Dr Jan Hoesada,CA,CPA
PENDAHULUAN
Sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara.
Karena itu berbagai tindak pidana terurai di bawah ini tidak secara langsung terkait pada akuntansi pemerintahan umumnya kerugian negara khususnya, lebih khusus lagi proses tuntutan ganti rugi terkait akuntansi pemerintahan.
KUHP adalah lex generalis yang mungkin tidak berlaku di kalangan pemerintahan apabila hal tertentu yang diatur secara umum oleh KUHP diatasi oleh lex spesialis seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaraan Negara dan berbagai petunjuk pelaksanaan berbagai UU khusus tersebut. Tujuan pengaturan khusus pada lex spesialis adalah untuk meningkatkan ketepatan pengaturan per-UU-an, bukan menurunkan kualitas suatu lex generalis atau “membelokkan” suatu aturan umum pada lex generalis.
Makalah ini membahas tindak pidana pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan negara yang berpiutang, perbuatan merugikan negara sebagai pihak yang berhak, penghancuran dan pengrusakan barang milik negara dan penadahan hasil kejahatan terhadap barang milik negara.
Marilah kita bahas satu demi satu.
PENCURIAN BENDA
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain – untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut – dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Termasuk dalam hukum pencurian adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Menjual benda milik orang lain dan menerima hasilnya adalah pencurian. Sebagai misal, penguasaan atas kekayaan negara berupa mobil sebagai sarana kerja pejabat pemerintahan (kuasa pakai, hak pakai) tak menyebabkan pejabat tersebut boleh berfikir bahwa mobil dalam penguasaan hanya untuk digunakan tersebut adalah miliknya, sehingga terjadilah transaksi penjualan mobil milik negara. Penjualan tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas mobil sebagai pemilik legal atas mobil dan menjualnya – seolah-olah sebagai pemilik – dan merasa berhak memeroleh tunai hasil penjualan – sebagai tindak pidana pencurian.
Disamping menjual, termasuk dalam tindak pencurian adalah kegiatan memberikan termasuk menghadiahkan benda bukan milik sendiri, menukar (barter) benda bukan milik sendiri, merusakkan secara sengaja dalam tengang-waktu tertentu setelah peminjaman (tabrakan, kebakaran, membakar, menghancurkan), meminjamkan barang yang diambil atau dipinjam, meng-agun-kan atau meng-gadaikan barang pinjaman, menyembunyikan benda milik orang lain atau badan hukum lain. Beralihnya hak milik atas benda dengan menipu dan memalsu surat kuasa tergolong perbuatan melawab hukum. Termasuk pidana pencurian adalah pencurian dengan kekerasan, demonstrasi anti kemiskinan dengan penjarahan toko-toko atau rumah tangga, pencurian ternak, pencurian saat kota terlanda bencana cq banjir (Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP), pencurian oleh pramuwisma yang bertugas menjaga rumah, pencopetan, perampokan, pembobolan, masuk melewati batas penutup (biasanya pagar) sebidang tanah berbangunan atau bukan bangunan berfungsi sebagai tempat kediaman (mis.kapal,mobil, container) tanpa sepengetahuan penghuni atau bertentangan dengan keinginan penghuni terutama pada wilayah waktu beristirahat malam (den voor den nachtrust bestendem tijd), menggali lubang tanah atau pagar, memanjat dinding atau pagar pekarangan tertutup, melompati parit atau selokan pembatas pekarangan, membobol langit-langit gedung atau masuk ke dalam pekarangan gedung, kapal, mobil atau ruangan dengan paksa atau kunci palsu, surat perintah palsu dan seragam palsu atau dengan merusak pintu, pencurian ternak (Pasal 363 ayat (1) angka 1 KUHP), mencuri tanaman, menangkap satwa dan menebang pohon pada kebun, hutan lindung, hutan tanaman dan semacamnya.
Apabila suatu benda diambil tanpa sepengetahuan pemilik dimaksud untuk langsung dimusnahkan, dibakar atau dirusak, secara hukum mungkin tidak tergolong tindak pidana pencurian. Suatu mobil negara diambil untuk dijual, ternyata mengalami tabrakan dan rusak berat sebelum terjual, adalah kasus pencurian, bukan peng-rusakan harta milik negara. Suatu mobil diambil untuk dibakar demonstran adalah pengrusakan harta milik negara. Apabila suatu benda diambil untuk dipakai tanpa maksud memiliki benda (tanpa maksud penguasaan secara melawan tetap dan melawan hukum) tersebut tanpa pengetahuan pemilik tanpa, setelah dipakai dikembalikan tanpa diketahui pemilik, bukan kasus pencurian. Seorang ayah mengambil mobil anak kandung tanpa diketahui anaknya, karena hubungan kekerabatan apalagi kedua belah pihak terbiasa bahwa pengambilan mobil adalah untuk dipinjam adalah tanpa perlu izin. Ayah tersebut tidak dilaporkan anaknya kepada pihak berrwajib untuk ditangkap untuk tuduhan pencurian. Kasus menjadi amat berbeda bila ayah adalah penganggur, penjudi dan pengidap narkoba yang baru saja keluar dari penjara, mengambil mobil anak dan menghilang dari rumah dan diduga akan menjual mobil bukan miliknya. Ayah diduga bermaksud memiliki mobil secara melawan hukum. Apabila terbukti mobil terjual, sesuai KUHP ayah adalah pencuri.
Pada umumnya mengambil benda dari tempat sampah bukan termasuk pencurian. Tidak termasuk benda curian adalah benda yang dilepas kepemilikannya dengan sengaja oleh pemilik, misalnya busana atau perabot bekas yang dibuang ke tempat sampah, buah-buahan jatuh dari pohon yang tidak dipungut pemilik pohon, barang jatuh/hilang atau burung lepas dari sangkar dan dilupakan oleh pemiliknya. Pada wacana lain disebutkan, pengambil harus berhati-hati bila mengambil benda apapun yang disadari bukan miliknya, misalnya pengambilan benda dari tempat sampah, toilet umum, melakukan panen atau pengambilan hasil tambak atas dasar bagi hasil dengan pemilik lahan dan budidaya, menangkap satwa milik tetangga yang lepas-sangkar, agar tidak menjadi tertuduh mengambil kepunyaan orang lain secara melawan hukum.
