KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN PIHAK BERELASI
IPSAS 38 DISCLOSURE OF INTERESTS IN OTHER ENTITIES Disajikan Dr Jan Hoesada, Anggota Komite Kerja KSAP PENDAHULUAN Hak (interest) pada entitas LK pada entitas lain adalah hak/maslahat dimiliki berdasar perjanjian-mengikat (legal interest) atau semacamnya atas entitas-lain tersebut , antara lain terbukti dengan kepemilikan instrumen ekuitas atau instrumen utang (ownership interest) , dan keterlibatan lain berbentuk konsekuensi pendanaan bersyarat perolehan hak tertentu, dukungan likuiditas menyebabkan kepemilikan hak tertentu, atau penjaminan kredit […]