Forum Konsultasi & Layanan Publik

  1. Aset Tetap
  2. Aset Tak Berwujud
  3. BPLS
  4. DBH Pajak
  5. Deposito
  6. Dividen Saham
  7. Kas Bendahara
  8. Migas
  9. Promes
  10. Outstanding SP2D
  11. Akuntansi Investasi

Kas di Bendahara Penerimaan

Yth. Ketua KSAP di tempat Bersama ini saya kirimkan beberapa hal mengenai akuntansi pemerintah yaitu; Dalam buletin penyusunan neraca awal diberi contoh jurnal mencatat uang kas yang ada pada Bendahara penerima pada saat penyusunan neraca awal sbb;

Kas di Bendahara Penerima            		xxxx
 		Pendapatan ditangguhkan              	      	xxxx
Menurut pengamatan saya uang yang ada pada Bendahara Penerima sudah merupakan Kas Daerah biarpun belum dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah sehingga jurnalnya sbb:

Kas di Bendahara Penerima 		           xxxx
      Silpa                                					xxxx 
Atas jurnal ini maka uang yang ada pada Bendaharawan Penerima akan masuk dalam pembiayaan tahun berikutnya bersama-sama dengan yang ada pada Bendahara umum daerah dan Bendahara pengeluaran. Atas Pertanyaan ini mohon ada satu jawaban/alasan kenapa di bebankan kepada pendapatan yang ditangguhkan.
Atas Perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih
Teuku Alwi, SE, Aceh

Jawab:


Yth. Pak Teuku Alwi di Banda Aceh Terhadap kas di bendahara penerimaan dapat kami jelaskan sebagai berikut:
  1. Kas di kas daerah dan kas di bendahara penerimaan merupakan uang pemda, sebagai aset kas tersebut disajikan di neraca.
  2. Sehubungan dengan penerapan basis kas untuk pendapatan, maka penerimaan pendapatan baru diakui sebagai pendapatan setelah disetor ke rekening kas umum daerah. Dalam hal masih adanya kas di bendahara penerimaan berarti pendapatan tersebut belum disetor ke rekening kas umum daerah dan belum diakui sebagai pendapatan. Oleh karena itu jumlah tersebut bukan bagian dari SILPA, tetapi dicatat sebagai Pendapatan ditangguhkan pada Pos Ekuitas Dana Lancar.
  3. Kas di bendahara pengeluaran merupajkan uang persediaan (kas kecil/petty cash) yang diberikan BUD kepada SKPD. Uang tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari kas BUD, sehingga kalau masih ada sisa per tanggal neraca (31 Desember) diakui sebagai SILPA.


PENYUSUTAN ASET TETAP


Yth. KSAP Sehubungan dengan SAP yang telah diterbitkan, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
  1. Apakah Pemerintah harus/tidak menyusutkan aktivanya? Kalau ya,apakah jurnalnya Diinvestasikan dalan aktiva tetap (EDI) pada akumulasi penyusutan, atau bagaimana?
  2. Apabila ada Pemda yang belum mampu menerapkan SAP untuk Lapkeu TA 2005, apakah harus diberikan DISCLAIMER OPINION?
  3. Bagaimana untuk dapat ikut TOT SAP?
Demikian saja sementara. Salam buat bang Syafri Adnan.

Terima kasih. Cris Kuntadi, SE, MM, BAP, Ak.
Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Sumsel
Telp. 0711 7072463 HP 0812 789 7808

Jawab:


Saudara Cris Yth.
  1. Menurut par. 53 PSAP 07, aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan langsung mengurangi nilai tercatat aset tetap yang bersangkutan dan ekuitas dalam akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jadi jurnalnya sama dengan yang Anda sampaikan.
  2. PP No. 24/2005 mewajibakan penyajian laporan keuangan (LK) sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP) untuk pertanggungjawaban anggaran tahun 2005. Komite menyadari kesulitan dalam penerapan maka disusun cara untuk dapat menyajikan LK sesuai SAP meskipun sistem akuntansi belum dirancang untuk menghasilkan LK sesuai SAP. Cara tersebut dituangkan dalam Buletin Teknis Nomor 3. Pendapat disclaimer opinion merupakan otoritas auditor berdasarkan pemeriksaan yang dibandingkan dengan kriteria yang ada. Salah satu kriteria pemberian pendapat auditor diantaranya adalah kesesuaian dengan SAP dalam penyajian LK. Seberapa jauh kesesuaian penyajian LK dengan SAP tentunya auditor yang menilai. Jadi bisa saja disclaimer opinion tetapi sangat tergantung pada pertimbangan auditor.
  3. TOT SAP telah dilaksanakan oleh KSAP bulan Juli 2006. Sampai dengan saat ini, KSAP belum merencanakan untuk melakukan TOT lagi.
SOSIALISASI SAP

Dengan ini saya mengajukan pertanyaan:
  1. Apakah KSAP melakukan sosialisasi/training kepada pihak di luar pemerintah pusat/daerah ?
  2. Adakah seminar tentang penerapan SAP di waktu dekat ini ?
Atas perhatian dan jawabannya saya mengucapkan terima kasih
Erry Diantoro
Pemerhati Keuangan Daerah
ed1ant@yahoo.com
08128125426

Jawab:

Yth. Saudara Erry Diantoro
  1. Sosialisasi yang dilakukan oleh KSAP juga termasuk kepada pihak di luar Pempus dan Pemda tetapi fokusnya memang ke Pemda dan Pempus. KSAP sering diundang perguruan tinggi dan pihak lain yang terkait;
  2. KSAP tidak merencanakan melakukan seminar. Seminar biasanya dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan mengundang KSAP sebagai narasumber.
PMK 59/PMK.06/2005

Dengan hormat, Kami dari Kanwil XII DJBC Ambon mohon dapat diberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang SAI dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Dapatkah kami memperoleh softcopynya melalui alamat email ini ? Kami sudah browse di http://www.ksap.org dan juga http://www.depkeu.go.id tetapi tidak mendapatkan hasil. Demikian disampaikan, terima kasih.

Tri Wahyudi / NIP 060080074
Staff Kanwil XII DJBC Ambon

Jawab:


Yth. Tri Wahyudi, PMK 59/PMK.06/2005 dan peraturan perbendahararaan lainnnya termasuk aplikasi SAI (SAK/SABMN) dapat anda peroleh di www.perbendaharaan.go.id.

APLIKASI SAPD


Dengan hormat, Saya membutuhkan informasi mengnai Aplikasi yang dapat mendukung SAP yang sedang digalakan oleh Pemerintah. Apakah sudah terdapat Aplikasi / sistem yang harus digunakan oleh PEMKAB/PEMKOT ? ataukah masing - masing PEMKAB/PEMKOT dapat mengembangakan sendiri dari Aplikasi penunjang SAP tersebut ?

Jika memang KSAP sudah menentukan aplikasi yang harus digunakan oleh PEMKAB/PEMKOT,maka produk siapa aplikasi tersebut ? apakah produk BPK, BPKP, ataukah produk lainnya. hal ini sangat penting karena bagi kami yang berada di daerah tedengar isu yang samar mengenai hal ini. oleh karena itu, maka melalui email ini kami sangat berharap Bapak/Ibu yang berada di KSAP dapat memberikan informasi yang valid mengenai hal ini, dan jika saya bisa mendapatkan kejelsan lebih lanjut, saya harus menghubungi siapa dari pihak KSAP untuk masalah ini. Mohon informasi nya, karena kami sedang menyiapkan konsep untuk menerapkan SAP di daerah kami.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan informasi yang diberikan, kami haturkan terima kasih.
Hormat Kami,
Alfi N. Rustam

Jawab:

Saudara Alfi,
Aplikasi komputer merupakan bagian dari rancangan sistem akuntansi yang diharapkan dapat menghasilkan laporan keuangan sesuai SAP. Sistem akuntansi berada di luar kewenangan KSAP sehingga KSAP tidak menentukan aplikasi mana yang harus digunakan oleh Pemda. Sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda dalam menetapkan program aplikasi yang akan digunakan.

