaksana administrasi utang desa, kartu utang (subsidiary ledger), dan pembuat SPP pelunasan utang
    • Sistem pembayaran utang desa yang sedapat mungkin menggunakan transfer bank, atau sebagian besar dengan uang tunai, pembayaran langsung atau melalui perantara/pihak ketiga, penjelasan kendali internal
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Aset Tetap Desa
    • Daftar AT desa
    • Batas kapitalisasi perolehan Barang Milik Desa, dan pelaksanaannya
    • Nama/jabatan enanggung jawab akan pembukuan/akuntansi aset tetap desa?
    • Sistem inventarisasi berkala, memeriksa Kartu Aset Tetap Desa, mencocokkan dengan keberadaan aset tetap dan kondisi aset tetap
    • Daftar AT yang dibawa oleh Aparat Desa sebagai sarana kerja, misalnya Laptop dan telepon genggam
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Persediaan Desa
    • Dapatkan daftar persediaan desa
    • Periksa batas kapitalisasi perolehan Barang Milik Desa berbentuk persediaan, dan pelaksanaannya
    • Siapa petugas penyimpan, pembuat bukti pengeuaran persediaan
    • Siapa penanggung jawab akan pembukuan/akuntansi persediaan desa?
    • Periksa Kartu Persediaan, cocokkan dengan keberadaan persediaan dan kondisi persediaan

2.   SISTEM PENGANGGARAN DESA

2.1.  Pandangan Umum Penganggaran Desa

  • Untuk pertama kali, gunakan format APBDesa yang diwajibkan oleh Kabupaten cq Camat
  • Untuk tahun berikutnya, gunakan format APBDesa yang telah direalisasi
  • Perhatikan pos realisasi anggaran yang menyimpang dari APBDesa, temukan sebab penyimpangan dan rencanakan pos tersebut lebih matang
  • Perhatikan pos realisasi anggaran yang tidak mampu didukung bukti transaksi yang kuat, temukan sebabnya, dapatkan jalan keluar agar realisasi anggaran didukung bukti transaksi yang kuat dan auditabel

2.2.  Sistem Penganggaran Desa

  • Sistem penganggaran mencakupi evaluasi realisasi anggaran tahun lalu, penentuan sasaran tahunan dan rencana kerja desa tahun anggaran diubah menjadi rencana belanja modal, belanja pegawai dan belanja operasional desa
  • Sistem utama adalah sistem anggaran dana desa dan dana bantuan keuangan gubernur
  • Terdapat apropriasi/alokasi APBDesa yang pasti dan tetap dari tahun ketahun, lakukan apropriasi otomatis melalui sistem komputer
  • Kepatuhan apropriasi/alokasi anggaran terhadap instruksi kementerian Desa PDTT dan Presiden NKRI; sesuai potensi sumber daya desa, utamakan penganggaran sarana produktif dan prasarana untuk perekonomian desa dan pemberian lapangan kerja baru, terutama sumur atau sumber air bersih, jalan, pengairan, petak sawah, ladang, kolam ikan dan tambak, pengadaan saprodi, sapronak dan sarana nelayan, serta pelabuhan tambatan perahu
  • Kendali internal dan sistem pembatalan proyek pembangunan di tengah jalan
  • Sebagai hal yang baik, jumlah penjatahan/apropriasi harus disesuaikan dengan situasi/kondisi terkini
  • Sebagai hal yang baik, apakah terdapat upaya perkecil proporsi APBDesa untuk Belanja Pegawai dari tahun ketahun, selalu perbesar belanja modal

2.3.  Sistem Alokasi Biaya Pemerintahan Desa

  • Alokasi biaya pemerintahan desa pada umumnya sesuai jenis belanja dan buku kas tabelaris versi Permendagri 113 atau penggantinya, atau klasifikasi biaya berdasar SAP Desa
  • Tak perlu ada alokasi beban pemerintahan desa, karena tak ada kewajiban menyajikan Laporan Operasional seperti pada PP 71/2010 Standar Akuntansi Pemerintahan.

2.4.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Surplus Anggaran Desa

  • Daftar penyebab surplus yang paling sering terjadi, dan keterangan surplus yang baik atau surplus yang buruk
  • Dasar hukum pengelolaan surplus anggaran desa
  • Daftar kebijakan tahun tahun lalu tentang alokasi surplus anggaran, dan alasan pilihan kebijakan
  • Sistem perubahan prioritas anggaran
  • Sistem transfer antar pos anggaran lebih kepada pos anggaran kurang
    • Pos pos anggaran serumpun
    • Pos pos anggaran tidak serumpun
  • Sistem permohonan transfer surplus, sistem permohonan transfer on line, formulir baku (standard form) permintaan transfer , sistem tanda tangan pemohon dan persetujuan transfer
  • Sistem komputerisasi transfer surplus dan/atau perubahan anggaran dalam tahun fiskal
  • Sistem transfer antar proyek pembangunan desa, pada tahun fiskal yang sama
  • Sistem perubahan APBDesa pada tahun berjalan
  • Sistem penggunaan dana sumbangan diterima desa
  • Sistem kontinjensi, penyimpangan proyek, kesalahan estimasi proyek dan bencana alam
  • Sistem pelaporan transfer surplus anggaran ke APBDesa tahun selanjutnya
  • Sistem pelaporan trnasfer surplus suatu pos anggaran ke pada pos anggaran lain, sepanjang tahun berjalan