Pelaku pencurian adalah manusia, sekumpulan manusia dan/atau badan hukum (1)yang melakukan tindak pidana pencurian (dader, pleger), (2)yang menyuruh atau (3)menggerakkan pelaku tindak pidana pencurian benda berwujud, (4)yang ikut, turut, dan/atau (5) yang membantu tindak pidana pencurian.
Pada KUHP Jerman, pencurian dibatasi hanya untuk benda berwujud bergerak, di Indonesia tidak berbatas sebatas benda bergerak (agar memenuhi syarat dapat dipindahkan, dapat diambil, dapat disermbunyikan pencuri), bernilai ekonomi & dapat diperjual-belikan. Pencurian mencakupi pula plagiat, formula rahasia, perangko atau karcis kereta api habis pakai, surat, kunci ruangan, anak gadis belum dewasa secara hukum dan pencurian surat keterangan dokter.
KUHP disusun sebelum era ekonomi berbasis harta tidak berwujud seperti formula, merek dagang dll, menghadapi tantangan pada era pembagian harta tak bergerak dan harta bergerak, era dunia maya, era informasi sebagai aset dan pencurian maya tak berakibat pemilik database kehilangan akses atas benda atau kehilangan kendali atas benda, pencurian listrik, pencurian formula rahasia dan aset tidak berwujud tertentu. Pada tahun 1906, penebangan pohon milik pihak lain digolongkan sebagai pencurian dengan alasan pembunuhan pohon menyebabkan pemilik lepas kepemilikan, dan penebang mencuri batang, cabang dan ranting pohon yang sesungguhnya tak bernilai bagi pemilik pohon. Pada tahun 1921, Hoge Raad (pengadilan tinggi) memutuskan bahwa listrik tergolong benda tidak berwujud yang tercakupi Pasal 362 KUHP
Menurut KUHP, pencurian harta kekayaan adalah tindak pengambilan – secara sengaja- benda (baik sebagian maupun seluruhnya) milik orang lain atau badan hukum lain dengan maksud penguasaan dan/atau kepemilikan benda tersebut dengan cara melanggar hukum pidana. Termasuk pengambilan adalah (1)tindak memutus hubungan aset dengan pemiliknya, menghalangi pemilik benda melakukan akses dan menggunakan benda tersebut, (2) mengambil benda tertentu, ketahuan dan mengembalikan benda tersebut ke tempat semula karena takut sanksi pidana pencurian. Kejahatan harus dihukum, pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian. Ganti rugi sebesar nilai aset tercuri merupakan keuntungan material pencuri dan merupakan ketidak-adilan hukum, tidak berdampak jera bagi masyarakat, karena pencuri disetarakan peminjam yang mengembalikan dalam hukum pinjam-meminjam.
Sengaja berarti pelaku sadar bahwa benda tersebut bukan miliknya, secara sadar menghendaki dan bermaksud untuk memiliki dan/atau menguasai benda tersebut. Dengan demikian unsur (1)kehendak mengambil, (2)kesengajaan mengambil, (3)maksud mengambil dan (4)kondisi sadar waktu pengambilan dan pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain, haruslah terbukti sepenuhnya/seluruhnya (100%) sebagai unsur-unsur tindak pidana dihadapan pengadilan terkait Pasal 362 KUHP.
Tertuduh dapat memberi pembuktian sebaliknya dari setiap syarat tindak pidana pencurian tersebut di atas, misalnya membuktikan di hadapan hakim bahwa hal tersebut merupakan tindak pengambilan kembali barang milik sendiri yang dipinjamkan dan peminjam enggan atau menolak mengembalikan, dan/atau oleh peminjam tersebut diterus pinjamkan, di jual atau diberikan kepada orang lain.
Tindak pidana pencurian dapat menjadi tindak pidana terkombinasi dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan terkait Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Kerugian negara akibat pencurian dinyatakan oleh proses verbal kehilangan akibat kecurian dari pihak berwenang misalnya kepolisian, merupakan bukti penghapusbukuan barang tercuri dari neraca entitas pemerintahan dengan debit Beban Kecurian atau Ekuitas, kredit barang milik negara tercuri sebesar nilai buku atau nilai terbawa terakhir.
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Menurut Pasal 368 KUHP, pemerasan adalah upaya menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, melalui pemaksaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, agar seseorang menyerahkan suatu benda miliknya, sebagian miliknya, atau benda milik orang lain, atau membuat orang tersebut berutang atau meniadakan piutang.
Tindak kekerasan adalah tindakan fisik yang menyebabkan target kekerasan menjadi tak berdaya, lumpuh, pingsan, gegar otak, koma atau meninggal dunia. Ancaman kekerasan adalah ancaman pembunuhan atau ancaman siksaan fisik
Pasal 369 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pengancaman (Bel. afdreiging). Tindak ancaman kekerasan adalah kegiatan menyatakan rencana tindakan –diberitahukan kepada pihak di ancam- tentang hal yang akan dilakukan pengancam kepada pihak di ancam, pernyataan tersebut dilakukan sebagai sarana pemaksaan sedemikian rupa sehingga diterima oleh pihak diancam dan/atau memberi kesan sebagai hal yang pasti dilakukan pihak pemaksa.
