Pembiayaan dalam Pelaporan Keuangan Pemerintah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara meyatakan bahwa Pembiayaan “Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya”. Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Sementara dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan […]