Abstrak
Pada APBN Tahun 2020, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak COVID-19 di Indonesia. Guna memudahkan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi kinerja atas belanja tersebut, Pemerintah menetapkan peraturan-peraturan yang mengharuskan penggunaan klasifikasi akun belanja khusus, serta pengungkapan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan dampak COVID-19 tersebut secara memadai, baik dalam catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari peristiwa luar biasa maupun laporan pendukung laporan keuangan. Namun, Pemerintah masih belum mengatur tentang kebijakan penyajian beban tersebut dalam laporan keuangan, apakah disajikan sebagai pos luar biasa dalam Laporan Operasional atau tidak. Kajian ini membahas pandangan dari beberapa standar akuntansi internasional dalam kaitannya dengan penyajian informasi terkait COVID-19 dalam laporan keuangan, terutama penyajian di pos luar biasa pada laporan laba rugi/laporan kinerja keuangan/laporan operasional.
Kata Kunci: pos luar biasa, beban, laporan operasional, COVID-19