Kegiatan menyatakan ancaman disertai pemerasan dilakukan melalui berbagai cara seperti ucapan lisan, surat, bahasa tubuh mengancam untuk memukul sampai cidera permanen (istilah bahasa Belanda di vermaak), beberapa pukulan awal bersifat ancaman memberi “sampel” (istilah beberapa bogem mentah, ketupat Bangkahulu sebagai “pelajaran”), tindak pelecehan seksual sebagai bentuk ancaman pemerkosaan, dan penggunaan sarana ancaman seperti sandera keluarga, senjata api, pisau, senjata tumpul, api, tali pengikat dan lak-ban, tali gantungan, jarum suntik atau air keras. Ancaman lisan misalnya ancaman mengumumkan rahasia, ancaman pengungkapan atau pelaporan tindak pelanggaran hukum atau aib pihak yang diancam, serta ancaman penghinaan yang memalukan (Bel.Schandelijke belediging) atau ancaman menista, memfitnah atau melakukan pengrusakan citra, status sosial dan pencemaran nama baik dengan cara lain.
Bukan termasuk tindak pidana pengancaman atau tindak pidana pemerasan dalam konteks KUHP 369 (1) KUHP atau tindak pidana pencemaran nama baik apabila seseorang atau badan hukum langsung melaporkan kepada pihak berwajib tentang suatu kejahatan yang telah dilakukan seseorang atau badan hukum lain.
Ancaman fitnah adalah pemberitahuan kepada pihak target pemerasan tentang rencana pemeras menyampaikan berita bohong kepada publik yang akan dilakukan pemeras apabila tak terpenuhi keinginannya. Pihak target pemerasan dapat melakukan pengaduan peristiwa ancaman & pemerasan sesuai Pasal 369 ayat (2) KUHP, maka penyidik dan jaksa melakukan penyidikan & penuntutan kepada pengancam / pemeras. Walau KUHP umumnya, delik aduan khususnya tak mensyaratkan, pengadu dapat melaporkan pula nama pemeras dan bukti pemerasan.
Tembakan yang dilepas dapat ber-status ancaman, misalnya ditembakkan ke arah lain sebagai sekadar gertakan. Tembakan di arahkan ke dada tergolong bukan ancaman, namun realisasi ancaman tembak menjadi tindak kekerasan. Tembakan ke kaki adalah tindak kekerasan bermotif ancaman bagi pelaku, agar pihak terancam memenuhi kehendak pengancam, setara dengan tindak pengarungan, pemukulan dan pengikatan berfungsi sebagai ancaman, di mata hukum termasuk realisasi tindak kekerasan.
Apabila pihak terancam melepaskan benda yang diminta pemeras dari penguasaannya, namun pihak pemeras belum menerima benda itu, hukum menyatakan pihak terancam telah menjadi kurban pemerasan dan transaksi pemerasan telah berhasil. Sebagai contoh, pihak terancam telah melepaskan benda itu dari penguasaanya, dengan meletakkan benda di atas meja. Pada saat pemeras akan mengambil benda itu, datanglah satuan kepolisian menyergap.
Persamaan pemerasan dengan pencurian adalah untuk memeroleh suatu benda dengan cara melanggar hukum.
Berbeda dengan pencurian, tidak ada unsur mengambil dalam pemerasan, namun penyerahan paksa suatu benda pihak terperas kepada pelaku pemerasan.
Pengadilan harus dapat membuktikan terdakwa pelaku pemerasan tersebut benar-benar (1)mempunyai maksud atau kehendak menggunakan kekerasan, (2)bermaksud memaksa, (3)mengetahui bahwa paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan telah ditujukan kepada orang lain, (4)dan mengetahui tujuan yang ingin diperoleh dari paksaan atau ancaman tersebut adalah agar pihak terperas menyerahkan suatu benda milik sendiri, sebagian milik sendiri atau milik orang lain, atau menyatakan diri berutang, atau menyatakan penghapusan piutang tertentu, (5)sehingga apabila tujuan tercapai, pelaku pemerasan atau orang lain yang dituju pemeras untuk diuntungkan memperoleh keuntungan secara melawab hukum. Apabila salah satu aspek dari 5 aspek tersebut tidak terbukti secara hukum, hakim membebaskan tersangka pelaku pemerasan. Butir 5 menunjukkan bahwa pemeras adalah pelaku yang disuruh pihak lain, untuk kepentingan orang lain atau pihak lain tersebut. Pemeras mungkin mendapat imbalan atau tidak mendapat imbalan atas pelaksanaan tugas memeras bagi kepentingan pihak lain. Berlawanan dengan butir 4 dan butir 5 adalah bahwa pihak pemeras memaksa terperas mengembalikan benda yang dipinjam dari pemeras – karena peminjam tak bersedia mengembalikan barang pinjaman tersebut – merupakan tindak pidana pemerasan atau kekerasan, walau pihak pemeras tak memperoleh keuntungan apapun dari aksi pemerasan atau kekerasan tersebut.
PENGGELAPAN
Penggelapan adalah tindak pidana –seseorang, badan hukum atau beberapa orang /badan hukum bersama-sama- menguasai suatu benda secara sengaja dan melawan hukum, seolah-olah benda itu miliknya tanpa bermaksud memiliki benda itu, tidak peduli apakah tindakan tersebut menguntungkan atau tidak menguntungkan pelaku (Pasal 372 KUHP dan Pasal 415 KUHP), tidak peduli apakah tindakan itu menyebabkan atau tidak menyebabkan kerugian pemilik benda (MA 3 Desember 1963, No. 101 K/Kr/1963), tetap merupakan pidana penggelapan walaupun benda digelapkan kemudian telah dikembalikan kepada pemiliknya (MA 8 februari 1958 No.242 K/Kr/1957). Penguasaan dengan maksud memiliki adalah pencurian.
Termasuk tindak pidana penggelapan adalah tindak penahanan uang arisan terkumpul yang seharusnya diberikan kepada pemenang-giliran-arisan selanjutnya (MA 19 November 1973 No.106 K/Kr/1973), sehingga penanggung-jawab-keuangan-arisan tersebut tidak dapat berkilah bahwa ia meminjam dahulu uang kumpulan tersebut.