BAGAN AKUN STANDAR

assalamu'alaikum

KSAP pada sosialisasi tentang 'standar akuntansi pemerintahan (sap) pp 24/2005' mengemukakan adanya ide untuk membuat bagan perkiraan standar (sumber :
  1. 1. http://www.ksap.org/Seminar/redtop3.pps
  2. 2. http://www.ksap.org/Seminar/strategi_090805.pps)
dikatakan (slide 52 dari 69 - sumber 2) bahwa :
Bagan Akun Standar Pemerintah, Tiga Digit Pertama -> Bagan Akun Standar yang direncanakan berlaku secara Nasional, Digit Keempat dan seterusnya -> Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Pusat/Daerah.
Mengingat pemberlakuan sap dimulai tahun 2005, juga pada uu 17/03 dan uu 15/04 menggariskan laporan keuangan pemerintahan akan diaudit bpk mulai tahun anggaran 2006, maka:
  1. dimana kami dapat mendapatkan bagan akun standar tersebut ?
  2. pada tingkat bagaimana dasar hukum (peraturanpemerintah / perda/ interpretasi / pernyataan) pengaturan bagan_akun_standar ini ?

terima kasih.
wassalamu'alaikum
sinung

Jawab:

Yth. Sdr. Sinung,

  1. Bagan akun merupakan merupakan bagian dari sistem akuntansi. Sistem ini menjadi kewenangan pimpinan entitas pemerintah yang wajib menyajikan laporan keuangan. Bagan yang disajikan tersebut merupakan model dan tidak ditetapkan sebagai hal yang mengikat dalam penyajian laporan keuangan. Tidak ada dokumen KSAP yang mengatur mengenai bagan akun standar ini;
  2. Oleh karena BAS merupakan bagian dari sistem akuntansi, Pengaturan mengenai bagan akun standar ini dapat diacu pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Sistem akuntansi pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sedangkan di daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
INVESTASI DALAM PROPERTI DAN KSO

Yth. Adminer Ksap.org Mohon dijelaskan, apakah sudah ada draft SAP yang mengatur tentang Investasi Pemerintah Daerah di bidang Properti dan kerja sama Operasi sebagimana disebutkan dalam PSAP 06 paragraf 19.., mengingat urgensi masalah tersebut mohon perkenan para adminer dapat menjelaskan hal tersebut,

terima kasih
Staf Bagian Keuangan Pemkab Jombang
Deni Laksono, SSTP

Jawab:


Bapak Denny di Jombang, Anda benar, tetapi saat ini Komite belum menyusun standar akuntansi di bidang properti dan kerjasama operasi ini. Dalam hal ini Saudara dapat berpartisipasi dengan memberikan informasi mengenai pemasalahan yang dihadapi lebih rinci sehingga urgensi standar mengenai investasi dan kerjasama operasi ini tergambar lebih jelas.

KAS DAERAH VS REKENING KAS UMUM DAERAH

Dengan hormat,
Saya adalah seorang PNS pada Kantor Keuangan Daerah Kota Surakarta.
Membaca PP 24 tahun 2005 tentang SAP, ada beberapa pertanyaan yang saya sangat membutuhkan kejelasan informasinya sebagai bahan pelaksanaan di daerah sebagai berikut :
  1. Pada lampiran IV.C Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja pada baris 66 Surplus/ Defisit (33-64). Setelah saya cermati, hanya merupakan pengurangan antara pendapatan dengan transfer saja. Apakah Belanja tidak menjadi unsur pengurang untuk mengetahui Surplus/ Defisit ?
    Mohon kejelasan dan informasi rinci.
  2. Pada paragraf 10 PSAP 01 - 5 Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/ bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    Pada paragraf 9 PSAP 02 - 3 Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
    Pertanyaan saya, apakah ada perbedaan makna antara Rekening Kas Umum Daerah dengan Kas Daerah ?
    Mohon penjelasan dan informasi selengkapnya.
Demikian 2 pertanyaan dari saya, semoga dapat menjadi kejelasan bagi dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
bengawan@bumi.net.id

