” Implementasi SAP Berbasis Akrual, Strategi dan Pentahapannya di Indonesia ”
Liputan Diskusi Terbatas Akuntansi Pemerintahan.
 

implementasi_sapKSAP, 17 Desember 2009 - Dalam rangka pengenalan dan persiapan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) telah menyelenggarakan Diskusi Terbatas Akuntansi Pemerintahan dengan tema ”Implementasi SAP Berbasis Akrual, Strategi dan Pentahapannya di Indonesia” pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2009 di Hotel Borobudur, Jakarta. Di sela-sela kesibukannya menghadapi akhir tahun, Bapak Herry Purnomo, Dirjen Perbendaharaan selaku Ketua Komite Konsultatif KSAP berkesempatan hadir untuk menyampaikan Keynote Speech dan membuka secara resmi Diskusi Terbatas.

Dalam sambutan dan pengantar diskusinya, Bapak Herry Purnomo kembali mengingatkan bahwa standar akuntansi yang baru (SAP Berbasis Akrual –red) merupakan amanat undang-undang. Reformasi di bidang keuangan negara yang ditandai dengan terbitnya 3 paket undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengubah wajah pengelolaan keuangan negara. Penyusunan SAP yang dituangkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 adalah salah satu aspek dari reformasi yang sangat penting, karena merupakan bagian integral dari proses sistematik menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik. Dengan ditetapkannya PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Namun demikian, standar akuntansi yang digunakan belum sepenuhnya berbasis akrual, pengakuan pendapatan dan belanja masih berbasis kas. ”Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2005 merupakan transisi sampai dengan Tahun Anggaran 2008, dan kita sudah melewati masa transisi” demikian tegas Herry Purnomo.

Untuk melaksanakan amanat undang-undang di bidang keuangan negara, KSAP telah menyusun RPP SAP Berbasis Akrual. KSAP juga telah berupaya membuat rumusan strategi dan pentahapan dalam penerapan SAP Berbasis Akrual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tantangan yang akan dihadapi dalam implementasinya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ”Penerapan SAP Berbasis Akrual adalah hal yang sangat massif yang harus dipersiapkan, karena nantinya akan dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Pusat yang memiliki 83 Entitas Pelaporan dan sekitar 22.000 Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah yang berjumlah 520-an dengan sekitar 16.000 Satuan Kerja Perangkat Daerah” demikian urai Herry Purnomo.

Acara yang juga ditujukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholders dihadiri undangan dari unsur akademisi, organisasi akuntan publik, praktisi akuntansi, pejabat Departemen Keuangan, pejabat Departemen Dalam Negeri dan undangan lainnya yang berjumlah sekitar 140 orang. Di akhir sambutannya, Bapak Herry Purnomo mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta Diskusi Terbatas untuk menyempurnakan rumusan strategi dan pentahapan implementasi SAP Berbasis Akrual.

Setelah jeda, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Gambaran Umum SAP Berbasis Akrual oleh Bapak Binsar H. Simanjuntak, Ketua Komite Kerja KSAP. Selanjutnya Bapak Binsar H. Simanjuntak menjadi moderator dalam dua sesi diskusi. Pada sesi I, diskusi terlebih dahulu diawali penyampaian materi yaitu; Lingkup SAP Berbasis Akrual oleh Bapak Jan Hoesada dan Ibu Yuniar Yanuar Rasyid dan Pentahapan Implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah oleh Bapak Sonny Loho dan Ibu Muliani Sulya F. Sedangkan pada sesi II menampilkan pembicara Bapak AB Triharta yang menyampaikan materi BAS dan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dan Ibu Dwi Martani dengan materi Strategi Pengembangan SDM dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual. Pada setiap sesi peserta begitu antusias mengikuti dan mengajukan tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan kepada para anggota Komite Standar baik secara lisan maupun secara tertulis.


Kontak KSAP
Gedung Prijadipraptosuhardjo III Lantai 2, Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta Pusat 10710
Kotak Pos 1495

Telepon (021) 3449230 (5500), (021) 3847068. Faksimile (021) 3864776
email: webmaster@ksap.org