Terjadi banyak kasus penggelapan tanpa sadar atau tanpa sengaja, sehingga setiap orang atau badan hukum harus selalu waspada akan kemungkinan tuduhan penggelapan atas setiap benda pinjaman.
Penggelapan dapat dilakukan sendiri atau menyuruh orang lain melakukan penggelapan, penggelapan dilakukan dengan dititipkan kepada orang lain. Penguasaan cq penyimpanandan pemakaian dapat dilakukan penggelap sendiri, atau diserahkan kepada orang lain.
Bukan penggelapan apabila penguasaan bukan kepemilikan diserahkan pemilik benda untuk dipinjamkan, disewakan, dititipkan, dipercayakan, dijaminkan, perikatan sewa-guna-usaha, benda diterima calon pembeli untuk dilihat, dicoba dan pikir-pikir beberapa hari sebelum transaksi pembelian dilakukan, transaksi jual dengan hak beli-kembali secara sepihak oleh penjual (sales and repurchase agreement), dan berbagai tindak perdata lain. Selanjutnya, pihak penerima titipan melakukan tindakan melawan hukum apabila ia menjual dan menerima hasil penjualan barang titipan tanpa suatu perikatan atau instruksi jual & menerima hasil penjualan yang diberikan oleh pemilik barang. Terdapat ikatan perdata penitipan barang dengan instruksi jual –dengan atau tanpa harga tertentu- dan instruksi menyetor hasil penjualan kepada pemilik barang, menjadi kasus pencurian apabila hasil penjualan tersebut tidak disetorkan pihak-tertitipi kepada pemilik barang. Bukan penggelapan apabila suatu benda dikuasai bukan untuk dimiliki karena hukum oleh negara, misalnya benda ditahan dengan paksa dan masuk karantina, benda yang dilarang oleh UU untuk masuk ke dalam NKRI, benda yang tidak boleh dimiliki penduduk NKRI.
Tindak pidana penggelapan merupakan jenis tindak pidana baru dibanding tindak pidana pencurian. Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa sengaja menguasai secara sepihak dan melawan hukum suatu benda yang -sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain- berada padanya, bersalah melakukan penggelapan, dipidana penjara dan pidana denda dalam besaran tertentu.
Keberadaan benda tersebut dipindahkan dengan sengaja oleh pelaku penggelapan kepada dirinya tidak dimaksud untuk dimiliki, sesuai Pasal 372 KUHP. Penguasaan adalah tindakan yang menyebabkan pelaku penggelapan -yang tidak memiliki hak milik atas benda tersebut- memegang benda tersebut dan memperoleh suatu kekuasaan nyata dan mutlak atas benda tersebut seperti yang dimiliki oleh pemilik sesungguhnya, pada saat yang sama pelaku mengambil kekuasaan itu dari pemilik benda. Kekuasaan adalah hak pemanfaatan benda tersebut, seolah-olah pelaku penggelapan adalah pemilik sah benda tersebut.
Pada pemerintahan, bendahara melanggar peraturan pengeluaran-kas, misalnya mengeluarkan kas yang dialokasikan ke belanja pegawai (yang bukan untuk dirinya sebagai pegawai) untuk dirinya sendiri, tidak mengembalikan lebih-terima merupakan tindak pidana penggelapan (HR 21 Maret 1927, NJ 1927, hlm.450, W.11660, dan HR 16 April 1895,W.6652).
Hampir tak terhitung ragam kasus yang dapat dipaparkan. Apabila seorang bendahara pengeluaran yang menolak mengembalikan uang-kembalian kurang yang dituntut oleh penerima uang setelah ia meninggalkan loket dan menunjuk tanda peringatan tertulis di depan loket yang berbunyi “ Hitung Kembalian Sebelum meninggalkan Loket”, padahal ia tahu bahwa tuntutan tersebut tidak mengada-ada, maka bendahara tersebut melangggar hukum kepatutan. Apakah boleh bukti penitipan kendaraan bermotor disebut bukti sewa tempat dilengkapi pernyataan manajemen penitipan tidak menjaga dan tidak bertanggung-jawab atas kehilangan kendaraan bermotor tertera pada bukti/karcis titipan ? Apakah “perjanjian titipan” tertera di karcis titipan dan tanda pengumuman ditempat parkir berbunyi “Anda Wajib Membaca Perjanjian Titipan pada Karcis Titipan” membebaskan manajemen titipan & juru parkir dari Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP ? Bagaimana dengan kehilangan barang penghuni kamar hotel, atau sebaliknya ? Bagaimana dengan tata aset hukum penggelapan tidak berwujud ?
Apakah realisasi APBN oleh pengguna anggaran yang tak sesuai rencana adalah penggelapan yang merugikan negara ? Sebagai hal yang masih diperdebatkan, tindak pidana penggelapan jabatan diatur pada Pasal 374 KUHP, adalah tindak penggelapan dalam jabatannya, misalnya penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain dari pada yang ditentukan, meskipun untuk itu dibuat bon (bukti transaksi) tertengarai merupakan tindak pidana penggelapan terkait pula Pasal 415 KUHP(Lamintang dan Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan pertama, hlm.159, cetakan kedua, hlm.228). Akuntansi mencatat realisasi anggaran sesuai keadaan sebenarnya berbasis bukti transaksi walau melanggar anggaran, dan CALK perlu megungkapkan pelanggaran tersebut.
Jaksa harus membuktikan (1) unsur kesengajaan serta (2)unsur pengetahuan terdakwa bahwa ia menguasai (tanpa intensi memiliki) benda tersebut secara melawan hukum tersebut, dari bukti, keterangan terdakwa dan para saksi.