2.5.  Sistem Penganggaran Cadangan

  • Sistem penganggaran cadangan didukung daftar kebutuhan belanja modal lintas tahun anggaran, penjelasan alasan kebutuhan suatu AT yang tak cukup dibiayai satu tahun anggaran, penjelasan bahwa permohonan bantuan AT Desa kepada Kabupaten telah dilakukan dan ditolak
  • Sistem penganggaran cadangan untuk belanja proyek akuntansi desa lintas tahun anggaran, sampai berhasil menerrbitkan LK Desa sesuai SAP Desa.
  • Untuk desa rawan bencana, dibutuhkan sistem penganggaran cadangan untuk evakuasi & pemulihan paska bencana alam berulang dan pasti di masa yang akan datang

2.6.  Sistem Perubahan Anggaran atau Koreksi Anggaran

  • Agenda tahunan perubahan anggaran desa, sesuai hukum perubahan APBDesa dan kebiasaan yang lalu
  • Daftar proyek yang tidak boleh terganggu kekurangan anggaran
  • Daftar pos/mata anggaran yang dapat dipotong tanpa mengganggu kinerja desa
  • Daftar pos berpotensi surplus pada akhir tahun
  • Daftar pos berpotensi defisit pada akhir tahun
  • Daftar alokasi SILPA
  • Sistem perencanaan realokasi anggaran
  • Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan ,persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan

2.7.  Sistem Evaluasi Anggaran Tengah tahun, Pemotongan Anggaran

  • Sistem evaluasi gabungan Camat, Badan Permusayawaratan desa dan Kepala Desa untuk penghentian suatu pos belanja yang mubazir
  • Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan, persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan

2.8.  Sistem Pelaporan Realisasi & Pertanggungjawaban Anggaran

  • Dasar hukum dan jenis jenis Laporan Pertanggungjawaban Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan lain lain
  • Daftar bahan baku laporan
  • Sistem penyusunan laporan
  • Sistem penggandaan dan distribusi laporan perrtanggungjawaban anggaran desa
  • Nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporan

3.   SISTEM MANAJEMEN PERJANJIAN

3.1.  Pandangan Umum

  • Kontrak konstruksi dapat dibuat melalui proses tender atau penunjukan langsung kontraktor, sesuai hukum pengadaan pemerintahan
  • Sistem akuntansi mencakupi sistem tender bangunan konstruksi
  • Syarat umum perjanjian kontrak konstruksi yang akan dibuat adalah
    1. Perjanjian menguntungkan desa
    2. Tujuan perjanjian diketahui dan disepakati, dipastikan dicapai, bentuk kasad mata hasil/tujuan dipastikan dimuka
    3. Tugas, kewajiban, daftar input (bahan), kegiatan dan jadual, tanggungjawab pihak kontraktor
    4. Bagian tugas, kewajiban, daftar kegiatan dan jadual, tanggungjawab pihak desa, petugas ditunjuk untuk proyek atau KSO ini
    5. Tanggungjawab keuangan kontraktor
    6. Tanggungjawab desa
    7. Hak suara, hak protes, hak memutuskan hubungan kontrak, denda pemutusan hubungan atau wan prestasi
    8. Kedudukan hukum masing masing pihak dan pengadilan negeri yang dipilih
    9. Pengujian kelayakan kontraktor untuk ditunjuk sesuai UU Anti Korupsi
    10. Kontrak dapat berbentuk proyek (sekali saja) atau layanan (berkesinambungan) misalnya kontrak layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, air minum, sampah dan listrik
    11. Kontrak dapat dibawah tangan, atau wajib dengan Notaris
    12. Pembiayaan kontrak tergantung ketersediaan anggaran tahun – tahun yang akan datang, atau kontrak pasti lintas tahun
    13. Pemberi kerja kepada kontraktor dapat beberapa desa sekaligus, berpotensi menjadi kontrak bersama, misalnya proyek jembatan antar desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang harus dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang harus dikerjakan sendiri oleh desa, namun boleh didampingi konsultan proyek
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang dipastikan dimuka lebih baik dan lebih murah bila dikerjakan kontraktor daripada dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang dipastikan dimuka lebih baik dan lebih murah bila dikerjakan desa bersama sama kontraktor, daripada dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang memang harus dikerjakan oleh kontraktor profesional (desa tak mungkin mengerjakan) atau kerjasama operasi badan usaha swasta dengan desa
  • Desa harus membuat; Daftar syarat/kualifikasi kontraktor atau rekanan kerjasama operasi, sesuai hukum pengadaan pemerintahan
  • Desa harus membuat ; Daftar persyaratan yang harus dipenuhi desa sebelum melakukan perikatan/kontrak konstruksi atau kerjasama operasi
  • Sistem akuntansi desa mewajibkan penegasan/ketetapan nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporan.