Jawab:

Saudara X, di Solo
  1. Terima kasih atas masukannya, Anda benar, ada kesalahan dalam contoh lampiran IV.C. Seharusnya, masih ada baris 65 yang merupakan penjumlahan baris 57 dan 64. Dengan demikian baris 66 diperoleh dari baris 33-65. Tetapi perlu ditegaskan bahwa contoh yang disertakan tidak mengikat. Yang mengikat adalah bunyi paragraf dalam pernyataan standar. Di dalam pernyataan standar disebutkan bahwa surplus/defisit merupakan hasil pengurangan pendapatan dan belanja dan transfer. Oleh karena itu, belanja merupakan pengurang pendapatan untuk mendapatkan surplus/defisit.
  2. Kas Daerah berbeda dengan Rekening Kas Umum Daerah. Kas Daerah menunjuk pada tempat yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menyimpan uang daerah, Sedangkan Rekening Kas Umum daerah adalah adalah rekening yang dibuka oleh BUD untuk menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
BEDA BELANJA SUBSIDI, BANTUAN SOSIAL DAN HIBAH

Kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Di Jakarta Kami dari bagian keuangan Kab.Barito Kuala ingin menanyakan bbrp hal sbb :
Apa perbedaan antara belanja subsidi, bantuan social dan hibah ?
  1. Belanja Modal Bibit Tanaman Perkebunan diperuntukan untuk pembelian bibit tanaman karet yang diberikan kpd masyarakat .apakah ini diklasifikasikan sebagai belanja modal / hibah?
  2. Bantuan Keuangaan Kepada Instansi Vertikal, Belanja ini diperuntukan untuk menunjang tugas unsur Muspida , apakah ini merupakan bantuan social?
  3. Belanja Modal Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, belanja ini diperuntukan untuk rehabilitasi handil / pendalaman sungai, jadi sebenarnya tidak ada AT, jadi termasuk klasifikasi belanja Modal / blj barang & jasa ?
  4. Kegiatan bintek pembukuan, pelaporan pada bendaharawan khusus penerima berdasarkan klasifikasi fungsi apakah termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  5. Kegiatan penyuluhan pd tokoh masyarakat dlm penyebaran informasi ttg arti pajak & Retrebusi termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  6. Kegiatan “Pendidikan STPDN “termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  7. Kegiatan Diklat PIM TK II & TK III termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  8. Kegiatan Pelaksanaan komunitas Intelejen daerah termasuk fungsi pelayanan umum/ f.Ketertiban & Keamanan ?
  9. Kegiatan rehab kantor perpuskaan dan arsip daerah termasuk fungsi pelayanan umum/ fungsi pendidikan ?
  10. Kegiatan Penyusunan Analisa Situasi Ibu dan Anak termasuk fungsi pelayanan umum/f.Kesehatan ?
  11. Kegiatan pelaksanaan Popda SMP,MTs dan SMA apakah termasuk fungsi Pariwisata & Budaya / f.Pendidikan ? (kegiatan ini dilaksanakan di Diknas)
  12. Kegiatan Penyuluhan TOT HIV,AID, Narkoba dan merokok apakah termasuk fungsi Pariwisata & Budaya / f.Pendidikan ? (kegiatan ini dilaksanakan di Diknas)
MAS ARYANSYAH" mas_aryansyah@yahoo.co.id

Jawab:

Memang dalam PSAP 02, Komite tidak secara spesifik memberikan definisi atau batasan mengenai ketiga jenis belanja yang ditanyakan.
Belanja subsidi merupakan anggaran pemerintah yang dialokasikan kepada pabrikan dengan maksud membantu biaya produksi supaya harga jual terjangkau oleh masyarakat. Anggaran ini terutama untuk “Public Service Obligation” yang harga jualnya diintervensi oleh pemerintah.
Belanja Bantuan Sosial adalah anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sosial, sebagai amanat UUD untuk memelihara fakir miskin, orang-orang terlantar dan sebagainya. Anggaran ini dapat disalurkan melalui lembaga yang menyelenggarakan fungsi sosial atau diberikan langsung kepada individu yang bersangkutan.
Belanja hibah adalah bantuan secara Cuma-Cuma, tidak mengikat, sukarela dan diberikan secara selektif kepada pemerintah lain atau lembaga. Belanja ini dapat diberikan dlam bentuk uang, jasa atau barang.
Pembagian belanja berdasarkan fungsi mempunyai kriteria sendiri. PSAP tidak merinci lebih lanjut tetapi dapat mengacu ke Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003.
  1. Pengadaan Bibit tanaman yang akan dibagikan kepada masyarakat merupakan belanja barang dan jasa, bukan belanja modal atau hibah.
  2. Bantuan keuangan agar digunakan dengan mengacu pada PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Belanja pemeliharaan bukan belanja modal. Hal ini bisa dirujuk ke paragraf 50-52 PSAP 07. Hanya belanja yang dapat menambah umur atau kapasitas yang dapat diakui sebagai belanja modal, yang akan menambah milai aset tetap.
  4. Kegiatan bintek pembukuan, pelaporan pada bendaharawan khusus penerima , termasuk fungsi pelayanan umum.
  5. Kegiatan penyuluhan pd tokoh masyarakat dlm penyebaran informasi ttg arti pajak & Retrebusi termasuk fungsi pelayanan umum.
  6. Kegiatan “Pendidikan STPDN “termasuk fungsi fungsi pendidikan.
  7. Kegiatan Diklat PIM TK II & TK III termasuk fungsi fungsi pendidikan
  8. Kegiatan Pelaksanaan komunitas Intelejen daerah termasuk fungsi Keamanan dan Ketertiban.
  9. Kegiatan rehab kantor perpuskaan dan arsip daerah termasuk fungsi pelayanan umum.
  10. Kegiatan Penyusunan Analisa Situasi Ibu dan Anak termasuk fungsi Kesehatan.
  11. Kegiatan pelaksanaan Popda SMP,MTs dan SMA apakah termasuk fungsi Pariwisata & Budaya.
  12. Kegiatan Penyuluhan TOT HIV,AID, Narkoba dan merokok apakah termasuk fungsi kesehatan.
RISET ILMIAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Salam Hormat, saya adalah mahasiswa semester 6 Sekolah Tinggi Akuntansi Negara( STAN ) spesialisasi Akuntansi yang sedang menyusun Karya Tulis Tugas Akhir.Saya mengambil tema "Evaluasi Penerapan SAP dan perbanidngannya dengan General Fund". Berkaitan dengan itu, saya ingin meminta bantuan dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) untuk memberikan data-data yang saya butuhkan:
  1. Sejarah terbentuknya KSAP
  2. Sejarah timbulnya SAP no 24 tahun 2005.
  3. Apakah General Fund juga termasuk salah satu sumber yang digunakan untuk menyusun SAP?
  4. Bagaimana Kontroversi atas penerbitan SAP di Indonesia.
sekian data yang saya butuhkan. saya sangat mengharapkan bantuan dari KSAP untuk menunjang kelancaran penulisan Karya tulis saya.