Unsur memberatkan dalam tindak pidana penggelapan adalah bahwa harta digelapkan terkait dengan tugas, jabatan, tanggung-jawab atau pekerjaan pelaku penggelapan misalnya uang tunai pada bendahara, kendaraan pada petugas pengemudi kendaraan dan/atau penggelapan dilakukan padahal pelaku memperoleh imbalan menjaga harta tersebut, misalnya penjaga keamanan mobil diparkir, juru tagih piutang. Karena itu harta digelapkan tidak perlu – dan tak selalu – harta milik induk semang atau harta milik perusahaan tempat bekerja.
Kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham BUMN yang dipegang negara dapat menjadi target kejahatan keuangan. Tindak pidana penggelapan saham dilakukan dengan menjual saham BUMN secara melawan hukum oleh penyimpan saham tersebut, melanggar Pasal 8 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpanan terpaksa bertujuan baik dapat dituduh penggelapan. Sebagai misal, pada suatu bencana kebakaran suatu rumah, berbagai benda dalam rumah terbakar tergesa-gesa dititipkan di halaman rumah dan dalam rumah tetangga atas inisiatif penduduk setempat, karena penghuni rumah kebakaran hilang akal, tentu saja tanpa dokumen penitipan. Belum tentu pemilik rumah penerima dan penyimpan terpaksa melakukan dengan sukarela, karena keluarga tertimpa musibah terkenal pemberang dan pencuriga, mengandung risiko menuduh penerima titipan menggelapkan suatu benda yang tidak ditemukan pada kelompok barang titipan tersebut. Pada sisi lain, karena tak ada daftar barang dan tanda terima titipan, penerima titipan dapat menggelapkan barang titipan terpaksa dengan mudah, terkait Pasal 375 KUHP.
Terdapat amat banyak ragam profesi, fungsi, lembaga, satker pemerintahan dan badan bertugas penyimpanan yang sebagian (besar) rentan risiko penggelapan. Wali amanat, kurator, pelaksana wasiat, wali bagi para akhli waris belum dewasa secara hukum, pengampu orang tidak mampu secara hukum (di bawah umur, cacat, gila dstnya), kepolisian, KPK, kasir, kejaksaan, PUPN, balai lelang, kustodian, lembaga investasi, koperasi, yayasan, panti asuhan, panitia pengumpul dana bantuan bencana dibentuk pemerintah atau swadaya masyarakat, lembaga kebajikan, lembaga derma, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan yang mungkin melakukan beberapa tugas tertentu seperti tugas menyita, merampas, menerima donasi, hibah atau bantuan, lalu bertugas menyerahkan kepada pemberi tugas atau lalu ditugasi melakukan penyimpanan, penyaluran, penerusan pinjaman, pengelolaan dana bergulir, penggunaan dana, pengelolaan dana, investasi dana dan tugas lain berbasis hukum cq ikatan perdata penyimpanan bertujuan khusus – apabila menyimpang dari tugas pokok diperjanjikan – berisiko melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan.
PENIPUAN
Tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah perbuatan secara sengaja (sadar dan bebas, mengetahui dan menghendaki) dan bertujuan menguntungkan -diri sendiri pelaku tindakan atau orang lain/badan hukum lain yang menjadi tujuan diuntungkan- secara melawan hukum dalam bentuk (1)memakai nama palsu, (2)memakai suatu sifat palsu, (3)memakai tipu muslihat, (4) menggunakan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan suatu benda, membuat pengakuan utang, menghapus piutang, bersalah melakukan penipuan dan mendapat hukuman pidana sesuai UU.
Aktivitas penyerahan – baik langsung maupun tidak langsung, baik menggunakan wakil atau perantara serah terima atau tidak- adalah tindak pemisahan diri pihak menyerahkan dari benda yang dikuasai & dimiliki, dengan tujuan agar dikuasai/dimiliki pihak penerima penyerahan.
Pihak tertipu adalah pihak secara sukarela percaya akan pernyataan – salah satu, beberapa atau seluruh hal – tentang (1) nama palsu, (2)suatu sifat palsu, (3) tipu muslihat, (4) rangkaian kata-kata bohong yang dilakukan penipu sehingga – berdasar kepercayaan tersesat (misleading) tersebut – pihak tertipu tergerak untuk secara sukarela menyerahkan suatu benda, dan/atau membuat pengakuan utang, dan/atau menghapus piutangnya.
Apabila tindak pidana penipuan dilakukan secara lisan, tanpa saksi, hakim sulit membuktikan terdakwa bersalah. Tindak penipuan berbasis dokumen tertulis, surat, kartu nama, KTP palsu, surat pernyataan palsu, notulen rapat, rekaman lebih mudah dibuktikan secara hukum. Unsur menguntungkan pelaku penipuan atau orang lain yang menjadi tujuan diuntungkan, merupakan hal yang sulit untuk dibuktikan secara hukum.
Penipuan juga terkait pada aspek kepatutan dalam pergaulan masyarakat, pelanggaran kepatutan masyarakat melalui rekayasa informasi atau dusta tergolong penipuan.
Kegiatan memikat, membujuk, merayu, segala upaya untuk menimbulkan rasa belas kasihan yang tak mengandung unsur penipuan, sehingga seseorang dengan sadar dan sukarela menyerahkan suatu benda kepada, mengambil alih kewajiban atau utang perayu atau menghapus piutang terayu kepada pihak perayu, bukan tindak pidana penipuan seperti dimaksud Pasal 378 KUHP. Namun, wilayah ini berisiko tinggi tumpang-tindih dengan tindak pidaana penipuan. Para pengemis profesional di Jakarta mempunyai rerata penghasilan Rp. 1 Juta perhari mengemis atau Rp.360 Juta pertahun, dapat membeli apartemen dan menabung dibank, namun tiap hari berangkat kerja dengan pakaian khas pengemis untuk menimbulkan belas kasihan. Menyewa bayi dan mencubit bayi setiap ada orang lalu-lalang akan menimbulkan tangisan bayi, tangisan akan menghasilkan belas kasihan dan pendapatan pengemis. Kegiatan memikat misalnya pikatan keikutsertaan investasi berpulangan tinggi atau mengajak berjudi.