3.2.  Peraturan tentang Hukum Perjanjian Desa  cq Kontrak Konstruksi

  • Seluruh sumber hukum NKRI sampai Peraturan Bupati tentang perjanjian desa
  • Perdes tentang tatacara perjanjian desa

3.3.  Sistem Lelang Kontrak Konstruksi

  • Sistem Kewajiban Proyek Konstruksi Wajib Lelang, sesuai hukum pengadaan BMN
  • Pada umunnya lelang terkait besaran Rp Proyek di atas suatu batas atas proyek berbasis penunjukan berbasis Perdes
  • Sistem pengumuman lelang terbuka bagi publik
  • Sistem penerimaan berkas peserta tender, sistem seleksi berkas peserta tender, sistem penolakan berkas lewat waktu dan sistem pembuktian lewat waktu
  • Sistem penerimaan pembetulan berkas peserta tender
  • Sistem undangan pembukaan berkas peserta tender
  • Sistem pembuktian berrkas tender cacat dan tak dapat diproses lanjut
  • Sistem pemilihan dan pengumuman pemenang tender
  • Sistem anti KKN peserta tender
  • Sistem protes para peserta lelang kontrak knstruksi
  • Sistem pembelian tambahan diluar tender, kepada pemenang tender

3.4.  Sistem Proyek Pembuka (Pilot Project)

  • Pilot project adalah proyek percontohan, karena itu kontraktor terbaik harus diperoleh desa
  • Harga bersaing melalui lelang proyek hanya dilakukan secara terbatas, oleh kontestan tender yang dipilih oleh desa
  • Harga paling rendah bukan faktor penting
  • Bentuk jadi dan syarat kualitas developer proyek percontohan ditentukan dimuka
  • Bila membuat prototipe, kontraktor berrtugas agar pemerintah desa memperoleh kemampuan untuk menduplikasi prototipe secara mandiri dan secara massal
  • Desa dapat membuat hak paten

3.5.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Pengadaan

  • Pemerinttah desa wajib membuat Sistem Pembelian
    • Pegawai desa dilarang menjadi pemasok desa
    • Pada umumnya tiap aparat desa yang membutuhkan barang melalui pembelian membuat Permohonan Pembelian, diperiksa dan disetujui atasan langsung, kepala desa atau wakilnya, dan diserahkan kepada aparat pembelian. Sistem permohonan pembelian menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses, misalnya
      1. Status persediaan barang yang akan dibeli
      2. Merek, ukuran, warna, harga beli yang lalu
      3. Pemasok yang lalu
      4. Kapan dibutuhkan, manfaat, tujuan
    • Desa memiliki sistem pembelian langsung, antara lain menjelaskan proses pengecekan saldo anggaran dan hak membeli, penggunaan formulir baku Perintah Pembelian  , sistem penentuan harga beli, sistem keputusan beli, juru beli dan laporan pertanggungjawaban pembelian.
    • Sistem pembelian bersama secara berkala adalah lebih baik daripada pelayanan kebutuhan setiap Permohonan Pembelian, dengan sistem penundaan dan pengumpulan permohonan sejenis untuk pembelian sekaligus, menghasilkan Perintah Pembelian Bersama (Blanket Purchase Order).

4.   BELANJA

4.1.  Pandangan Umum

  • Sistem belanja desa disusun berdasar berbagai peraturan menteri, peraturan bupati dan peraturan desa.
  • Pada umumnya jenis belanja desa atau klasifikasi belanja sama dengan jenis belanja pemerintah daerah kabupaten, seperti belanja modal, belanja bunga, belanja pegawai dan belanja barang.

4.2.  Sistem Manajemen Faktur

  • Faktur pemasok terdiri atas faktur dalam bentuk kertas dan faktur dalam bentuk elektronik melalui surat maya
  • Peraturan Desa melarang atau mengesahkan penerimaan faktur elektronik
  • Apabila faktur elektronik diizinkan, sistem harus dilengkapi kendali internal faktur elektronik, misalnya apakah setiap faktur diterima harus di cetak di atas kertas dan dibubuhi tanggal & tanda terima faktur oleh petugas faktur
  • Pemasok meminta izin penerbitan faktur elektronik kepada desa, dan Bendahara Desa membuat daftar Pemasok dengan faktur elektronik
  • Desa menetapkan sebuah alamat e-mail saja untuk jalur pengiriman faktur elektronik, agar tersentralisasi
  • Pemasok harus mencantumkan nomor faktur, untuk menghindari duplikasi nomor faktur
  • Informasi minimum dalam faktur adalah nomor Perintah Pembelian Desa, nama perusahaan pemasok, nama pemasok,nomor faktur, tanggal faktur, butir butir yang ditagih, periode layanan bila faktur adalah faktur jasa layanan,  alamat/tujuan pengiriman barang/jasa, bukti tanda terima barang yang diserahkan, sarana pengiriman, pajak pertambahan nilai, potongan harga, potongan jumlah, potongan tunai, jumlah tagihan dalam faktur

4.3.  Sistem Persetujuan Faktur

  • Paraf penerima faktur, jabatan penerima faktur.
  • Cap tanggal terima faktur dan instruksi pembayaran.
  • Paraf petugas penerima barang/jasa yang mencocokkan dengan tagihan dalam faktur.