Atas Perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
salam hormat
Teguh Budiono

Jawab:


  1. Bagi para mahasiswa yang ingin meneliti lebih lanjut tentang Akuntansi Pemerintahan dipersilakan mengunjungi KSAP, sampai saat ini sudah ada mahasiswa Program S1 – S3 yang telah kami layani untuk melakukan riset akuntansi pemerintahan. Anda dapat datang langsung ke Sekretariat KSAP untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
  2. Pemerintah saat ini masih menerapkan satu dana tunggal seperti “general fund” belum ada jenis-jenis dana lain yang digunakan.
  3. Penerbitan SAP adalah amanat UU 17/2003 dan UU 1/2004, bukan suatu kontroversi.
BAGIAN LANCAR KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

Mohon bantuan jawaban atas pertanyaan di bawah ini
  1. Apakah yang dimaksud Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang adalah seluruh hutang jangka panjang yang telah jatuh tempo dan hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu periode akuntansi ke depan?
  2. Bagaimana pengakuan piutang dana perimbangan dan bagi hasil, dan apa dokumen sumbernya?
  3. Apakah dokumen sumber yang terbit setelah tanggal neraca (31-12-2005), misal baru terbit pada bulan Maret 2006 bisa digunakan untuk mengakui piutang dana perimbangan dan bagi hasil per tanggal neraca?
Terima kasih atas bantuannya.
Adit (shradityo@plasa.com)

Jawab:
  1. Bagian lancar utang jangka panjang adalah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo satu tahun yang akan datang;
  2. DAU dibayarkan setiap bulan berdasarkan angka APBN, DAK dibayarkan sesuai realisasi kegiatan. Dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan realisasi penerimaan, sehingga tidak ada utang piutang.
  3. Tidak diakui sebagai piutang karena bagi hasil dibayarkan berdasarkan realisasi penerimaan pendapatan.
PENYUSUTAN

Kami dari Bagian Keuangan Pemda Kab.Manggarai akan menyusun neraca daerah per 31 Desember 2005.Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan membuat penyusutan aktiva tetap. Namun sampai saat ini kami belum mempunyai patokan yang jelas yang dapat kami pakai dalam melakukan penyusutan aktiva pemda kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan bantuan Ibu Sumiati, kiranya dapat memberikan kami Daftar rincian aktiva tetap berdasarkan kelomponya masing2 beserta umur ekonomisnya. Atas bantuan Ibu kami sampaikan terimakasih.

Hormat Kami
Paulus Grans Naput,SE
Staff Bagian Keuangan

Jawab:
  1. Sampai saat ini belum ada ketentuan formal yang dikeluarkan pemerintah tentang penyusutan.
  2. Penyusutan aset tetapmerupakan bagian dari sistem akuntansi sehingga merupakan kewenangan kepala daerah untuk menetapkannya.
  3. Penyusutan aset tetap dapat mengacu pada praktik-praktik yang dapat diterima umum.
  4. KSAP sedang menyiapkan buletin teknis tentang penyusutan, tetapi masih dalam proses finalisasi.
ROLL OVER

Apa sich yang dimaksud dengan utang yang digulirkan (roll over) pada SAP, PP RI no.24 th 2005 di Pernyataan Standar no.9 tentang Akuntansi Kewajiban paragraf 16??? tolong dijawab secepatnya
Terimakasih

Jawab:


Utang yang digulirkan (roll over) adalah utang yang dapat diperbaharui berdasarkan klausul-klausul yang disepakati dalam perjanjian pinjaman. Dengan demikian pada tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pembayaran, tetapi utang tersebut diakui sebagai utang baru. Oleh karena sifatnya yang demikian maka utang tersebut diklasifikasi sebagai utang jangka panjang.


Kontak KSAP
Gedung Prijadipraptosuhardjo III Lantai 2, Jalan Budi Utomo Nomor 6 Jakarta Pusat 10710
Kotak Pos 1495

Telepon (021) 3449230 (5500), (021) 3847068. Faksimile (021) 3864776
email: webmaster@ksap.org