Tipu daya dapat berbentuk pembuatan kesan meyakinkan, agar pemilik benda percaya dan bersedia melakukan penyerahan benda. Tindak pidana penipuan terkait kepada sifat, kedudukan, martabat, keadaan, peri keadaan (hoedanigheid) atau ciri pribadi yang menyebabkan bahwa peminta penyerahan benda adalah orang terpercaya, antara lain karena pekerjaan sehari-hari sebagai wali, hakim, jaksa, penyidik, informan, penasihat, staf akhli yang dipersepsi dan memberi kesan sebagai keabsahan & kebenaran atau kedudukan khusus peminta benda, misalnya sebagai saudara kandung atau putra seorang pejabat tinggi negara.
Termasuk tindak tipu muslihat adalah tanda tangan palsu dokumen meminta sumbangan, penandatanganan dan penyerahan cek yang diketahui penyerah cek sebagai cek yang tak dapat diuangkan, membayar dengan uang tunai ditempat remang-remang dengan lembar tunai mirip dengan lembar tunai yang seharusnya diterima pembayaran, melakukan order pembelian dengan kepala surat, cetak nama perusahaan & company profile untuk memeroleh citra perusahaan terpercaya padahal kondisi sesungguhnya tidak bonafide, mengucapkan keterangan palsu atau pernyataan bohong, mengucapkan janji dengan maksud tak dipenuhi, saksi palsu, bukti palsu serta sumpah palsu pada sidang pengadilan.
Dewasa ini gaya hidup makin modern, konsumtif dan transaksi pembelian berbasis kredit menyebabkan calon pembeli berupaya memberi kesan palsu mempunyai kemampuan keuangan, andal terpercaya, dan melakukan transaksi pembelian kredit dengan intensi tak akan melunasi secara paripurna (Bah.Jawa; ngemplang) –sebagai kebiasaan atau pekerjaan- terpidana sesuai Pasal 379a KUHP. Disebut kebiasaan apabila telah dilakukan secara berulang, sekurang-kurangnya dua kali ngemplang.
Termasuk penipuan adalah tindak pidana kebohongan keterlaluan yang bukan pelanggaran hak cipta misalnya pembubuhan nama palsu atau tanda tangan palsu pada suatu karya bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni bertujuan agar karya itu dipersepsi sebagai karya orang yang digunakan namanya atau dipalsukan tanda tangannya, sehingga karya tersebut dipandang tinggi oleh masyarakat dan bernilai tinggi. Setelah suatu karya dibeli, menghapus nama asli dibubuhkan pembuat karya pada karyanya tidak dapat dipidana.
Sebagai informasi tambahan, UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta mengandung ketentuan pidana bagai siapa saja yang sengaja memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait. Termasuk dalam ciptaan adalah karya sastra, ilmiah, seni dan kerajinan dalam bentuk buku, perangkat lunak, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, alat peraga ilmu pengetahuan, lagu, karangan musik, skenario drama, desain arsitektur, peta, pola atau gambar seni batik, hasil potret, film. Terjemahan adalah ciptaan, demikian pula tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya alih wujud.
Tindak pidana penipuan pertanggungan terkait Pasal 381 KUHP adalah tipu-muslihat atau tindakan penipuan dengan memberi informasi menyesatkan, kesan & gambaran yang sesungguhnya tidak benar, kepada calon penanggung agar ia membentuk pemahaman keliru sehingga bersedia menjadi penanggung, padahal, dalam hal apabila calon penanggung mengetahui keadaan sebenarnya, ia tidak akan bersedia menanggung. Penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan jaminan bahwa tertanggung bebas dari kerugian akibat kehilangan, wanprestasi dan berbagai kerugian lain.
Tindak pidana merugikan penanggung antara lain apabila tertanggung secara sengaja dan diam-diam melakukan perusakan disengaja benda tertanggung.
Dalam upaya mengalahkan pesaing, perusahaan atau pengusaha mungkin melakukan berbagai tindak pidana penipuan publik sedemikian rupa, sehingga masyarakat – misalnya pembeli atau pemasok- lebih tertarik melakukan transaksi dengan perusahaan atau pengusaha tersebut. Penipuan antara lain adalah tawaran manfaat, keunggulan produk atau jasa, upaya mempertahankan tingkat penjualan dan laba tahunan, penipuan LK (window dressing) dan dividen persaham untuk meningkatkan harga pasar saham beredar dan daya tarik lain. Rekayasa EPS melalui perataan laba (income smoothing) untuk memelihara sentimen positif pasar, penipuan publik dapat melalui iklan nir-etis dapat menimbulkan kerugian bagi para pesaing.
Penipuan pembeli dilakukan dengan menyerahkan – kuantitas, kualitas, jenis, tempo penyerahan, cara penyerahan, syarat purnajual- barang atau jasa lain, yang tidak sesuai perjanjian penjualan sedemikian rupa sehingga merugikan pembeli. Di dalamnya termaktub produk obat, makanan, minuman atau barang bermerek yang dipalsukan, rekaman elektronik lagu atau film bajakan, seolah olah produk atau rekaman asli. Melakukan penjualan barang dengan menggunakan nama perusahaan lain dan cap palsu, merek palsu pada barang dan/atau pembungkus barang, membuat mirip segala aspek produk agar tampak seolah-olah sama dengan merek ternama, membuat sertifikat palsu melanggar Pasal 393 KUHP. Bukan pelanggaran pidana apabila pengrajin sepatu Cibaduyut memasang kata-kata “ Italian Sytle” dibawah merek-produk “ Cosa Nostra”. Hati-hati, pemasangan nama “Alberto” sebagai perancang, Napoli sebagai kota/negara asal sepatu melanggar Pasal 393 KUHP.