4.4.  Sistem Pertimbangan Pembayaran

  • Bendahara bertugas memilih cara-bayar sesuai situasi dan kondisi, dan/atau sesuai kontrak pembelian
    • Pembayaran langsung, serta merta (tunai , satu minggu sampai 30 hari)
    • Pembayaran barang modal, proyek atau kontrak konstruksi
    • Pembayaran sekali saja
    • Pembayaran angsuran bila diizinkan hukum pengadaan
    • Pembayaran dengan uang muka, pembayaran dimuka yang diizinkan Peraturan Desa, seperti pembayaran registrasi/keikutsertaan seminar/workshop, iuran keanggotaan desa, sewa dibayar dimuka, biaya langganan reparasi perangkat lunak di bayar dimuka, pesanan pesawat, hotel dan lain lain.
    • Pembayaran dengan syarat kredit
    • Penundaan pembayaran kontrak/faktur bermasalah
    • Pembayaran belanja operasional sehari hari
    • Pembatalan pembayaran, pembatalan sebelum penerbitan cheque, pembatalan setelah penerbitan cheque yang belum di serahkan atau dikirim, pembatalan salah tulis cheque, pemutusan kontrak ditengah jalan dan penghentian pembayaran
  • Faktur telah diperiksa disampaikan kepada Bendahara Desa.
    • Faktur harus asli
    • Faktur dilengkapi PO Desa, Surat Jalan, Surat Tanda Terima Barang dan berbagai dokumen pendukung lain
    • Faktur tidak mengandung salah saji atau salah kalkulasi
      1. Jenis barang/jasa
      2. Jumlah barang
      3. Harga satuan tiap jenis barang
      4. Syarat kepatuhan pemasok terpenuhi (antara lain Izin Usaha, Daftar Rekanan, Pernyataan Anti KKN, Pernyataan Tidak Ada Hubungan Istimewa)
      5. Alamat pembayaran kepada pemasok
      6. Retensi pembayaran, bila ada
      7. Uang muka, bila ada
      8. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
      9. Tarif PPN dan PPNBM benar
    • Faktur mengandung kolom potongan
    • Faktur dibubuhi cap instruksi pembayaran segera
  • Bendahara memeriksa faktur, permintaan pembelian (purchase request), order pembelian desa (purchase order), dan berbagai informasi lain,membubuhkan persetujuan untuk dibayar.
  • Kontraktor desa tidak boleh mulai melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak konstruksi dengan desa
  • Untuk beberapa jenis transaksi atau besaran transaksi yang diatur dalam sebuah Perkades, Bendahara meminta tanda persetujuan Kepala Desa
  • SPP dibuat berdasar semua hal tersebut di atas
  • Pembayaran dalam bentuk TT, cheque atau uang tunai disiapkan Bendahara.
  • Bukti pembayaran dilengkapi faktur dan dokumen lain di catat dalam buku Kas bendahara
  • Bukti lengkap pendukung faktur pemasok harus disimpan secara berurut dan sistematis, agar mudah diperiksa
  • Pembangunan kendali internal bayar-berlebih
    • Telaah rincian faktur untuk meyakini pembayaran hanya untuk barang/jasa diterima
    • Pelihara Kartu Pemasok
    • Pantau sejarah pembayaran dan perhitungan uang muka dengan pamasok
    • Proses pembayaran akhir dilakukan hanya apabila semua uang muka diketahui, semua barang/jasa diterima dengan baik yang berada dalam faktur, hati hati pembayaran transaksi/kejadian perolehan barang/jasa lintas tahun
    • Harus ada perjanjian pengembalian pembayaran berlebih
    • Hukum kontrak harus dikuasai pejabat desa, terutama yang berkonsekuensi hukum dan penalti

