Liputan Sosialisasi Interpretasi PSAP No. 02, Interpretasi PSAP No. 03, Buletin Teknis SAP No. 11, dan Buletin Teknis SAP No. 12
Jakarta, ksap.org – Salah satu perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan pemerintah adalah adanya kewajiban pemerintah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK dan disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen. Sejak dibentuk, KSAP telah bekerja secara efektif dan memberikan […]