Pasal 390 KUHP melarang penyebaran berita bohong yang menyebabkan panik-publik dan menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, tarif bunga kredit atau menurunkan harga pasar surat berharga.
Sementara menunggu UU tentang Laporan Keuangan, penipuan LK oleh pengusaha, komisaris, direksi perusahaan melanggar Pasal 392 KUHP berkonsekuensi pidana penjara satu tahun dan empat bulan.
Terdapat pula tindak pidana menyangkut tanah negara yang diserahkan bukan untuk dimiliki pihak swasta, dalam bentuk pelanggaran menjaminkan, membangun sesuatu di atasnya, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, atau menggunakan untuk peruntukan lain yang tidak termaktub pada perjanjian penggunaan tanah tersebut.
Para kontraktor dan subkontraktor pemborong (bouwheer) bangunan mungkin melakukan tindak pidana penipuan penggunaan bahan berkuantitas dan berkualitas dibawah spesifikasi kontrak-bangunan, dilakukan secara diam-diam, sedemikian rupa sehingga pemberi kerja bangunan tidak tahu bahwa ia tertipu pemborong, pada tahap berikutnya membahayakan jiwa para pengguna bangunan dan bila merupakan proyek pemerintah akan menimbulkan kerugian negara. Pegawai negeri pengawas proyek yang mengetahui dan membiarkan kecurangan tersebut karena mendapat hadiah dari pemborong, melanggar Pasal 387 ayat (2) KUHP dan Pasal 420 KUHP jo. Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001. Pemborong pemberi hadiah tersebut terjerat Pasal 387 ayat (1) KUHP, Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, Pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suatu tanah milik negara dapat dipersempit dengan pencurian lahan, dengan modus operandi memindahkan batas hak milik atas tanah. Perusakan dan/atau pemindahan batas halaman atau pagar untuk maksud menguntungkan diri sendiri melanggar Pasal 389 KUHP. Karena itu, pengukuran ulang berkala, pematokan ulang berkala merupakan kiat wajib pengendalian internal tanah negara.
PERBUATAN MERUGIKAN PIHAK BERPIUTANG DAN PIHAK BERHAK
Seseorang, sebuah perusahan atau sebuah entitas pemerintahan tak boleh melakukan pinjaman keputus-asaan untuk keluar dari jeratan kepailitan untuk sementara, karena merugikan pihak yang memberi pinjaman, yang tidak tahu bahwa peminjam dalam kondisi pailit.
Pengusaha putus-asa dapat nekat mengambil utang dengan syarat memberatkan (eroneous contract), sehingga sebenarnya membuat ia makin terbenam ke dalam kesulitan kesinambungan-usaha (going concern).
Seseorang atau sebuah perusahan boleh melakukan pinjaman harapan untuk keluar dari jeratan kepailitan untuk selama-lamanya karena pinjaman tersebut akan membuat usahanya berputar kembali seperti biasa, menghasilkan pulangan dan pemulihan dari krisis kepailitan, sepanjang calon pemberi pinjaman diberitahu lebih dahulu akan status kepailitan calon peminjam.
Ketidak mampuan membayar utang perlu dibuktikan melalui pembukuan keuangan (akuntansi) yang memadai, agar segala kepantasan atau ketidak pantasan keuangan terkait Pasal 396 KUHP dapat ditunjukkan melalui buku-buku akuntansi, sesuai Pasal 6 Kitab Undang Undang Hukum Dagang bahwa setiap orang yang mengusahakan perusahaan wajib membuat catatan harta, hak dan kewajiban, agar dapat mengetahui posisi keuangannya sendiri setiap saat, mampu membuat LK setiap enam bulan pertama dan akhir tahun, menandatangani LK, menyimpan bukti transaksi, catatan akuntansi dan LK sepanjang 30 tahun. UU Kepailitan mengatur bahwa utang-utang pihak tertuntut pailit tersebut akan dibereskan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan negeri.
Bagi pegawai negeri, terdapat tuntutan ganti rugi atas kesalahan keuangan yang menjadi tanggungjawabnya. Klinik Hukum Pramesti S.H vide alamat twitter @klinikhukum dan alamat facebook Klinik Hukumonline antara lain menyatakan bahwa Pasal 1 angka 15 dan 22 – UU 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan bahwa kerugian negara adalah kekurangan nyata dan berjumlah pasti akan uang, surat berharga dan barang milik negara akibat perbuatan melawan hukum karena kesengajaan atau kelalaian. Kerugian negara dalam bentuk kekurangan nyata dan berjumlah pasti ditemukan dan dihitung oleh instansi berwenang atau akuntan publik ditunjuk, sesuai Pasal 32 ayat (1)-UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut di atas memberi tekanan pada kekurangan nyata yang dapat dihitung BPK, sehingga menutup ruang untuk berbagai wacana “kemungkinan merugikan negara, mungkin merugikan negara, membuka peluang kerugian negara, dapat merugikan negara, berpotensi merugikan negara, merugikan negara secara tidak langsung, atau dapat merugikan keuangan negara, dapat merugikan perekonpmian negara NKRI.
Peraturan BPK Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Negara terhadap Bendahara adalah basis yang baik baik Buletin Teknis Akuntansi Kerugian Negara yang diterbitkan KSAP.
Majelis Tuntutan Perbendaharaan dapat dibentuk BPK. Berbagai keputusan BPK cq Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK adalah Surat Keputusan Pembebanan, SKTJM, SKPBW dan SK Pembebasan, adalah bukti transaksi TGR sebagai basis akuntansi TGR, sebaiknya diutarakan dalam Bultek Kerugian Negara.