4.6.  Perjalanan Dinas

  • Peraturan Desa tentang perjalanan dinas, sejalan dengan peraturan daerah tentang perjalanan dinas, pada intinya
    • Tanggal perjalanan
    • Lokasi tujuan perjalanan, jarak tempuh, peta google
    • Tujuan/ raihan diharapkan
    • Estimasi biaya perjalanan dinas,harus masuk akal, antara lain
      1. Biaya registrasi seminar, tiket dan semacamnya
      2. Biaya kendaraan darat, air dan udara, taksi, sewa kendaraan
      3. Penginapan
      4. Makan dan minum
      5. Biaya keperluan musafir, seperti tip pengangkat barang
    • Kebijakan umum; Kewajiban memilih biaya akomodasi yang paling murah, persyaratan pemilihan kelas hotel, jenis kendaraan, persyaratan sewa kendaraan, penjatahan biaya makan-minum perhari
    • Daftar jenis pengeluaran pribadi yang boleh minta ganti (reimbursement) dengan bukti, dan penggantian tanpa bukti
    • Daftar jenis pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan diganti, misalnya biaya asuransi perjalanan, ganti rugi kecelakanan perjalanan, tiket pesawat tidak jadi digunakan, biaya hotel diatas tarif standar, biaya upgrade, hadiah/cindera mata bagi handai taulan, biaya telepon hotel berlebihan, akses internet tidak bijak, karcis bioskop, minuman keras, biaya karaoke/hiburan, biaya makan minum bila tarif hotel termasuk makan minum
    • Perjalanan dinas relevan untuk desa
    • Petugas perjalanan dinas melaksanakannya untuk kepentingan desa atau pemerintahan desa, tujuan perjalanan dinyatakan dimuka, raihan perjalanan dinyatakan di muka, raihan/hasil pejalanan dilaporkan secara resmi
    • Apabila terdapat kepentingan pribadi sepanjang perjalanan, biaya untuk kepentingan pribadi tersebut tidak termasuk biaya perjalanan dinas
    • Instruksi Perjalanan Dinas dari atasan petugas dan/atau pejabat berwenang urusan perjalanan dinas.
    • Persetujuan biaya perjalanan dinas di lakukan sebelum perjalanan dinas oleh pejabat desa berwenang, dengan melihat ketersediaan APBDesa untuk perjalanan dinas
    • Perjalanan dinas berdasar undangan direncanakan sesuai surat undangan tersebut. Biaya perjalanan dinas ditanggung oleh peng-undang mengurangi besar persetujuan biaya perjalanan dinas
    • Peraturan Pelaporan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban Uang Muka Perjalanan Dinas
      1. Batas uang muka
      2. Batas waktu pelaporan, misalnya 10 hari kerja, sebaiknya dalam tahun anggaran yang sama dengan perjalanan
      3. Bentuk laporan
      4. Dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan yang harus ada, seperti bukti registrasi konferensi, Faktur Hotel, Tiket Pesawat, bukti kartu kredit/debit , bukti rumah makan, bukti taksi.
    • Sanksi pelanggaran perjalanan dinas, sanksi gagal pertanggungjawaban uang muka perjalanan dinas. Pada umumnya, kegagalan pertanggungjawaban menyebabkan pegawai desa tak layak untuk melakukan perjalanan dinas lagi

4.6.  Penggantian Biaya Bukan Perjalanan Dinas

  • Peraturan Desa tentang penggantian biaya bukan perjalanan dinas, dengan uang muka atau tanpa uang muka, seperti menjamu tamu desa, penggunaan kartu kredit, sewa taksi/kendaraan, biaya parkir, biaya toll

4.7.  Belanja Berulang

Peraturan Desa tentang belanja berulang berisi

  1. Daftar jenis belanja yang pasti dilakukan secara berulang untuk keperluan penyelengaraan desa yang baik
  2. Daftar tersebut terbagi atas
    • Belanja prioritas utama dan tak boleh dikurangi tanpa alasan kuat
    • Belanja berulang namun jumlahnya tersesuai kondisi yang ada, seperti perubahan jumlah penduduk, musim kemarau lebih panjang dari kelaziman dll
  3. Belanja berulang tak menentu sebagai revolving fund , misalnya kas kecil ditangan Kepala Desa untuk berbagai keperluan sehari hari seperti sumbangan pemakaman bagi keluarga tak mampu, sumbangan pernikahan atau acara lain, dan keperluan tiba tiba untuk kepentingan desa misalnya penanganan kecelakaan warga desa. Impresst fund untuk kas kecil ditentukan oleh Peraturan Desa, pengeluaran tanpa bukti dan dengan bukti, diatur secara jelas. Kepala desa harus memilah uang pribadi dan keperluan pribadi dengan Kas Kecil Kepala Desa.
  4. APBDesa tentang besar Dana Cadangan Berulang (Revolving Fund) , misalnya untuk bencana alam berulang, rehabilitasi pelabuhan tambat perahu  & jalan akses desa rata rata 3 tahun sekali , dan keperluan berulang pasti di masa yang akan datang. Besar dana cadangan dapat tetap, dapat berubah setiap tahun anggaran.
  5. Peraturan Desa mengatur pencegahan erosi cadangan karena nilai tukar dan inflasi, misalnya memilih penempatan dana di bank , bersyarat boleh tarik setiap saat, yang menghasilkan bunga.

4.8.  Pembayaran Elektronis

  1. Peraturan Desa tentang tatacara pembayaran atau pengeluaran APBDesa mencakupi
    • Pembayaran secara elektronis disarankan, pembayaran tunai tidak disarankan
    • Tata kode transaksi elektronis
    • Pembayaran elektronis harus melalui pengecekan apakah saldo pos anggaran terkait memungkinkan pembayaran
    • Metode pembatalan pembayaran
    • Bukti transaksi pembayaran elektronis
    • Pemberitahuan di muka kepada yang akan menerima pembayaran
    • Pemberitahuan setelah pembayaran elektronis
    • Pembukuan, jurnal, buku besar, buku pembantu buku besar transaksi elektronis
  1. Peraturan Desa tentang pengecualian pembayaran elektronis

4.9.  Administrasi Keuangan Proyek, Program dan Kegiatan

  • Peraturan Desa tentang Administrasi Keuangan Proyek, Program dan Kegiatan mencakupi
  • Daftar Proyek dalam APBDesa
  • Daftar Program dalam APBDesa
  • Daftar Kegiatan dalam APBDesa
  • Laporan berkala (misalmya triwulanan) status Proyek, Program dan Kegiatan
  • Berkas gambar biru, kalkulasi biaya, bukti bukti pembayaran per Proyek, Program dan Kegiatan

5.   PERSEDIAAN

5.1.  Pandangan umum

  • Peraturan desa tentang persediaan mencakupi
    1. Peraturan tempat persediaan yang layak (gudang, lumbung dst), syarat kualitas tempat penyimpanan (atap, lantai , dinding, pintu, kunci dst nya), jauh dari bahaya banjir, kebakaran dll, tiap jenis persediaan
    2. Petugas/pejabat pengadaan persediaan
    3. Petugas/pejabat penyimpan/penjaga persediaan/gudang/lumbung
    4. Daftar jenis persediaan yang dipastikan/harus selalu tersedia, keterangan tujuan persediaan, kebijakan desa tentang persediaan minimum dan maksimum
    5. Syarat penerimaan persediaan, misalnya padi/jagung berulat/berjamur tidak boleh diterima
    6. Syarat pengeluaran persediaan, misalnya syarat pengeluaran & distribusi saat paceklik
    7. Daftar jenis persediaan tersebut di atas dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok persediaan untuk penduduk desa (lumbung padi, obat obatan, persediaan air minum, BBN untuk genset desa, dll) dan persediaan untuk pemerintah desa (alat tulis dll)
    8. Desa terpencil dapat memiliki persediaan untuk menjadi aset tetap, misalnya persediaan pompa air sumur desa
    9. Sistem Laporan persediaan, misalnya laporan bulanan saldo dan kondisi persediaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan persediaan, laporan kehilangan persediaan

5.2.  Panduan Akuntansi Persediaan

Sistem akuntansi persediaan mencakupi hal-hal sebagai berikut

  • Sesuai SAP Desa, akuntansi desa berbasis kas, dimodifikasi menjadi neraca berbasis akrual pada tanggal laporan LK
  • Akuntansi menggunakan purchase method
  • Inventarisasi tanggal neraca adalah bukti eksistensi persediaan, persediaan dinilai dengan harga sesuai SAP Desa dan masuk neraca desa
  • Tidak ada kewajiban membuat subsidiary ledger atau akuntansi kartu persediaan. Administrasi keuangan desa dapat membuat kartu persediaan untuk manajemen gudang, bukan untuk akuntansi
  • Bukti Penerimaan Persediaan, ditambah bukti pendukung
  • Bukti Pengeluaran Persediaan, bukti tanda terima untuk setiap pengeluaran persediaan
  • Bukti Kadaluwarsa atau Kerusakan Persediaan, Berita Acara Pembuangan/Pembakaran Persediaan
  • Bukti Kehilangan Persediaan

6.   PENERIMAAN DAN PENDAPATAN

6.1.  Penerimaan tunai dan bukan tunai

Peraturan desa mengatur

  • Sistem penerimaan tunai Dana Desa dari APBN
  • Sistem penerimaan tunai Bantuan Keuangan Provinsi
  • Sistem penerimaan tunai PAD Desa
  • Sistem penerimaan sumbangan, donasi, wakaf, aset paska BOT dari masyarakat
  • Sistem penerimaan tunai elektronis atau online, bila perlu ada

6.2.  Manajemen Perbendaharaan Desa Nan Baik

Peraturan Desa mengandung

  • Penanggungjawab pengumpul (kolektor) dan penagih akan efektivitas penagihan dan pengumpulan tunai
  • Penanggungjawab penyimpan tunai
  • Penanggungjawab penyetoran hasil tagihan tunai ke bank
  • Penanggungjawab pembuatan rekening deposito
  • Sistem penetapan hari bayar pemasok & kontraktor desa
  • Peraturan tentang jenis dokumen yang harus di salin-sinar (foto copy) sebelum asli diserahkan kepada pihak ketiga
  • Penanggungjawab pengeluaran tunai dan bank, penanggungjawab cheque diterbitkan dan ditolak bank
  • Sistem penolakan pembayaran oleh desa
  • Penanggungjawab penyimpan buku cheque dan buku cheque telah habis digunakan (cheque stub)
  • Pertanggungjawaban kas kecil berkala dan sistem pengisian saldo kas kecil
  • Penanggungjawab pengawas saldo kas
  • Laporan berkala mutasi dan saldo kas
  • Kendali internal, pemisahan tugas dan tanggungjawab aparat keuangan desa dengan aparat pengadaan desa, penerimaan/pembayaran online, perhitungan fisik kas sebelum kantor ditutup (sore hari), pemeriksaan mendadak saldo kas (pagi hari) sebelum kantor buka, pengiriman cheque dengan pos (bila ada), kualitas almari besi kantor desa, pedoman pelatihan aparat keuangan desa, sistem sumpah jabatan petugas perbendaharaan desa, pengendalian kualitas buku kas harian versi Permendagri
  • Laporan kehilangan kas, sistem laporan kepada Kepolisian setempat
  • Peraturan tempat arsip keuangan bebas banjir dan kebakaran
  • Peraturan rekonsiliasi harian rekapitulasi harian bendahara desa dengan ringkasan harian setoran ke bank, pengambilan tunai dari bank, rinkasan buku kas harian, ringkasan buku cheque, ringkasan kartu kredit/debit, ringkasan pembayaran via telepon, dan ringkasan transfer harian, juga dengan buku besar kas dan buku pembantu kas
  • Peraturan tentang perlakuan terhadap beda saldo kas, saldo bank, beda catatan pendapatan dan penerimaan pendapatan.