Bultek Kerugian Negara juga perlu menyikapi aspek akuntansi kerugian negara pada tahap penerimaan kasus oleh Majelis ditandai bukti tanda terima kasus, pemberian register perkara ditandai dengan bukti registrasi, tahap penelitian kelengkapan berkas ditandai dengan dokumen kelengkapan & kelayakan proses TGR, tahap penyiapan materi substansi keerugian dan bukti untuk persidangan Majelis, Bukti sidang antara lain adalah Berita Acara, Minit Sidang, Keputusan Sidang, Surat Keputusan, Surat BPK tentang pemberitahuan tindak lanjut Majelis kepada Pimpinan Instansi Pernanggung Jawab Kerugian Negara/Pemerintah Daerah,terkait sistem distribusi dan penyimpanan (sistem arsip) segala bukti akuntansi kerugian negara tersebut di atas.
Ketua BPK dapat menanda tangani Keputusan BPK dalam bentuk Tuntutan Perbendaharaan (TP), Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tentang jumlah uang ditetapkan harus diganti Bendahara pelanggar hukum atau lalai kepada negara, sesuai Pasal 59 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Salinan keputusan berjudul “ Atas Nama keadilan” mempunyai kekuatan hukum tetap yang sama dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri dalam pengadilan perdata.
Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK-PBW), bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW, Majelis dapat menyetujui atau menolak keberatan. Majelis Tuntutan Perbendaharaan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan dalam 14 hari setelah penerbitan SK-PBW, dan 40 hari berlalu sejak tanggal SKTJM tanpa hasil penggantian kerugian negara.
Kejahatan penghancuran, pelepasan, meminjamkan, penjualan, barter, penyerahan kepada pihak ketiga sebagai hadiah atas suatu barang jaminan utang yang dipercayakan pihak berpiutang kepada peng-utang (fidusia) merupakan berbagai jenis tindak pidana tersebut di atas.
PENGHANCURAN DAN PENGRUSAKAN BENDA MILIK NEGARA
Salah satu bentuk kerugian negara adalah kematian atau kerusakan benda, hewan (ternak, binatang), tanaman atau barang milik negara selebihnya. Terkait Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara. Perbuatan membunuh hewan peliharaan negara –tanpa melalui prosedur pemusnahan formal- dengan maksud membebaskan hewan tersebut dari penderitaan tidak membebaskan pelaku dari sifat melawan hukum.
Karena itu, prosedur gawat darurat pemusnahan hewan atau ternak milik negara perlu dibentuk dan diamanatkan kepada penjaga, pelindung, pemelihara, peternak, misalya wewenang pemusnahan unggas secara serta merta-nonprosedural- karena risiko wabah unggas menular, yang membahayakan peternakan lain (cocidiasis atau tetelo) dan/atau manusia (flu burung)
Kapten kapal secara sadar memilih menyelamatkan kapal milik negara dapat dituntut menyebabkan kerugian negara. Sebuah kapal pemerintah mengangkut barang pemerintah mengalami badai laut dan terancam tenggelam. Untuk mengatasi hal tersebut, kapten kapal memerintahkan membuang barang muatan untuk mengurangi berat dan menghapus risiko tenggelam.
Kontraktor berisiko dituntut menyebabkan kerugian negara. Seorang kontraktor secara sadar menghancurkan gedung milik negara, berdasar surat perintah penghancuran gedung milik negara itu, tidak menyebabkan kerugian negara. Diatas tanah tersebut, dibangun gedung baru pemerintahan. Penghancuran gedung lama dan pembangunan gedung baru terdapat dalam kontrak konstruksi. Kontraktor tidak tahu bahwa perintah penghancuran suatu heritage assets (aset bersejarah) ternyata tidak cukup dari pengguna bangunan, namun harus dari Kementerian Keuangan. Pasal 410 KUHP memberi tekanan pada jenis penghancuran bangunan atau alat pelayaran yang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
PENADAHAN
Aktivitas penadahan dilakukan hanya apabila barang diperoleh dari kejahatan diserahkan kepada penadah. Aktivitas penadahan memberi jalan keluar dari pihak yang memperoleh barang berasal dari kejahatan, sehingga pelaku kejahatan itu terlepas dari barang itu dengan atau tanpa memperoleh hasil dari kejahatannya. Tindak pidana penadahan terkait pada hampir semua tindak pidana tersebut di atas, penadahan adalah kegiatan sengaja membeli, menyewa, memperoleh melalui transaksi pertukaran, menerima hadiah, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari kejahatan dan mengambil keuntungan dari kegiatan penadahan tersebut, melanggar Pasal 480 angka 1 KUHP.
Pada Pasal 480 angka 2 KUHP , terdapat unsur obyektif mengambil keuntungan dari hasil suatu benda yang diperoleh dari hasil kejahatan. Sebagai misal, seseorang mendapat makanan yang diperoleh dari hasil pembelian sah, dengan uang yang diketahuinya berasal dari kejahatan, melanggar angka dan pasal tersebut.
Hakim harus membuktikan bahwa penerima barang hasil kejahatan itu benar-menar mengetahui bahwa barang itu adalah hasil kejahatan, secara sengaja menerima barang tersebut melalui suatu jenis transaksi perolehan tertentu tersebut di atas.
Penadah dapat menerima hukuman penadahan, sebelum hukum mampu menangkap dan menghukum pencuri barang yang ditadah.
PENUTUP
Makalah adalah karangan bebas dari berbagai sumber maya, KUHP dan berbagai buku, antara lain buku berjudul Delik-Delik Khusus kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, karangan Drs.P.A.F.Lamintang S.H. & Theo Lamintang S.H., Edisi Kedua tahun 2013, terbitan Sinar Grafika membahas KUHP bidang keuangan.
Tugas akuntansi pemerintahan adalah menengarai modus operandi kejahatan tersebut di atas, menjamin kelengkapan bukti akuntansi kerugian negara, melaksanakan pembukuan kerugian negara umumnya, penjurnalan transaksi atau peristiwa kerugian khususnya dan melakukan pelaporan kerugian negara pada LK pemerintahan.