6.3.  Sistem Pencatatan Pendapatan Nan Baik

Peraturan Desa tentang pengelolaan pendapatan desa mencakupi

  • Pedoman pemrosesan administrasi pendapatan, perjenis pendapatan desa, bukti akuntansi setiap jenis pendapatan, pedoman pengakuan & pengukuran akuntansi untuk tiap jenis pendapatan
  • Daftar jenis pendapatan desa, katagori sesuai SAP Desa, pada umumnya mencakupi
    • Pendapatan dari negara
      1. Pendapatan Dana Desa
      2. Pendapatan Bantuan Provinsi
      3. Pendapatan Bantuan Pemda
    • PAD Desa
      1. Pendapatan bunga
      2. Pungutan jasa kepemerintahan desa, bila ada
      3. Berbagai surat izin desa, bila ada
      4. Uang tambat perahu, uang parkir, karcis masuk pariwisata dan semacamnya
      5. Sewa
      6. Konsesi
    • Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu
    • Pendapatan lain lain
      1. Hadiah, donasi, wakaf
      2. Dividen, hasil kerjasama bagi hasil
    • Bukan Pendapatan Desa
      1. Penerimaan desa dari alokasi APBN untuk upah-gaji Kepala Desa dan Aparat Desa
      2. Uang jaminan pemborong

6.4.  Sistem administrasi desa sebagai Wapu

  • Sistem penerimaan kas dan akuntansi sebagai WAPU
  • Sistem Penyetoran hasil pungutan pajak ke Kas Negara.
  • Sistem Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa sebagai WAPU.

7.   INVESTASI DESA

Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa dan kerjasama  operasi desa antara lain mencakupi

  • Sistem pengajuan usulan pembentukan BUM Desa atau Kerjasama Operasi Desa
  • Sistem pertimbangan usulan dan persetujuan pembentukan BUM Desa
  • Sistem pembentukan modal BUM Desa, sistem penyediaan modal BUM Desa dan penyediaan modal kerjasama Operasi dalam RAPB Desa
  • Sistem Laporan pertanggungjawaban BUM Desa
  • Akuntansi investasi desa dalam BUM Desa dan KSO

 

8.   SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP DAN ATB DESA

Peraturan desa tentang sistem akuntansi aset tetap desa mencakupi

  • Peraturan syarat pengakuan/pengukuran awal aset tetap dan ATB dari belanja modal, hibah diterima dan lain lain
    • Batas minimum belanja modal yang dikapitaliisasi sebagai aset tetap atau ATB
    • Batas umur ekonomi-sosial minimum sebagai syarat kapitalisasi
    • Peraturan kapitalisasi bunga ke dalam aset tetap atau ATB
    • Peraturan akuntansi aset tetap yang diperoleh dari sewaguna usaha pembiayaan (capital leased)
  • Peraturan syarat hapus buku aset tetap
    • Aset tetap hilang
    • Aset tetap/ATB rusak atau kadaluwarsa
  • Peraturan penyusutan aset tetap & amortisasi ATB
    • Tatacara penentuan umur ekonomi – sosial aset tetap atau ATB
    • Tatacara penentuan metode penyusutan aset tetap dan amortisasi ATB
    • Tatacara menentukan nilai residu setelah periode penyusutan
  • Peraturan tentang konstruksi dalam pengerjaan, misalnya proyek jalan desa lintas tahun anggaran
    • Peraturan KDP dikerjakan sendiri oleh desa
    • Peraturan KDP yang dapat menggunakan konttraktor
    • Peraturan Persyaratan Kontraktor
    • Jenis belanja yang teratribusi langsung kepada KDP tertentu
    • Jenis belanja yang dialokasikan kepada KDP
    • Peraturan tentang kapitalisasi bunga kedalam KDP
  • Manajemen aset tetap dan aset tidak berwujud
    • Identifikasi pejabat pengendali/penanggungjawab aset tetap secara keseluruhan
    • Identifikasi pemelihara dan pengguna aset tetap
    • Peraturan belanja operasi terkait penggunaan dan pemeliharaan aset tetap
    • Inventarisasi fisik AT tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi AT
    • Inventarisasi fisik ATB tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi ATB
    • Laporan Kehilangan AT Tahunan
    • Laporan Hapus Buku AT Tahunan
    • Laporan AT Baru Tahunan
    • Laporan perubahan peruntukan/penggunaan AT Tahunan
    • Laporan tahunan Tanah Bengkok
    • Laporan Pemeliharaan AT Tahunan
  • Manajemen aset titipan
    • Manajemen hutan lindung, hutan lestari, sumber mata air, gedung, dll titipan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
    • Laporan pertanggungjawaban BMN Titipan

9.   SISTEM AKUNTANSI UTANG DESA

  • Peraturan Desa tentang Utang Desa
    1. Definisi utang, mengambil hikmah Standar Akuntansi Pemerintahan
    2. Utang yang diperkenankan, misalnya Retensi Pemborong, Utang Karyawan karena tidak mengambil gajinya
    3. Utang Dilarang, misalnya utang beragunan dan berbagai utang dilarang dalam pemerintahan
    4. Kewajiban memelihara Kartu Utang Per Kreditur
  • Identifikasi petugas pengelola utang desa
  • Pencatatan akuntansi ; pengakuan dan pengukuran utang desa

10.   SISTEM AKUNTANSI DAN MANAJEMEN HADIAH, HIBAH ATAU SUMBANGAN DITERIMA

  • Peraturan Desa tentang Hadiah, Hibah, Wakaf, Donasi , Sumbangan Diterima , misalnya
    • Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dapat diterima, mislnya selain butir b. di bawah ini
    •  Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dilarang, misalnya money politics, sumbangan dari negara musuh atau warga negaranya, sumbangan bersyarat, sumbangan terikat, sumbangan jasa/layanan tertentu
    • Pengambil keputusan penerimaan hadiah atau sumbangan dan tujuan penggunaan, misalnya Badan Musyawarah Desa
    • Sistem penerimaan donasi /sumbangan berulang
    • Juru simpan, penanggungjawab pengelola dan pengguna, misalnya Kepala Desa cq Bendahara Desa
    • Sistem penanggaran hadiah dan sumbangan.
    • Kebijakan akuntansi penerimaan hadiah atau sumbangan.
    • Laporan Tahunan Penerimaan Sumbangan
    • Sistem Tatacara Ucapan Terima Kasih kepada Penyumbang
  • Sistem akuntansi Hadiah, Hibah, Wakaf , Donasi, Sumbangan Diterima misalnya diterima mengambil hikmah Buletin teknis Hibah-Standar Akuntansi pemerintahan , diakui saat diterima sebagai pendapatan desa sebesar nilai tertera pada sumbangan tunai atau nilai wajar sumbangan bentuk bukan mata uang

11.   LAPORAN KEUANGAN DESA

  • Peraturan Desa tentang kepatuhan terhadap SAP Desa tentang pelaporan LK Desa.
  • Peraturan Desa tentang Sistem Akuntansi Desa.
  • Peraturan Desa tentang Neraca Awal Desa.
  • Peraturan Desa tentang Bagan Akun Standar Desa.
  • Peraturan Desa tentang organisasi dan proses akuntansi Desa.
  • Peraturan Desa tentang jadual kerja bulanan, jadual penyelesaian akuntansi interim , jadual inventarisasi fisik dan LK Interim Desa.
  • Peraturan Desa tentang Bukti Akuntansi desa.
  • Peraturan Desa tentang Akuntansi Forensik
  • Peraturan Desa tentang jumlah eksemplar LK Desa, distribusi LK Desa dan jadual ( batas waktu) distribusi
  • Peraturan Desa tentang tindak lanjut pengarahan Camat
  • Peraturan Desa tentang bentuk laporan dan jadual penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang akan dilampirkan pada LK Kabupaten.

12.   PROSEDUR GAWAT DARURAT

  • Peraturan Desa tentang definisi kondisi gawat darurat
  • Peraturan Desa tentang pelanggaran sistem yang disetujui dimuka pada situasi gawat darurat
    • Prosedur order pembelian dan seleksi pemasok dalam situasi gawat darurat
    • Prosedur penerimaan barang/jasa pada situasi gawat darurat
    • Prosedur penggunaan persediaan pada situasi gawat darurat.
    • Prosedur penggunaan pos belanja APBDesa pada situasi gawat darurat
    • Kebijakan akuntansi desa pada situasi gawat darurat
  • Peraturan Desa tentang prosedur akuntansi dalam situasi gawat darurat.

13.   SISTEM AKUNTANSI DAN  MANAJEMEN BANK

  • Peraturan Desa tentang
    • Jumlah bank minimum, maksimum, pembagian tugas khusus bank , jenis bank, persyaratan pilihan bank
    • Tatacara membuka rekening bank, menutup rekening  bank
    • Tatacara penerimaan pendapatan tunai dan setoran tunai ke bank
    •      Tatacara penarikan tunai dari bank
    • Tatacara penerimaan cheque sebagai pendapatan desa, tata cara penyetoran cheque ke bank.
    • Tatacara pembayaran desa dengan cheque dan transfer, tatacara pengisian otomatis saldo rekening bank, manajemen revolving fund
    • Tatacara pindah bank, pemindahan dana ke bank lain
    • Kendali internal bank
      • Rekonsiliasi bank
      • Sistem penggunaan kartu kredit
      • Online banking
      • Sistem kendali internal anti kecurangan bank
    • Laporan berkala tentang kinerja bank & biaya bank (bank charges)
  • Sistem akuntansi akun bank